Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Polisi Wonogiri Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Berulang di Slogohimo

Polisi Wonogiri Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Berulang di Slogohimo

TEAM BUSER BERITA Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Polisi Wonogiri Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Berulang di Slogohimo
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Wonogiri, 14 November 2025 – Unit Reserse Kriminal Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang pria berusia 66 tahun berinisial S, warga Kecamatan Slogohimo, atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/11/2025) setelah laporan dari keluarga korban yang masuk ke Polsek Slogohimo dua hari sebelumnya.

Korban adalah seorang gadis berusia 8 tahun berinisial S.A., juga berdomisili di Kecamatan Slogohimo dan masih menempuh pendidikan dasar. Kasus ini bermula ketika ibu korban menemukan uang tunai sebesar Rp9.500 di dalam tas sekolah anaknya. Setelah diinterogasi dengan pendekatan lembut, korban mengakui bahwa uang tersebut berasal dari S sebagai imbalan atas tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku.

Menurut keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, tindakan tersebut terjadi di rumah korban dan diduga berlangsung berulang kali sejak Mei 2025 hingga 10 November 2025. “Korban awalnya enggan bercerita, tetapi setelah dibujuk, ia mengungkap detail peristiwa yang melibatkan sentuhan tidak pantas,” ujar AKP Anom dalam penjelasan tertulisnya.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/XX/2025 yang diterbitkan Polsek Slogohimo pada 12 November 2025, penyelidikan awal melibatkan pemeriksaan saksi keluarga dan tetangga. Bukti permulaan yang cukup membuat polisi menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menahannya di rutan Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lanjutan.

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, menegaskan komitmen institusinya dalam menangani kasus serupa. “Kami prioritaskan perlindungan korban dengan melibatkan psikolog anak dan pendampingan hukum. Proses ini akan berjalan transparan sambil menjaga privasi pihak terkait,” katanya melalui AKP Anom.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual turut diterapkan, dengan ancaman hukuman serupa ditambah denda.

Baca juga : Penyaluran BLTS Kesra 2025 di Ngadirojo Tuntas: Sinergi Aparat dan Warga Wujudkan Distribusi Tepat Sasaran

Kasus ini menambah catatan kelam kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Wonogiri, di mana data internal polres mencatat peningkatan laporan serupa sebesar 15 persen sepanjang 2025. Pakar kriminologi dari Universitas Sebelas Maret, Dr. Retno Wulandari, menilai bahwa modus pemberian uang atau barang sering menjadi pintu masuk pelaku untuk membungkam korban. “Pengawasan orang tua di lingkungan pedesaan perlu ditingkatkan, terutama terhadap interaksi anak dengan orang dewasa yang dikenal,” katanya dalam wawancara terpisah.

Polres Wonogiri menghimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih proaktif memantau aktivitas anak, termasuk memeriksa barang bawaan sekolah secara rutin. “Segera laporkan ke polsek terdekat jika mencurigai perilaku mencurigakan. Kerahasiaan pelapor dijamin,” tambah AKP Anom.

Penyidikan masih berlangsung dengan rencana visum et repertum terhadap korban dan pemeriksaan forensik digital jika diperlukan. Polisi berjanji akan membawa kasus ini ke pengadilan secepat mungkin untuk memberikan efek jera.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penyaluran BLTS Kesra 2025 di Ngadirojo Tuntas: Sinergi Aparat dan Warga Wujudkan Distribusi Tepat Sasaran
Next: Analisis Forensik Awal Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Dusun Putuk: Faktor Kecepatan dan Visibilitas Pejalan Kaki pada Jaringan Jalan Pedesaan

Related Stories

Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi

Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar

Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Empat Prajurit TNI Dituntut

Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.