Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Presiden Prabowo Tegaskan Perlindungan Aksi Damai dan Janjikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Korban Luka

Presiden Prabowo Tegaskan Perlindungan Aksi Damai dan Janjikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Korban Luka

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
Presiden Prabowo Tegaskan Perlindungan Aksi Damai dan Janjikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Korban Luka
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjenguk sejumlah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mengalami luka saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di beberapa titik wilayah Jakarta. Para personel tersebut kini dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam kunjungannya pada Senin (1/9/2025), Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap pengorbanan aparat yang bertugas menjaga keamanan publik. Sebagai bentuk penghargaan, para anggota Polri yang menjadi korban luka akan memperoleh kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).

“Semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir yang berbuat onar,” ujar Prabowo kepada wartawan.

Selain menyoroti peran aparat, Presiden juga menegaskan bahwa kepolisian wajib melindungi demonstran yang menyampaikan aspirasi secara tertib. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara untuk berunjuk rasa secara damai.

“Kalau demonstran murni yang baik, justru oleh aparat harus dilindungi. Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya. Demonstrasi harus damai dan sesuai aturan,” jelas Prabowo.

Presiden menambahkan, undang-undang juga mengatur tata cara teknis penyampaian pendapat di muka umum, termasuk kewajiban izin resmi kepada aparat berwenang serta batas waktu hingga pukul 18.00 WIB.

Baca juga : Wakapolda Jateng: Keamanan sebagai Hak Publik dan Tanggung Jawab Konstitusional Polri

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan adanya laporan intelijen dan aparat di lapangan yang mengindikasikan bahwa sebagian kericuhan dipicu oleh pihak-pihak yang sengaja menciptakan gangguan keamanan. Tindakan tersebut termasuk pembakaran serta penggunaan petasan berdaya ledak tinggi yang mengakibatkan luka bakar pada sejumlah personel Polri.

“Saya mendapat laporan bahwa di berbagai lokasi datang truk membawa petasan besar. Banyak anggota terkena ledakan, ada yang luka bakar di leher, paha, bahkan beberapa mengalami luka serius di alat vital. Ini jelas perusuh, niatnya membakar dan membuat kerusakan,” ungkap Presiden.

Pernyataan Presiden Prabowo menunjukkan adanya keseimbangan antara jaminan hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan tanggung jawab negara menjaga keamanan. Dalam kajian hukum tata negara, jaminan kebebasan berekspresi tidak dapat dipisahkan dari syarat-syarat normatif demi menjaga ketertiban umum.

Sementara dari sudut pandang etika politik, penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa bagi aparat yang terluka menjadi simbol pengakuan negara terhadap risiko profesi kepolisian. Namun, kebijakan ini sekaligus menuntut transparansi dalam membedakan antara demonstrasi damai yang harus dilindungi dan tindakan anarkis yang patut ditindak tegas.

Dengan demikian, dinamika aksi unjuk rasa dan penanganannya oleh aparat tidak hanya menjadi isu keamanan, tetapi juga menyangkut legitimasi politik hukum pemerintah dalam menyeimbangkan hak-hak demokratis dengan ketertiban sosial.

Pewarta : Nandang Bramantyo


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Wakapolda Jateng: Keamanan sebagai Hak Publik dan Tanggung Jawab Konstitusional Polri
Next: Pemimpin Muda Christian Bagensa Pimpin Penolakan Rencana Penampungan Limbah Manusia di TPA Sumompo

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.