RI News. Wonogiri – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (31 Maret 2026), tim reserse berhasil mengamankan seorang pria berinisial NC alias Kepok (40), warga Surakarta, di kawasan Terminal Lama Wonogiri, Kecamatan Selogiri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika yang memanfaatkan angkutan umum. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan langsung bergerak cepat ketika pelaku turun dari bus dan memasuki area terminal.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,23 gram serta 2.049 butir obat daftar G jenis yarindo. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone sebagai barang pendukung. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M. melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H. menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis. Sebelumnya, NC pernah tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor di Sukoharjo serta kasus narkotika pada 2023 dengan vonis 1,5 tahun penjara.
“Pelaku langsung dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Anom Prabowo, Kamis (2 April 2026).
Baca juga : Ledakan Misterius di Warteg Manggarai: Satu Korban Luka Bakar, Kerugian Rp230 Juta
Atas perbuatannya, NC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Wonogiri dalam menekan peredaran narkotika di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi aktivitas narkoba, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkotika.
Pewarta: Nandang Bramantyo

