Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • Perspektif Hukum Internasional dan Etika Kemanusiaan atas Blokade Gaza dan Agresi Regional

Perspektif Hukum Internasional dan Etika Kemanusiaan atas Blokade Gaza dan Agresi Regional

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Perspektif Hukum Internasional dan Etika Kemanusiaan atas Blokade Gaza dan Agresi Regional
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Brussels, 2 Mei 2025 – Uni Eropa secara resmi mendesak Israel untuk segera mencabut blokade total terhadap Jalur Gaza dan mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan secara masif. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Komisi Uni Eropa, Anouar El Anouni, dalam konferensi pers di Brussels sebagai bentuk respons atas memburuknya situasi kemanusiaan di wilayah kantong Palestina tersebut.

“Kami kembali meminta Israel segera mencabut blokade agar bantuan kemanusiaan secara masif dapat memasuki seluruh wilayah Jalur Gaza,” tegas El Anouni.

Konflik Gaza dan Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional

Blokade terhadap Jalur Gaza oleh Israel sejak 2007 telah menjadi perhatian berbagai badan internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang dalam sejumlah resolusi menyerukan penghentian pembatasan terhadap penduduk sipil Palestina. Resolusi Majelis Umum PBB No. A/RES/70/89 (2015) secara tegas menuntut diakhirinya blokade di Gaza dan penghormatan terhadap hukum kemanusiaan internasional.

Uni Eropa menegaskan bahwa hak warga sipil atas bantuan kemanusiaan dilindungi oleh Pasal 23 Konvensi Jenewa IV (1949), yang mengharuskan negara-negara pihak dalam konflik untuk mengizinkan pengiriman bantuan kepada populasi sipil, termasuk makanan, obat-obatan, dan perlengkapan medis. Dalam konteks ini, pembatasan sistematis terhadap bantuan kemanusiaan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat (grave breach) terhadap Konvensi tersebut.

“Kami sangat prihatin dengan laporan bahwa pasokan makanan, yang sempat masuk selama gencatan senjata, kini mulai habis,” lanjut El Anouni.

Menurut data lembaga-lembaga PBB seperti OCHA dan WHO, blokade dan serangan yang berulang telah melumpuhkan sistem kesehatan dan logistik di Gaza, dengan dampak paling fatal dialami oleh kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan lanjut usia.

Baca juga : Pendekatan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan dan Narkotika, Ungkap Kasus Kriminal oleh Polres Wonogiri April 2025

Akuntabilitas Internasional dan Peran ICC

Krisis ini juga mendapat sorotan dari lembaga penegak hukum internasional. Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas tuduhan melakukan kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) sesuai Statuta Roma (1998), khususnya Pasal 8 dan Pasal 7.

Lebih lanjut, Israel kini menghadapi gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). Gugatan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (1948), dengan argumen bahwa tindakan militer Israel menunjukkan pola sistematis penghancuran suatu kelompok etnis atau nasional.

Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan dan Narkotika oleh Polres Wonogiri

Agresi Regional: Pelanggaran terhadap Integritas Suriah

Di luar Gaza, Uni Eropa juga mengecam peningkatan intensitas serangan Israel ke wilayah Suriah, termasuk serangan udara yang menyasar kawasan di dekat Istana Presiden Damaskus pada Jumat pagi. El Anouni menyerukan penghormatan terhadap Perjanjian Gencatan Senjata Israel-Suriah 1974, yang menetapkan zona penyangga dan demiliterisasi di Dataran Tinggi Golan, sesuai mandat Pasukan Pengamat PBB (UNDOF) dan resolusi DK PBB No. 350 (1974).

“Uni Eropa menyerukan semua pihak yang terlibat untuk menghormati integritas teritorial dan kedaulatan Suriah,” tegasnya.

Dalam rangka mendukung stabilisasi kawasan, EU juga menyatakan komitmennya untuk mencabut sanksi sektoral terhadap Suriah secara bertahap guna mendukung upaya rekonstruksi pascakonflik, dengan catatan bahwa otoritas Suriah menunjukkan kemajuan dalam pemenuhan hak asasi manusia dan proses transisi politik inklusif.

Refleksi Etika Politik dan Tanggung Jawab Global

Secara etis, respons Uni Eropa menunjukkan upaya konsistensi terhadap prinsip responsibility to protect (R2P) dan pendekatan multilateral berbasis hukum. Meskipun efektivitasnya masih dipertanyakan dalam kerangka realpolitik global, posisi EU ini memperlihatkan pentingnya diplomasi normatif dalam merespons tragedi kemanusiaan, khususnya dalam konflik yang menunjukkan pola impunitas aktor negara.

Pewarta : Setiawan S.Th

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: Gaza Uni Eropa

Continue Reading

Previous: Pendekatan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan dan Narkotika, Ungkap Kasus Kriminal oleh Polres Wonogiri April 2025
Next: Ajang Rally Mobil Kuno dalam Rangka Hari Jadi ke-1.119 Kota Magelang, Revitalisasi Memori Kolektif dan Penguatan Ekonomi Lokal

Related Stories

Desak Hamas Responsif
4 min read

Paus Leo XIV Soroti ‘Elemen Inovatif’ Rencana Damai Trump untuk Gaza, Desak Hamas Responsif

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago
Konferensi Etika AI HBKU Qatar
3 min read

Konferensi Etika AI HBKU Qatar: Menuju Kerangka Inklusif yang Merangkul Keragaman Moral Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago
Ratusan Anak Muda Maroko Unjuk Rasa Tuntut Reformasi Layanan Publik dan Pemberantasan Korupsi
3 min read

Ratusan Anak Muda Maroko Unjuk Rasa Tuntut Reformasi Layanan Publik dan Pemberantasan Korupsi

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.