Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • PN Denpasar Tolak Eksepsi Bos Pabrik Narkoba Ukraina, Proses Hukum Berlanjut

PN Denpasar Tolak Eksepsi Bos Pabrik Narkoba Ukraina, Proses Hukum Berlanjut

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 4 minutes read
PN Denpasar Tolak Eksepsi Bos Pabrik Narkoba Ukraina
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Denpasar, Bali – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Roman Nazarenko (42), warga negara Ukraina yang diduga menjadi otak pabrik narkoba di sebuah vila mewah di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Putusan sela ini dibacakan dalam sidang pada Jumat (18/7/2025), sebagaimana tertuang dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, Eni Martiningrum.

“Menimbang, menyatakan keberatan terdakwa tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ujar Majelis Hakim dalam putusannya. Dengan demikian, sidang pokok perkara akan dilanjutkan pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsi, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan tiga pokok keberatan, yakni:

  1. Kewenangan relatif PN Denpasar: Penasihat hukum berpendapat bahwa locus delicti perkara berada di luar Indonesia, mengingat Roman ditangkap di Thailand dan berdomisili di Ukraina. Mereka meminta agar perkara diperiksa oleh PN Jakarta Selatan sebagai pintu masuk ekstradisi.
  2. Alat bukti tidak sah: Pembela menilai dakwaan hanya mengandalkan keterangan saksi tanpa dukungan bukti material.
  3. Dakwaan tidak jelas dan hanya salinan: Disebutkan bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat dan menyalin perkara anak buah terdakwa.

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa locus delicti berada di Bali karena pabrik narkoba beroperasi di Desa Tibubeneng. Dengan demikian, PN Denpasar memiliki kewenangan absolut dan relatif untuk mengadili. Terkait alat bukti dan isi dakwaan, hakim menilai keberatan tersebut termasuk ranah pembuktian pokok perkara, bukan objek eksepsi.

Baca juga : Polri Perkuat Kolaborasi Internasional Tangani Eksploitasi Seksual Anak Daring melalui Kunjungan ke TICAC Thailand

Humas PN Denpasar, Gde Putra Astawa, menambahkan bahwa dakwaan telah disusun secara lengkap dan jelas. “Hal-hal yang menyangkut benar tidaknya perbuatan pidana harus dibuktikan dalam persidangan. Oleh karena itu, sidang harus dilanjutkan,” tegasnya.

Roman Nazarenko didakwa sebagai pengendali pabrik narkoba yang digerebek Bareskrim Polri pada 2 Mei 2024. Berdasarkan dakwaan JPU Ricarda Arsenius, Roman merekrut dua WNA Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, serta melibatkan dua pelaku yang masih buron: Oleksii Kolotov sebagai penyandang dana dan Oleg Tkachuk sebagai teknisi hidroponik.

Laboratorium tersebut memproduksi mephedrone dan ganja hidroponik menggunakan peralatan kimia canggih. Sejak akhir 2022, pabrik ini memproduksi sedikitnya 1 kilogram mephedrone dan 4 kilogram ganja, yang dipasarkan melalui aplikasi Telegram dengan akun “HYDRA”. Transaksi dilakukan secara anonim menggunakan cryptocurrency melalui platform Binance.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pagu indikatif tahun 2026 belum mencantumkan anggaran untuk penyidikan dan penindakan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).

Saat penggerebekan, polisi menyita 437 gram mephedrone siap edar, hampir 10 kilogram ganja, serta bahan kimia berbahaya seperti bromo, methylamine, dan asam klorida.

Roman melarikan diri ke Thailand sebelum ditangkap oleh otoritas imigrasi Bangkok pada April 2024. Ia diekstradisi ke Indonesia pada Desember 2024 setelah Interpol mengeluarkan red notice.

Atas perbuatannya, Roman dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu:

  • Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
  • Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
  • Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (17/7). Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berlangsung selama lima tahun dengan nilai mencapai Rp53,7 miliar

Putusan sela PN Denpasar ini menunjukkan penerapan prinsip kompetensi absolut dan relatif dalam hukum acara pidana, di mana locus delicti menjadi penentu utama yurisdiksi pengadilan. Penolakan eksepsi terdakwa sejalan dengan Pasal 156 KUHAP yang menegaskan bahwa keberatan formil hanya dapat diajukan jika menyangkut kewenangan pengadilan atau kesalahan identitas terdakwa, bukan pembuktian materiil.

Selain itu, kasus ini menegaskan tantangan hukum transnasional dalam kejahatan narkotika, khususnya terkait extradition law, cyber-enabled drug trafficking, dan penggunaan cryptocurrency sebagai media transaksi. Pola kejahatan ini menuntut respons hukum yang mengintegrasikan prinsip kedaulatan teritorial dengan instrumen kerja sama internasional seperti red notice Interpol.

Pewarta : Jhon Sinaga

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polri Perkuat Kolaborasi Internasional Tangani Eksploitasi Seksual Anak Daring melalui Kunjungan ke TICAC Thailand
Next: Koperasi sebagai Fondasi Ekonomi Lokal di Kabupaten Bekasi: Adaptasi Digital dan Sinergi Industri

Related Stories

Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh

Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 menit ago 0
Gotong Royong Spiritual

Gotong Royong Spiritual: Tomy Serahkan 1.700 M² Tanah Wakaf untuk Perluasan Makam di Sugihan Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Gerai Koperasi Merah Putih Wonogiri

Gerai Koperasi Merah Putih Wonogiri: Diresmikan Presiden, tapi Pintu Masih Tertutup Dua Pekan Kemudian

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Korea Utara Perkuat Produksi Bahan Nuklir Secara Eksponensial: Langkah Berisiko di Tengah Ketegangan Regional
  • Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif
  • Menteri Purbaya Yudhi Sadewa: Penegakan Ketat DHE SDA Siap Suntik Likuiditas Valas dan Pulihkan Rupiah
  • TNI-SAF Perkuat Fondasi Pertahanan Bilateral di Tengah Dinamika Kawasan
  • Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan: ASN Kementerian ESDM Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.