Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pesisir Selatan 2026: Ekskavator Beroperasi di Hutan Lindung Pesisir Silaut

Pesisir Selatan 2026: Ekskavator Beroperasi di Hutan Lindung Pesisir Silaut

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Ekskavator Beroperasi di Hutan Lindung Pesisir Silaut
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Pesisir Selatan – Di bawah terik matahari pesisir selatan Sumatera Barat, pada 3 Maret 2026, dua awak media yang sedang melintas di pinggir pantai Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, secara tak sengaja menyaksikan pemandangan yang mengkhawatirkan: sejumlah titik api membara di kawasan hutan lindung yang berbatasan langsung dengan garis pantai.

Asap tipis mengepul dari beberapa lokasi di lereng bukit berhutan lebat, yang seharusnya dilindungi sebagai zona lindung untuk menjaga kestabilan ekosistem pesisir, mencegah erosi tanah, dan melindungi abrasi ombak. Dugaan kuat muncul bahwa pembakaran ini dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan bagi perkebunan kelapa sawit, praktik yang kerap terjadi di wilayah ini meski telah berulang kali menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dua awak media tersebut kemudian menelusuri jalan setapak kecil menuju sumber api untuk mendekatkan diri. Di sana, mereka menemukan sebuah ekskavator sedang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung tersebut. Alat berat itu tampak sedang meratakan tanah dan menunggai besi-besi penguat struktur, sementara operatornya sibuk bekerja dan tidak dapat dikonfirmasi lebih lanjut karena alasan kesibukan.

Saat mencoba menggali informasi lebih dalam, awak media bertemu dengan seorang pemilik lahan di sekitar lokasi yang bersedia berbicara tanpa menyebut identitasnya. Dengan nada santai disertai senyum, ia mengakui memiliki kebun kelapa sawit seluas sekitar enam hektare di dalam kawasan yang seharusnya menjadi hutan lindung pesisir. Pengakuan ini semakin memperkuat indikasi bahwa alih fungsi lahan secara ilegal sedang berlangsung.

Pelanggaran Hukum yang Jelas

Menanam kelapa sawit atau melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang kemudian mengalami penyesuaian melalui UU Cipta Kerja, perbuatan alih fungsi kawasan hutan tanpa prosedur izin dapat dikenai sanksi administratif berat hingga miliaran rupiah (Pasal 110A dan 110B), pencabutan izin usaha, serta ancaman pidana penjara maksimal lima tahun disertai denda pidana (Pasal 50 dan 78 UU Kehutanan terkait).

Lebih lanjut, pengoperasian alat berat seperti ekskavator di kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan tindak pidana perusakan hutan yang diancam pidana penjara 1 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Alat berat berpotensi disita, sementara pelaku—baik individu maupun korporasi—berisiko dijerat pasal perusakan hutan dan penggunaan kawasan secara ilegal, yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha secara permanen serta tuntutan ganti rugi ekologis.

Baca juga : Lampion Menyala di Akhir Kongzili: Pawai Penutup Imlek 2577 di Tanjung Niaga Mengukuhkan Harmoni Lintas Budaya Melawi

Kejadian ini bukan kasus terisolasi di wilayah pesisir selatan, di mana tekanan ekspansi perkebunan sawit sering kali bertabrakan dengan status lindung hutan pantai. Aktivitas semacam ini tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati pesisir, tetapi juga meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor, banjir bandang, dan abrasi pantai yang semakin parah akibat hilangnya vegetasi penahan.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk identifikasi pemilik lahan, operator alat berat, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum yang tegas di lapangan menjadi krusial untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa yang merusak warisan alam bagi generasi mendatang.

Pewarta: Sami S

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Lampion Menyala di Akhir Kongzili: Pawai Penutup Imlek 2577 di Tanjung Niaga Mengukuhkan Harmoni Lintas Budaya Melawi
Next: Ribuan Umat Hindu Padati Pantai Ngobaran Gelar Melasti Suci Jelang Nyepi Saka 1948

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.