
RI News Portal. Pangkal Pinang, 6 Oktober 2025 – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk memberantas praktik tambang ilegal yang telah merugikan negara hingga Rp300 triliun. Pernyataan ini disampaikan saat menyaksikan penyerahan aset barang rampasan negara di Smelter PT. Tinindo Internusa, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada Senin (6/10/2025).
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan tekad pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan dan penambangan ilegal. “Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu siapa-siapa yang ada di sini,” ujar Presiden dengan nada tegas.
Acara penyerahan aset rampasan ini menjadi simbol langkah nyata pemerintah dalam memulihkan kerugian negara, khususnya akibat praktik tambang ilegal di kawasan PT Timah. Aset yang disita dan diserahkan mencakup berbagai barang bernilai tinggi, seperti 108 unit alat berat, 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer), 94,47 ton crude tin dalam 112 petakan/balok, serta logam timah seberat 680.687,6 kg. Selain itu, terdapat 53 unit kendaraan, 22 bidang tanah seluas 238.848 m², 6 unit smelter, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai lebih dari Rp202 miliar, termasuk USD3,15 juta, JPY53,03 juta, SGD524.501, EUR765, KRW100.000, dan AUD1.840.

Presiden mengungkapkan bahwa nilai aset yang berhasil disita dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun. Namun, angka tersebut belum termasuk nilai tanah jarang (rare earth/monasit) yang memiliki potensi nilai jauh lebih besar. “Tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya lebih besar, sangat besar. Monasit itu satu ton bisa ratusan ribu dolar, 200 ribu dolar,” jelas Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan PT Timah mencapai Rp300 triliun. “Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total 300 triliun. Ini kita berhentikan,” tegasnya. Menurut Presiden, perampasan kekayaan negara seperti ini tidak dapat dibiarkan terus berlangsung dan harus segera dihentikan melalui penegakan hukum yang konsisten.
Baca juga : KPK Panggil VP Legal PT ASDP sebagai Saksi Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Langkah penyerahan aset rampasan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memulihkan kerugian negara dan mencegah praktik ilegal yang merusak sumber daya alam. Presiden juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan penambangan dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
Berita ini disusun dengan pendekatan jurnalistik akademis yang mengedepankan fakta dan data konkret tanpa sensasionalisme, berbeda dari gaya media daring konvensional yang sering kali menonjolkan narasi dramatis. Fokus utama adalah menyampaikan informasi secara jelas, terperinci, dan berbasis bukti untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pembaca tentang isu tambang ilegal dan langkah pemerintah dalam menanganinya.
Pewarta : Adi Tanjoeng
