Skip to content
31/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Polri Bongkar Jaringan Penampungan Benih Bening Lobster Ilegal di Serang: 47.000 Ekor Disita, Negara Selamatkan Rp705 Juta

Polri Bongkar Jaringan Penampungan Benih Bening Lobster Ilegal di Serang: 47.000 Ekor Disita, Negara Selamatkan Rp705 Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Polri Bongkar Jaringan Penampungan Benih Bening Lobster Ilegal di Serang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Serang, Banten – Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal yang beroperasi di wilayah Serang, Banten. Kasus ini menunjukkan betapa masifnya jaringan distribusi ilegal yang menghubungkan beberapa provinsi di Pulau Jawa.

Brigadir Jenderal Polisi I Made Sukawijaya, Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, menyatakan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Kamis, 9 April lalu. Informasi tersebut menyebut adanya pengiriman dan penampungan BBL ilegal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah yang ditujukan ke Serang.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan menggerebek sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Serang,” ujar Brigjen Pol I Made Sukawijaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (14/4).

Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan benih lobster secara ilegal. Lima orang tersangka berhasil diamankan dengan inisial AMH, N, CW, AF, dan AJ. Mereka diduga terlibat dalam rantai pasok penyelundupan BBL yang merugikan negara dan ekosistem laut.

Petugas juga menyita barang bukti berupa sekitar 47.000 ekor benih bening lobster, kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua sepeda motor, dan satu mobil. Berdasarkan estimasi nilai ekonomis di pasar gelap, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp705 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca juga : Jejak Genetik yang Mengguncang Sejarah: Apakah Christopher Columbus Seorang Bangsawan Galisia?

Saat ini, penyidik masih melakukan proses hukum lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, dan penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Brigjen Pol I Made Sukawijaya menekankan bahwa penyelundupan benih bening lobster bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan juga ancaman serius terhadap keberlanjutan sumber daya hayati laut. Benih lobster yang ditangkap sebelum waktunya akan mengganggu siklus reproduksi alami populasi lobster di perairan Indonesia.

“Praktik ini merusak ekosistem laut dan menyebabkan kerugian negara dalam jangka panjang. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perikanan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, sehingga memungkinkan polisi bertindak cepat. “Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat. Kerja sama antara aparat dan warga menjadi kunci dalam menjaga kekayaan laut Indonesia,” tambah Made.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meski sudah sering dilakukan pengungkapan serupa, jaringan penyelundupan BBL ilegal masih terus beroperasi. Polri menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah rawan, terutama di sepanjang pantai Banten yang kerap menjadi jalur distribusi benih lobster menuju pasar gelap.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memperkuat upaya pelestarian sumber daya perikanan nasional.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jejak Genetik yang Mengguncang Sejarah: Apakah Christopher Columbus Seorang Bangsawan Galisia?
Next: Generasi Muda Masuk Arena: Jurnalis 33 Tahun Bawa Harapan Baru di Kontestasi Pilhut Desa Wineru Minahasa

Related Stories

Bareskrim Polri Bekukan Aktivitas PT WIN di Torobulu

Bareskrim Polri Bekukan Aktivitas PT WIN di Torobulu, Keselamatan Warga Jadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Panglima TNI Disambut Hangat di Yogyakarta

Panglima TNI Disambut Hangat di Yogyakarta, Korem 072/Pamungkas Siagakan Pengamanan Kunjungan Kerja

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Panglima TNI Lepas Ribuan Taruna

Panglima TNI Lepas Ribuan Taruna: “Ini Bukan Akhir, Melainkan Gerbang Pengabdian Bangsa”

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menuju Pariwisata Emas: ESG Jadi Kunci Daya Saing Indonesia di Mata Investor Global
  • Jakarta Merangkai Harmoni: Pesparani 2026 jadi Bukti Nyata Toleransi sebagai Modal Kota Global
  • Indonesia Siap Menyongsong Era Pasca-2030: Bappenas Tekankan Fondasi Pembangunan Berkelanjutan
  • Bareskrim Polri Bekukan Aktivitas PT WIN di Torobulu, Keselamatan Warga Jadi Prioritas Utama
  • Sinergi Pemerintah dan Fatayat NU Jateng Perkuat Perlindungan Pesantren dari Kekerasan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.