Skip to content
23/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Praktik Ilegal Perdagangan Lahan Hutan Negara di Pesisir Selatan: Dalih Adat yang Menyembunyikan Pelanggaran

Praktik Ilegal Perdagangan Lahan Hutan Negara di Pesisir Selatan: Dalih Adat yang Menyembunyikan Pelanggaran

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 minutes read
Praktik Ilegal Perdagangan Lahan Hutan Negara di Pesisir Selatan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Pesisir Selatan, 8 Agustus 2026- Praktik perjualbelian lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diduga semakin marak. Sejumlah oknum diduga memanfaatkan dalih tanah ulayat adat serta alasan ganti rugi—yang dalam istilah setempat dikenal sebagai “cincang rintih”—untuk melegitimasi transaksi yang secara hukum merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan pengelolaan kawasan hutan negara.

Berdasarkan dokumen yang beredar di tengah masyarakat, surat yang digunakan dalam transaksi tersebut mencantumkan status lahan sebagai tanah ulayat adat. Namun, peta resmi tata ruang dan penetapan kawasan hutan Kabupaten Pesisir Selatan secara tegas menunjukkan bahwa lokasi dimaksud merupakan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang berada di bawah penguasaan negara. Kondisi ini mengindikasikan adanya upaya pengalihan status lahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Data yang dihimpun menunjukkan adanya transaksi penjualan lahan seluas lima hektare yang diduga melibatkan oknum bernama Darsono kepada warga Mukomuko bernama Wismen Arazak. Lahan tersebut terletak di wilayah Rantau Lubuk Ao Batang Air Tapan, Kampung Alang Rambah, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, dan secara jelas masuk dalam kawasan hutan negara.

Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga menjual lahan, Darsono, melalui pesan singkat tidak membuahkan hasil. Nomor kontak yang digunakan untuk permintaan klarifikasi justru diblokir, sehingga penjelasan langsung dari pihak bersangkutan belum dapat diperoleh.

Dari perspektif hukum, kawasan Hutan Produksi Konversi merupakan kawasan hutan yang statusnya ditetapkan oleh negara dan dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang di bidang kehutanan. Setiap perbuatan memperjualbelikan, menguasai, mengalihkan, atau mengubah fungsi kawasan hutan negara tanpa izin resmi dari instansi berwenang merupakan perbuatan melawan hukum. Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan aset negara, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Berdasarkan temuan tersebut, aparatur penegak hukum serta instansi terkait didesak untuk segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum ini. Seluruh pihak yang terbukti terlibat diharapkan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kepastian hukum serta melindungi aset dan kekayaan negara.

Baca juga: Tim URC Polres Melawi Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Nanga Pinoh

Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai dokumen atau surat pengalihan hak atas lahan kawasan hutan yang tidak memiliki dasar hukum sah dan izin resmi dari pihak berwenang. Kewaspadaan ini diperlukan guna menghindari kerugian material maupun masalah hukum di kemudian hari.

Pewarta: Sami.S

Tagline: #PesisirSelatan, #HutanProduksiKonversi, #TanahUlayat, #PelanggaranHutanNegara, #BasaAmpekBalaiTapan, #AsetNegara, #PenegakanHukum, #8Agustus2026,

Polemik Rangkap Jabatan Perangkat Desa P3K di Padangsidimpuan
Regional Sumatera

Polemik Rangkap Jabatan Perangkat Desa P3K di Padangsidimpuan: SK Larangan Sudah Ada Sejak 2019, Apa Langkah APIP?

Jurnalis RI News Portal
22/09/2026 0
Jual Beli Lahan Sawit di Hutan Lindung Ujung Tanjung
Regional Sumatera

Pesisir Selatan: Jual Beli Lahan Sawit di Hutan Lindung Ujung Tanjung, Warga Lapor Dugaan Pelanggaran Berat

Jurnalis RI News Portal
22/09/2026 0
Purnadi Sebut Pujakesuma Momentum Bangun Persaudaraan Jawa Perantauan di Balik Sukses Aklamasi Eko Supianto
Regional Sumatera

Purnadi Sebut Pujakesuma Momentum Bangun Persaudaraan Jawa Perantauan di Balik Sukses Aklamasi Eko Supianto

Jurnalis RI News Portal
19/09/2026 0
Keluarga Mahmul Hatopan Minta Pemerintah Percepat Pemulangan Jenazah dari Kamboja
Regional Sumatera

Keluarga Mahmul Hatopan Minta Pemerintah Percepat Pemulangan Jenazah dari Kamboja

Jurnalis RI News Portal
19/09/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #8Agustus2026 #AsetNegara #BasaAmpekBalaiTapan #HutanProduksiKonversi #PelanggaranHutanNegara #PenegakanHukum #PesisirSelatan #TanahUlayat

Post navigation

Previous: Tim URC Polres Melawi Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Nanga Pinoh
Next: Sinergi Kepala Sekolah dan Guru: Kunci Pendidikan Bermutu di Kabupaten Kediri

Related Stories

Progres Pembangunan Kawasan Legislatif IKN Nusantara

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Tinjau Langsung Progres Pembangunan Kawasan Legislatif IKN Nusantara, Tekankan Target 2028 Tepat Waktu

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Bupati Cianjur Jemput Rizki Apriansyah

Bupati Cianjur Jemput Rizki Apriansyah: Pulang dari Lautan yang Menelan Ayahnya

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Sri Sultan Tekankan Desa Wisata Harus Jadi Pelaku Aktif Bukan Sekadar Tujuan Wisata

Sri Sultan Tekankan Desa Wisata Harus Jadi Pelaku Aktif, Bukan Sekadar Tujuan Wisata

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Arab Saudi Konfirmasi Serangan Rudal Balistik Houthi ke Riyadh, Serangan Pertama Pasca-Eskalasi Iran
  • Trump Tandatangani Perjanjian Strategis dengan Denmark dan Greenland: Langkah Diplomatik Terbesar di Arktik
  • Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Tinjau Langsung Progres Pembangunan Kawasan Legislatif IKN Nusantara, Tekankan Target 2028 Tepat Waktu
  • Bupati Cianjur Jemput Rizki Apriansyah: Pulang dari Lautan yang Menelan Ayahnya
  • Nusron Wahid: RUU Reforma Agraria Jadi Tonggak Bersejarah bagi Keadilan Tanah dan Kemakmuran Rakyat
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by