RI News Portal. Semarang – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan sindikat yang menyalahgunakan gas LPG subsidi 3 kilogram melalui praktik penyuntikan isi ke tabung non-subsidi. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026) siang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari gelombang keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan melonjaknya harga gas elpiji 3 kg di pasaran. Penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Ditreskrimsus mengarah pada tiga lokasi operasi ilegal di wilayah Semarang dan sekitarnya.
Ketiga lokasi tersebut meliputi sebuah rumah sekaligus gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Di tempat-tempat itu, pelaku secara sistematis memindahkan atau menyuntikkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung berukuran lebih besar seperti 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg untuk dijual dengan keuntungan berlipat.

“Modus ini sangat merugikan karena LPG subsidi yang seharusnya menjangkau masyarakat ekonomi lemah justru dialihkan untuk kepentingan bisnis pribadi. Akibatnya, stok subsidi menipis dan harga di pasaran melambung,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.
Dari penggerebekan, polisi mengamankan empat pelaku berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Masing-masing memiliki peran spesifik, mulai dari pengadaan tabung subsidi, proses penyuntikan, hingga distribusi dan penjualan gas oplosan tersebut. Selain tersangka, petugas menyita total 2.178 tabung gas berbagai ukuran, terdiri atas 1.780 tabung 3 kg, 138 tabung 5,5 kg, 220 tabung 12 kg, serta 40 tabung 50 kg. Barang bukti lain mencakup alat suntik gas, selang serta pipa besi modifikasi, timbangan digital, lemari pendingin, dan satu unit kendaraan pick up yang digunakan untuk mengangkut barang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menekankan komitmen institusi untuk terus mengawasi distribusi bahan pokok dan energi. Menurutnya, langkah tegas ini bagian dari upaya preventif Satgas Pangan Polda Jateng guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan yang identik dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.
Baca juga : Dedi Mulyadi Bantah Jual Kertajati: “Ini Bukan Lelang, Ini Tukar Aset Strategis untuk Pertahanan Nasional”
“Polda Jawa Tengah akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan bahan penting tersedia dengan harga wajar. Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau praktik curang yang merugikan banyak pihak,” tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman mencapai pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti nyata respons cepat aparat penegak hukum terhadap isu yang langsung berdampak pada daya beli masyarakat menjelang hari raya keagamaan.
Pewarta: Nandang Bramantyo

