RI News Portal. Jembrana, 11 Desember 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penanaman ganja secara mandiri yang dilakukan seorang warga setempat dengan memanfaatkan biji ganja impor dan pengetahuan yang diperoleh dari sumber daring. Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata maraknya modus baru penyalahgunaan narkotika golongan I yang mengandalkan akses internet dan pengiriman internasional.
Tersangka berinisial IKAWA alias AWR (31), warga Kecamatan Jembrana, ditangkap setelah tim operasional Satresnarkoba menerima informasi intelijen terkait pengambilan paket mencurigakan di Kantor Pos Jembrana pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA. Paket berlabel biasa tersebut ternyata berisi 52 butir biji ganja kering yang dipesan tersangka dari sebuah situs di luar negeri dengan harga Rp4,4 juta.
Dalam pemeriksaan intensif, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan pembelian serupa sejak beberapa bulan lalu. Ia mempelajari seluruh tahapan budidaya – mulai dari penyemaian, perawatan hingga panen – secara otodidak melalui tutorial dan forum daring. “Saya belajar sendiri dari internet, termasuk penggunaan lampu UV dan nutrisi khusus agar tanaman tumbuh optimal,” ujarnya saat rekonstruksi perkara.

Penggeledahan di rumah tersangka kemudian mengungkap adanya instalasi penanaman semi-hidroponik skala kecil di dalam ruangan tertutup. Petugas menyita empat batang tanaman ganja hidup dalam pot, 35,73 gram daun, batang dan biji ganja kering, lampu ultraviolet, pupuk NPK, pestisida organik, gunting tanaman, grinder, kertas linting, telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk mengambil paket.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Rabu (10/12/2025), menilai kasus ini sebagai fenomena baru yang harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Pelaku tidak lagi bergantung pada jaringan pengedar lokal, melainkan langsung mengimpor bahan baku dan mengembangkan sendiri. Teknologi digital dan jasa logistik internasional dimanfaatkan secara maksimal untuk menghindari deteksi konvensional. Ini menunjukkan perlunya peningkatan kemampuan intelijen siber dan kerja sama lintas negara dalam pemberantasan narkotika,” tegas AKBP Kadek Citra Dewi.
Baca juga : Polri Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Revitalisasi Kakao di Wonogiri: Sekolah Lapang Tematik Jadi Titik Balik Ekonomi Pedesaan
Ia menambahkan bahwa meskipun skala penanaman tergolong kecil, dampaknya tetap berbahaya karena berpotensi menjadi sumber pasokan bagi lingkungan sekitar serta mempermudah akses generasi muda terhadap ganja.
Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.
Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran benih atau tanaman “eksotis” melalui platform daring serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika ke kantor polisi terdekat atau call center 110.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa kemajuan teknologi, jika tidak diimbangi dengan literasi dan pengawasan yang memadai, dapat menjadi celah baru bagi kejahatan narkotika di Indonesia.
Pewarta : Kade NAL

