RI News. Wonogiri – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Pada Jumat malam, 10 April 2026, tim operasional berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan intensif. Operasi pun berujung pada penangkapan seorang pemuda berinisial V.G.D.N.A.S., 19 tahun, warga Wonokarto, Wonogiri, saat hendak melakukan transaksi penjualan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 20 butir obat keras daftar G berwarna putih dengan logo “Y” yang dikemas dalam dua klip plastik kecil, satu bungkus rokok berwarna putih, serta satu unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi ilegal tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual obat keras tersebut kepada pembeli di wilayah Kabupaten Wonogiri. Ia beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian setempat menekankan bahwa obat keras daftar G yang diedarkan tanpa izin berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan serius, terutama bagi kalangan remaja dan generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan zat-zat tersebut.
Polres Wonogiri mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang. Peran aktif warga dalam memberikan informasi menjadi kunci utama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Wonogiri.
Pewarta: Nandang Bramantyo

