RI News. Padangsidimpuan – Polemik dugaan rangkap jabatan perangkat desa yang juga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Padangsidimpuan terus menjadi sorotan. Pemerintah Kota Padangsidimpuan didesak segera melakukan pendataan dan penertiban terhadap perangkat desa yang diketahui memiliki status P3K sekaligus masih tercatat sebagai perangkat desa.
Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Desa Joring Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu. Seorang perangkat desa yang disebut menjabat sebagai bendahara desa diketahui juga berstatus sebagai P3K.
Camat Padangsidimpuan Angkola Julu, Armadan Rezeki Harahap, SSTP, MM, membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia juga mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait aduan yang disampaikan.
“Saya juga sudah sampaikan keterangan ke Polres Psp. Sesuai aturan, sudah disampaikan agar yang bersangkutan membuat surat pengunduran dirinya. Namun masih ada kendala karena suratnya belum tepat,” ujar Armadan.

Terkait kemungkinan pengembalian penghasilan yang telah diterima selama yang bersangkutan menjalankan rangkap jabatan, Armadan mengatakan hal tersebut merupakan ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Soal lainnya seperti pengembalian gaji yang diterimanya, itu nanti urusan APIP. Yang jelas, yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri,” katanya.
Saat ditanya sejak kapan perangkat desa tersebut diduga menjalankan rangkap jabatan, Armadan mengaku tidak mengetahui secara pasti. Menurutnya, persoalan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai camat.
Mantan Camat: “Setahu Saya Tidak Ada”
Sementara itu, mantan Camat Padangsidimpuan Angkola Julu, Subandi Aslan Siregar, ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya perangkat desa yang rangkap jabatan dengan status P3K ketika dirinya masih menjabat.
“Setahu saya tidak ada,” katanya.
Baca juga : TNI Kediri Hadirkan 300 UMKM di Pameran Alutsista: Ekonomi dan Persatuan Hadapi HUT ke-81
Kasat Reskrim: Belum Terima Laporan
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, ketika dikonfirmasi mengenai adanya laporan terkait dugaan rangkap jabatan tersebut mengaku belum menerima laporan dimaksud.
“Nantilah setelah saya kembali dari Medan. Saya minta dulu laporannya,” ujarnya.
Kadis PMD: Sudah Ada Perangkat Desa yang Mengundurkan Diri
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Holidin Siregar, SPd, MM, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah surat pengunduran diri dari perangkat desa yang diduga mengalami rangkap jabatan. Namun, Holidin mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah perangkat desa yang telah mengajukan pengunduran diri.
“Saya tidak pasti berapa jumlahnya. Tapi sudah ada surat yang masuk dan sudah saya tandatangani,” ujarnya.

Holidin menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika sejumlah perangkat desa diangkat pada saat belum terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan dengan status P3K. Namun, setelah terbit Surat Edaran Wali Kota Padangsidimpuan, pemerintah desa mulai melaporkan adanya perangkat desa yang juga berstatus P3K. Sejumlah perangkat desa tersebut kemudian mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan mereka.
Aturan Larangan Disebut Sudah Terbit Sejak 2019
Namun, berdasarkan penelusuran RI News, terdapat fakta yang perlu diperjelas terkait pernyataan bahwa aturan mengenai larangan rangkap jabatan baru muncul belakangan. Informasi yang diperoleh RI News menunjukkan bahwa Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan larangan rangkap jabatan tersebut disebut telah diterbitkan sejak 2019. Sementara itu, Surat Edaran Wali Kota Padangsidimpuan mengenai larangan rangkap jabatan baru diterbitkan pada September 2026.
Perbedaan waktu penerbitan kedua dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan ketentuan yang sebenarnya telah berlaku ketika perangkat desa yang bersangkutan diangkat. Jika benar SK tersebut telah memuat larangan rangkap jabatan sejak 2019, maka perlu dijelaskan secara terbuka apakah ketentuan tersebut telah berlaku dan disosialisasikan kepada pemerintah desa serta perangkat desa pada saat pengangkatan. Hal ini juga penting untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi semata-mata merupakan persoalan administratif setelah terbitnya Surat Edaran Wali Kota pada September 2026, atau terdapat ketentuan sebelumnya yang sebenarnya sudah mengatur mengenai larangan tersebut. RI News masih melakukan penelusuran terhadap dokumen SK dimaksud untuk memastikan nomor, tanggal penerbitan, substansi ketentuan, serta ruang lingkup larangan yang diatur di dalamnya.

Akui Salah Satu Perangkat Desa Merupakan Adik Kandung
Di tengah polemik tersebut, Holidin secara terbuka mengakui bahwa salah satu perangkat desa yang menjadi sorotan ternyata merupakan adik kandungnya. Meski memiliki hubungan keluarga, Holidin menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan perlakuan khusus. Ia meminta sang adik tetap mengikuti seluruh proses dan ketentuan yang berlaku.
“Benar itu adik kandung saya. Meskipun dia adik kandung saya, tetap saya minta agar ikuti prosesnya. Kan tidak ada salahnya dia. Dia diangkat ketika peraturan rangkap jabatan belum ada,” tegas Holidin.
Dugaan Rangkap Jabatan Disebut Terjadi di Sejumlah Desa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan dugaan rangkap jabatan perangkat desa dan P3K tersebut disebut tidak hanya terjadi di Desa Joring Lombang. Dugaan serupa disebut terdapat di sejumlah desa lainnya yang tersebar di empat kecamatan lain di Kota Padangsidimpuan. Namun, jumlah pasti perangkat desa yang terdampak masih perlu dilakukan pendataan dan verifikasi oleh instansi terkait.

Pengamat Minta Inspektorat Periksa
Pengamat publik, UF Hasibuan, meminta Wali Kota Padangsidimpuan melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan tersebut. Ia meminta aspek administrasi hingga pembayaran penghasilan selama terjadi dugaan rangkap jabatan turut diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan karena ada hubungan kekerabatan didiamkan. Sudah nepotisme itu,” ujar UF Hasibuan.
Ia juga meminta Dinas PMD segera melakukan pendataan terbaru dan menyerahkan hasilnya kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
“Kita minta PMD segera melakukan pendataan terbaru dan menyerahkan rekomendasi ke APIP agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Menurutnya, pihak kecamatan juga harus proaktif melaporkan perangkat desa yang diduga rangkap jabatan kepada Dinas PMD.
“Pihak kecamatan juga harus segera melaporkan perangkat desanya yang rangkap jabatan ke PMD agar bisa langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Kini, publik menunggu penjelasan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengenai status dan substansi SK yang disebut telah terbit sejak 2019, serta alasan Surat Edaran Wali Kota terkait larangan rangkap jabatan baru diterbitkan pada September 2026. Kejelasan dokumen tersebut penting agar polemik tidak berhenti pada pengunduran diri perangkat desa, tetapi juga dapat menjawab sejak kapan larangan berlaku, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, serta bagaimana penyelesaian terhadap aspek administrasi dan keuangan yang muncul dari persoalan tersebut. Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #LaranganRangkapJabatan, #P3KPolemik, #Padangsidimpuan, #APIPAction, #PemeriksaanInspektorat, #AdministrasiDesa, #NeptisismeDesa, #PerangkatDesa,
