Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Presiden Prabowo Tegaskan Perlindungan Aksi Damai dan Janjikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Korban Luka

Presiden Prabowo Tegaskan Perlindungan Aksi Damai dan Janjikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Korban Luka

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 minutes read
Presiden Prabowo Tegaskan Perlindungan Aksi Damai dan Janjikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Korban Luka
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjenguk sejumlah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mengalami luka saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di beberapa titik wilayah Jakarta. Para personel tersebut kini dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam kunjungannya pada Senin (1/9/2025), Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap pengorbanan aparat yang bertugas menjaga keamanan publik. Sebagai bentuk penghargaan, para anggota Polri yang menjadi korban luka akan memperoleh kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).

“Semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir yang berbuat onar,” ujar Prabowo kepada wartawan.

Selain menyoroti peran aparat, Presiden juga menegaskan bahwa kepolisian wajib melindungi demonstran yang menyampaikan aspirasi secara tertib. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara untuk berunjuk rasa secara damai.

“Kalau demonstran murni yang baik, justru oleh aparat harus dilindungi. Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya. Demonstrasi harus damai dan sesuai aturan,” jelas Prabowo.

Presiden menambahkan, undang-undang juga mengatur tata cara teknis penyampaian pendapat di muka umum, termasuk kewajiban izin resmi kepada aparat berwenang serta batas waktu hingga pukul 18.00 WIB.

Baca juga : Wakapolda Jateng: Keamanan sebagai Hak Publik dan Tanggung Jawab Konstitusional Polri

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan adanya laporan intelijen dan aparat di lapangan yang mengindikasikan bahwa sebagian kericuhan dipicu oleh pihak-pihak yang sengaja menciptakan gangguan keamanan. Tindakan tersebut termasuk pembakaran serta penggunaan petasan berdaya ledak tinggi yang mengakibatkan luka bakar pada sejumlah personel Polri.

“Saya mendapat laporan bahwa di berbagai lokasi datang truk membawa petasan besar. Banyak anggota terkena ledakan, ada yang luka bakar di leher, paha, bahkan beberapa mengalami luka serius di alat vital. Ini jelas perusuh, niatnya membakar dan membuat kerusakan,” ungkap Presiden.

Pernyataan Presiden Prabowo menunjukkan adanya keseimbangan antara jaminan hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan tanggung jawab negara menjaga keamanan. Dalam kajian hukum tata negara, jaminan kebebasan berekspresi tidak dapat dipisahkan dari syarat-syarat normatif demi menjaga ketertiban umum.

Sementara dari sudut pandang etika politik, penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa bagi aparat yang terluka menjadi simbol pengakuan negara terhadap risiko profesi kepolisian. Namun, kebijakan ini sekaligus menuntut transparansi dalam membedakan antara demonstrasi damai yang harus dilindungi dan tindakan anarkis yang patut ditindak tegas.

Dengan demikian, dinamika aksi unjuk rasa dan penanganannya oleh aparat tidak hanya menjadi isu keamanan, tetapi juga menyangkut legitimasi politik hukum pemerintah dalam menyeimbangkan hak-hak demokratis dengan ketertiban sosial.

Pewarta : Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Wakapolda Jateng: Keamanan sebagai Hak Publik dan Tanggung Jawab Konstitusional Polri
Next: Pemimpin Muda Christian Bagensa Pimpin Penolakan Rencana Penampungan Limbah Manusia di TPA Sumompo

Related Stories

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa: Penegakan Ketat DHE SDA Siap Suntik Likuiditas Valas dan Pulihkan Rupiah

Jurnalis RI News Portal Posted on 30 menit ago 0
Dudung Abdurachman

Dudung Abdurachman: Pencopotan Kepala BGN adalah Langkah Presiden Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis dari Celah Korupsi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Prabowo Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan di Badan Gizi Nasional

Prabowo Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan di Badan Gizi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Korea Utara Perkuat Produksi Bahan Nuklir Secara Eksponensial: Langkah Berisiko di Tengah Ketegangan Regional
  • Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif
  • Menteri Purbaya Yudhi Sadewa: Penegakan Ketat DHE SDA Siap Suntik Likuiditas Valas dan Pulihkan Rupiah
  • TNI-SAF Perkuat Fondasi Pertahanan Bilateral di Tengah Dinamika Kawasan
  • Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan: ASN Kementerian ESDM Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.