RI News. Kabupaten Tanggerang, 1 Agustus 2026 – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan komitmennya dalam melindungi santri melalui deklarasi gerakan Pesantrenku Aman yang digelar bersama sejumlah tokoh ulama Banten. Langkah ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan Islam yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, sekaligus menjamin hak-hak dasar santri selama menimba ilmu di pesantren.
Ketua PBNU Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) KH Miftah Faqih menyampaikan bahwa inisiatif tersebut menjadi krusial agar santri merasa aman dan nyaman dalam proses belajar mengajar. Ia menekankan pentingnya rasa aman dari bullying, diskriminasi, serta keterputusan akses pendidikan yang seharusnya mereka terima. Konsep pesantren aman kini dimaknai lebih luas, tidak hanya bebas dari ancaman fisik, tetapi juga mencakup kelancaran transformasi keilmuan dari guru, keterbukaan akses pendidikan yang layak, serta ruang bagi santri untuk mengeksplorasi potensi diri secara optimal dengan tetap berlandaskan tanggung jawab dan batasan yang jelas.

Miftah Faqih menggarisbawahi bahwa di era digitalisasi, hubungan antara kiai atau guru dengan santri perlu dievaluasi secara menyeluruh. Kesadaran akan batas dan kapasitas masing-masing elemen di pesantren harus berjalan proporsional. Pola hubungan tradisional masa lalu, menurutnya, sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika zaman sekarang. Terbukanya arus informasi menuntut pesantren untuk beradaptasi dan meninggalkan metode pendisiplinan yang berpotensi menimbulkan kekerasan psikis maupun fisik. Ia mengingatkan bahwa pengalaman dimarahi kiai di masa kecil yang dulu dianggap berkah kini tidak dapat diterapkan begitu saja karena konteks eranya berbeda.
Sebagai implementasi nyata, penguatan sistem pengawasan di lingkungan pesantren diperkuat melalui peran Dewan Masyayikh. Lembaga ini memberikan jaminan mutu yang mencakup standardisasi kurikulum kepesantrenan minimal yang jelas, pendampingan musrif atau musrifah sebagai pembimbing khusus dalam keseharian santri, serta penerapan prinsip tiga T: Taklim (interaksi guru dan murid), Tartib (praktik pembelajaran dalam pengawasan), dan Tarbiyah (pendampingan spiritual intensif). Sistem kepengasuhan modern juga mulai diterapkan di sejumlah pesantren, misalnya melalui program parenting terintegrasi yang memungkinkan orang tua memantau perkembangan santri secara transparan, seperti yang berjalan di Pesantren Bahrul Ulum Silo Karangharjo.
Miftah Faqih menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan pesantren bergantung pada keterhubungan tiga unsur utama: guru dan kiai, santri, serta wali santri. Ketiga pihak ini harus saling menjaga dan tersambung agar proses pendidikan berjalan optimal.
Baca juga: Desa Adat Osing Kemiren Dipilih UN Tourism, Banyuwangi Siapkan Standar Internasional
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menyambut deklarasi tersebut sebagai gerakan moral sekaligus kelembagaan yang memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen mendukung implementasinya melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah dan instansi terkait. Soma Atmaja menyatakan bahwa Pesantrenku Aman tidak hanya menjadi komitmen moral, tetapi harus diwujudkan melalui penguatan kelembagaan. Pemerintah daerah bersama dinas terkait akan terus memperkuat upaya perlindungan agar kejadian yang tidak diinginkan terhadap anak-anak tidak terulang.
Deklarasi yang digelar di Pondok Pesantren Al Mubarok, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ini diharapkan menjadi langkah konkret menuju pesantren yang lebih aman, nyaman, dan adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar pendidikan Islam.
Pewarta; Wisnu Harmoko
Tagline: #PesantrenkuAman, #PerlindunganSantri, #PBNU, #PendidikanPesantren, #AntiKekerasanSantri, #EraDigitalPesantren, #HakSantri, #DewanMasyayikh, #KolaborasiPemerintah, #PendidikanIslamAman,

