RI News. Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan sikap menghormati sepenuhnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi ketentuan perintangan proses hukum atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan ini dianggap sebagai langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan norma yang berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara.
Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri, menegaskan bahwa Polri akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai pedoman operasional. “Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat, termasuk dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), Polri akan menyesuaikan penerapan pasal tersebut dengan amar putusan MK. Frasa “secara langsung atau tidak langsung” yang sebelumnya menjadi bagian dari rumusan perintangan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK yang dibacakan pada Senin (2/3/2026) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan seorang advokat. Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukum menjelaskan bahwa frasa “atau tidak langsung” membuka ruang tafsir subjektif bagi aparat penegak hukum. Hal ini berpotensi menjerat perbuatan yang sebenarnya sah, seperti penyebaran informasi melalui media, diskusi publik, seminar pembelaan klien oleh advokat, atau kegiatan investigasi jurnalistik yang bertujuan memberi informasi kepada masyarakat.
Menurut MK, norma sebelum revisi mengaburkan garis batas antara tindakan yang melawan hukum dan kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. “Keberadaan frasa tersebut berpotensi menimbulkan overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan,” tegas Arsul Sani.
Sebelum putusan ini, Pasal 21 UU Tipikor merumuskan perintangan sebagai upaya sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi—dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 12 tahun serta denda ratusan juta rupiah. Frasa “secara langsung atau tidak langsung” membuat ketentuan tersebut kerap disebut sebagai “pasal karet” karena sifatnya yang elastis dan multitafsir.
Baca juga : Kantor Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Layanan Darurat bagi Wisatawan Asing Terjebak Konflik Timur Tengah
Dengan penghapusan frasa tersebut, MK bertujuan memastikan norma perintangan proses hukum lebih presisi, hanya menyasar perbuatan eksplisit yang jelas-jelas menghalangi keadilan, tanpa menyentuh ruang kebebasan berpendapat dan pers yang menjadi pilar demokrasi.
Sikap Polri ini sejalan dengan lembaga penegak hukum lain yang juga menyatakan menghormati putusan MK. Penyesuaian ini diharapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang tetap tegas, namun lebih berkeadilan dan menghargai hak asasi manusia. Polri menekankan komitmennya untuk terus menjalankan tugas sesuai koridor hukum yang telah dikoreksi oleh MK, demi terciptanya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Pewarta : Anjar Bramantyo

