Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Prioritaskan Hak Adat dalam Pengelolaan Hutan: Kebijakan Papua Barat sebagai Model Perlindungan Lingkungan dan Sosial

Prioritaskan Hak Adat dalam Pengelolaan Hutan: Kebijakan Papua Barat sebagai Model Perlindungan Lingkungan dan Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Kebijakan Papua Barat sebagai Model Perlindungan Lingkungan dan Sosial
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Manokwari, 5 Januari 2026 – Di tengah perdebatan nasional mengenai ekspansi perkebunan kelapa sawit di wilayah Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menjadikan persetujuan masyarakat adat sebagai syarat mutlak dalam setiap rencana pelepasan kawasan hutan. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan mencegah konflik sosial, tetapi juga mendukung upaya nasional pengurangan emisi karbon melalui pengelolaan hutan lestari.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, menyatakan bahwa prosedur operasional standar (SOP) yang telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu mewajibkan lampiran surat persetujuan dari pemilik hak ulayat dalam setiap proposal pelepasan hutan. “Masyarakat adat diposisikan sebagai subjek utama dalam pengambilan keputusan pemanfaatan sumber daya hutan,” ujarnya dalam pernyataan baru-baru ini. Jika persetujuan tidak diperoleh, proses perizinan akan dihentikan, termasuk penerbitan rekomendasi gubernur maupun pertimbangan teknis dari dinas terkait.

Kebijakan ini mencerminkan upaya preventif terhadap potensi konflik tenurial yang sering muncul akibat ekspansi investasi berbasis lahan. Dengan menempatkan hak ulayat sebagai prioritas, provinsi ini berupaya menyeimbangkan antara peluang ekonomi dari sektor kehutanan dan perlindungan ekosistem serta budaya lokal. Sejak 2019, Papua Barat telah menerapkan kebijakan tidak menerbitkan izin baru untuk perkebunan kelapa sawit, sebagai kontribusi terhadap target nasional Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Program ini menekankan reduksi deforestasi, degradasi hutan, dan pengelolaan berkelanjutan untuk penyerapan karbon. Perkebunan sawit yang ada saat ini merupakan warisan dari izin lama, terbatas di wilayah seperti Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak, tanpa ada pembukaan lahan baru.

Pendekatan Papua Barat ini relevan di tengah diskusi nasional tentang rencana perluasan komoditas agraria di Tanah Papua. Senator Filep Wamafma dari Komite III DPD RI menekankan perlunya kajian mendalam yang holistik sebelum implementasi kebijakan serupa. Menurutnya, analisis harus mencakup dimensi ekologis yang sensitif di Papua, di mana hutan dipandang sebagai sumber kehidupan utama bagi masyarakat adat—sebagai “ibu” yang memberikan perlindungan dan mata pencaharian. Wamafma juga mengingatkan risiko bencana alam akibat konversi lahan besar-besaran, sebagaimana pengalaman di wilayah lain seperti Aceh dan Sumatera.

Baca juga : Apresiasi Tokoh Pesantren terhadap Pengamanan Libur Akhir Tahun di Jawa Tengah

Dari perspektif akademis, kebijakan ini selaras dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang diakui secara internasional dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat. Studi tentang konflik tenurial di Indonesia menunjukkan bahwa kurangnya keterlibatan masyarakat adat sering memicu resistensi jangka panjang, merusak stabilitas sosial, dan menghambat target iklim nasional. Di Papua Barat, integrasi hak ulayat ke dalam SOP administratif dapat menjadi model untuk provinsi lain, terutama dalam konteks otonomi khusus yang mengakui kekhususan budaya dan lingkungan Papua.

Meskipun demikian, tantangan tetap ada, termasuk tekanan investasi nasional dan koordinasi antarlembaga. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pembangunan berkelanjutan memungkinkan ketika hak adat dan kelestarian lingkungan dijadikan fondasi utama, bukan sekadar pertimbangan sekunder. Pendekatan serupa dapat memperkuat komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi global sambil menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal.

Pewarta : Anjar Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Apresiasi Tokoh Pesantren terhadap Pengamanan Libur Akhir Tahun di Jawa Tengah
Next: Dakwaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Atas Kasus Mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim

Related Stories

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda

DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.