Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pesisir Selatan 2026: Ekskavator Beroperasi di Hutan Lindung Pesisir Silaut

Pesisir Selatan 2026: Ekskavator Beroperasi di Hutan Lindung Pesisir Silaut

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Ekskavator Beroperasi di Hutan Lindung Pesisir Silaut
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Pesisir Selatan – Di bawah terik matahari pesisir selatan Sumatera Barat, pada 3 Maret 2026, dua awak media yang sedang melintas di pinggir pantai Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, secara tak sengaja menyaksikan pemandangan yang mengkhawatirkan: sejumlah titik api membara di kawasan hutan lindung yang berbatasan langsung dengan garis pantai.

Asap tipis mengepul dari beberapa lokasi di lereng bukit berhutan lebat, yang seharusnya dilindungi sebagai zona lindung untuk menjaga kestabilan ekosistem pesisir, mencegah erosi tanah, dan melindungi abrasi ombak. Dugaan kuat muncul bahwa pembakaran ini dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan bagi perkebunan kelapa sawit, praktik yang kerap terjadi di wilayah ini meski telah berulang kali menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dua awak media tersebut kemudian menelusuri jalan setapak kecil menuju sumber api untuk mendekatkan diri. Di sana, mereka menemukan sebuah ekskavator sedang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung tersebut. Alat berat itu tampak sedang meratakan tanah dan menunggai besi-besi penguat struktur, sementara operatornya sibuk bekerja dan tidak dapat dikonfirmasi lebih lanjut karena alasan kesibukan.

Saat mencoba menggali informasi lebih dalam, awak media bertemu dengan seorang pemilik lahan di sekitar lokasi yang bersedia berbicara tanpa menyebut identitasnya. Dengan nada santai disertai senyum, ia mengakui memiliki kebun kelapa sawit seluas sekitar enam hektare di dalam kawasan yang seharusnya menjadi hutan lindung pesisir. Pengakuan ini semakin memperkuat indikasi bahwa alih fungsi lahan secara ilegal sedang berlangsung.

Pelanggaran Hukum yang Jelas

Menanam kelapa sawit atau melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang kemudian mengalami penyesuaian melalui UU Cipta Kerja, perbuatan alih fungsi kawasan hutan tanpa prosedur izin dapat dikenai sanksi administratif berat hingga miliaran rupiah (Pasal 110A dan 110B), pencabutan izin usaha, serta ancaman pidana penjara maksimal lima tahun disertai denda pidana (Pasal 50 dan 78 UU Kehutanan terkait).

Lebih lanjut, pengoperasian alat berat seperti ekskavator di kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan tindak pidana perusakan hutan yang diancam pidana penjara 1 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Alat berat berpotensi disita, sementara pelaku—baik individu maupun korporasi—berisiko dijerat pasal perusakan hutan dan penggunaan kawasan secara ilegal, yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha secara permanen serta tuntutan ganti rugi ekologis.

Baca juga : Lampion Menyala di Akhir Kongzili: Pawai Penutup Imlek 2577 di Tanjung Niaga Mengukuhkan Harmoni Lintas Budaya Melawi

Kejadian ini bukan kasus terisolasi di wilayah pesisir selatan, di mana tekanan ekspansi perkebunan sawit sering kali bertabrakan dengan status lindung hutan pantai. Aktivitas semacam ini tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati pesisir, tetapi juga meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor, banjir bandang, dan abrasi pantai yang semakin parah akibat hilangnya vegetasi penahan.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk identifikasi pemilik lahan, operator alat berat, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum yang tegas di lapangan menjadi krusial untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa yang merusak warisan alam bagi generasi mendatang.

Pewarta: Sami S

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Lampion Menyala di Akhir Kongzili: Pawai Penutup Imlek 2577 di Tanjung Niaga Mengukuhkan Harmoni Lintas Budaya Melawi
Next: Ribuan Umat Hindu Padati Pantai Ngobaran Gelar Melasti Suci Jelang Nyepi Saka 1948

Related Stories

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by