
RI News Portal. Lampung Utara, Agustus 2025 – Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara terus memperkuat perannya dalam menangani berbagai masalah sosial guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Bumi. Berdasarkan amanat sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial berupaya memberikan pelayanan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, Imam Hanafi, dalam wawancara di ruang kerjanya pada 19 Agustus 2025, menegaskan bahwa tugas utama dinasnya adalah memberikan pelayanan sosial yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup kelompok rentan, seperti fakir miskin, penyandang disabilitas, anak terlantar, lanjut usia (lansia), korban bencana alam, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap individu yang membutuhkan bantuan mendapatkan akses layanan yang sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Imam Hanafi.
Salah satu fokus utama Dinas Sosial adalah pengaktifan BPJS Kesehatan melalui skema darurat (imerjensi) bagi masyarakat tidak mampu. Imam Hanafi menjelaskan bahwa pengaktifan BPJS dilakukan berdasarkan data desil 1 hingga 5, yang mencerminkan tingkat kemiskinan sesuai statistik resmi. Prosesnya melibatkan verifikasi ketat, termasuk surat keterangan tidak mampu dari desa serta rekomendasi dari puskesmas atau rumah sakit. “Untuk BPJS yang dibiayai APBD, kami bisa memproses lebih cepat. Namun, untuk BPJS yang bersumber dari APBN, diperlukan waktu lebih lama karena prosedur yang lebih kompleks,” jelasnya.

Selain itu, Dinas Sosial Lampung Utara menjalankan berbagai program unggulan, seperti:
- Rehabilitasi Sosial: Memberikan pendampingan dan pemulihan bagi individu atau kelompok yang mengalami masalah sosial, termasuk ODGJ, untuk mengembalikan keberfungsian sosial mereka.
- Penanganan Anak Terlantar: Melalui pendampingan dan bantuan, dinas memastikan anak-anak terlantar mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya.
- Pemberdayaan Lansia: Program ini mencakup bantuan sosial dan pemberian makanan tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan lansia, terutama yang terlantar.
- Dukungan Penyandang Disabilitas: Penyediaan alat bantu, seperti kursi roda, dan program pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian.
- Penanggulangan Kemiskinan: Melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE), dinas mendorong kelompok masyarakat miskin untuk mengembangkan usaha ekonomi produktif.
- Bantuan Korban Bencana Alam: Penyaluran bantuan logistik dan pendampingan psikososial bagi korban bencana di wilayah Lampung Utara.
Meskipun berbagai program telah dijalankan, Dinas Sosial menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan data yang akurat dan penyaluran bantuan yang belum merata. Menurut penelitian di Provinsi Lampung, hambatan seperti minimnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur bantuan dan penyalahgunaan dana sering kali menghambat efektivitas program. Untuk mengatasi hal ini, Imam Hanafi menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dan pengawasan ketat. “Jika ada keluhan atau laporan tentang kesulitan pelayanan, saya meminta masyarakat melapor langsung kepada saya atau kepala bidang terkait. Kami tidak akan mentolerir praktik yang mempersulit masyarakat,” tegasnya.
Baca juga : Pembangunan Rekonstruksi Jalan Ngarum–Kembangan Sragen Disorot: Risiko Teknis dan Implikasi Hukum
Imam Hanafi juga menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kasus sosial, seperti keberadaan anak terlantar, lansia, atau ODGJ, agar dapat segera ditangani. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun warga Lampung Utara yang terabaikan,” tambahnya.
Untuk meningkatkan efektivitas layanan, Dinas Sosial Lampung Utara berencana memperkuat sinergi dengan pemerintah desa, organisasi masyarakat, dan sektor swasta. Salah satu inisiatif yang sedang dikembangkan adalah optimalisasi data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) sebagai acuan penyaluran bantuan, sebagaimana telah dilakukan dalam program bantuan sosial tunai untuk mengatasi dampak inflasi pada 2022. Selain itu, dinas akan terus mendorong pendekatan persuasif dalam sosialisasi program, terutama untuk mengatasi kendala bahasa dan budaya lokal yang sering menjadi hambatan dalam interaksi dengan masyarakat.
Dengan berbagai upaya ini, Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara berharap dapat mewujudkan visi Kota Bumi sebagai daerah yang inklusif, di mana setiap warga, termasuk kelompok rentan, dapat hidup lebih sejahtera dan bermartabat. “Kesejahteraan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” pungkas Imam Hanafi.
Pewarta : Yosep Sukardi
