Skip to content
05/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Polisi Jembrana Bongkar Budidaya Ganja “Rumahan” Berteknologi Tinggi Berbasis Impor Biji dari Luar Negeri

Polisi Jembrana Bongkar Budidaya Ganja “Rumahan” Berteknologi Tinggi Berbasis Impor Biji dari Luar Negeri

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Polisi Jembrana Bongkar Budidaya Ganja “Rumahan” Berteknologi Tinggi Berbasis Impor Biji dari Luar Negeri
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jembrana, 11 Desember 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penanaman ganja secara mandiri yang dilakukan seorang warga setempat dengan memanfaatkan biji ganja impor dan pengetahuan yang diperoleh dari sumber daring. Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata maraknya modus baru penyalahgunaan narkotika golongan I yang mengandalkan akses internet dan pengiriman internasional.

Tersangka berinisial IKAWA alias AWR (31), warga Kecamatan Jembrana, ditangkap setelah tim operasional Satresnarkoba menerima informasi intelijen terkait pengambilan paket mencurigakan di Kantor Pos Jembrana pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA. Paket berlabel biasa tersebut ternyata berisi 52 butir biji ganja kering yang dipesan tersangka dari sebuah situs di luar negeri dengan harga Rp4,4 juta.

Dalam pemeriksaan intensif, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan pembelian serupa sejak beberapa bulan lalu. Ia mempelajari seluruh tahapan budidaya – mulai dari penyemaian, perawatan hingga panen – secara otodidak melalui tutorial dan forum daring. “Saya belajar sendiri dari internet, termasuk penggunaan lampu UV dan nutrisi khusus agar tanaman tumbuh optimal,” ujarnya saat rekonstruksi perkara.

Penggeledahan di rumah tersangka kemudian mengungkap adanya instalasi penanaman semi-hidroponik skala kecil di dalam ruangan tertutup. Petugas menyita empat batang tanaman ganja hidup dalam pot, 35,73 gram daun, batang dan biji ganja kering, lampu ultraviolet, pupuk NPK, pestisida organik, gunting tanaman, grinder, kertas linting, telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk mengambil paket.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Rabu (10/12/2025), menilai kasus ini sebagai fenomena baru yang harus menjadi perhatian serius semua pihak.

“Pelaku tidak lagi bergantung pada jaringan pengedar lokal, melainkan langsung mengimpor bahan baku dan mengembangkan sendiri. Teknologi digital dan jasa logistik internasional dimanfaatkan secara maksimal untuk menghindari deteksi konvensional. Ini menunjukkan perlunya peningkatan kemampuan intelijen siber dan kerja sama lintas negara dalam pemberantasan narkotika,” tegas AKBP Kadek Citra Dewi.

Baca juga : Polri Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Revitalisasi Kakao di Wonogiri: Sekolah Lapang Tematik Jadi Titik Balik Ekonomi Pedesaan

Ia menambahkan bahwa meskipun skala penanaman tergolong kecil, dampaknya tetap berbahaya karena berpotensi menjadi sumber pasokan bagi lingkungan sekitar serta mempermudah akses generasi muda terhadap ganja.

Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.

Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran benih atau tanaman “eksotis” melalui platform daring serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika ke kantor polisi terdekat atau call center 110.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa kemajuan teknologi, jika tidak diimbangi dengan literasi dan pengawasan yang memadai, dapat menjadi celah baru bagi kejahatan narkotika di Indonesia.

Pewarta : Kade NAL

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polri Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Revitalisasi Kakao di Wonogiri: Sekolah Lapang Tematik Jadi Titik Balik Ekonomi Pedesaan
Next: Penemuan Mayat Nelayan di Perairan Jembrana Ungkap Tragedi Tenggelam di Banyuwangi

Related Stories

Nasib Buruh PT BENSULI yang Terombang-Ambing di Tengah Penghentian Operasional Mendadak

Nasib Buruh PT BENSULI yang Terombang-Ambing di Tengah Penghentian Operasional Mendadak

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Mantan Pengurus Puskud Sulut Divonis Penjara hingga 12 Tahun

Vonis Berat Korupsi Alih Hak Tanah Negara di Bolaang Mongondow: Mantan Pengurus Puskud Sulut Divonis Penjara hingga 12 Tahun

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Polisi dan Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Bahu Jalan Rawan Kecelakaan di Padangsidimpuan

Polisi dan Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Bahu Jalan Rawan Kecelakaan di Padangsidimpuan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Nasib Buruh PT BENSULI yang Terombang-Ambing di Tengah Penghentian Operasional Mendadak
  • Vonis Berat Korupsi Alih Hak Tanah Negara di Bolaang Mongondow: Mantan Pengurus Puskud Sulut Divonis Penjara hingga 12 Tahun
  • Polisi dan Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Bahu Jalan Rawan Kecelakaan di Padangsidimpuan
  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.