Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur melalui Aplikasi Digital: Kasus di Gresik dan Respons Pemerintah

Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur melalui Aplikasi Digital: Kasus di Gresik dan Respons Pemerintah

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
Kasus di Gresik dan Respons Pemerintah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 22 Desember 2025 – Penegak hukum di wilayah Jawa Timur berhasil mengungkap praktik perdagangan data pribadi nasabah perusahaan pembiayaan kendaraan melalui sebuah aplikasi mobile yang bersifat ilegal. Kasus ini menyoroti kerentanan perlindungan data pribadi di era digital, di mana informasi sensitif debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran dijual secara komersial, memfasilitasi aktivitas penagihan utang yang sering kali melampaui batas hukum.

Pengungkapan bermula dari pemantauan rutin di ruang siber oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik. Petugas mendeteksi adanya aplikasi yang menyebarkan sekitar 1,7 juta rekam data debitur tanpa persetujuan, termasuk detail identitas pribadi, informasi kendaraan, dan bahkan karakteristik fisik. Data tersebut tidak terbatas pada wilayah setempat, melainkan mencakup nasabah dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurut keterangan penyidik, aplikasi ini dioperasikan dengan model langganan berbayar. Pengguna awal mendapatkan akses terbatas secara gratis, namun untuk penggunaan lanjutan, diperlukan pembayaran yang bervariasi, memungkinkan akses lebih luas terhadap basis data tersebut. Praktik ini diduga menjadi pendukung utama bagi kelompok penagih utang independen, yang dikenal dengan sebutan “mata elang”, untuk melacak dan menargetkan kendaraan kredit bermasalah melalui pemindaian nomor polisi secara langsung.

Dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan dan perdagangan data tersebut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yaitu Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengancam pidana penjara hingga sembilan tahun, serta Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan penambahan data.

Kasus ini mencerminkan tantangan lebih luas dalam pengelolaan data pribadi di sektor keuangan digital. Penyalahgunaan semacam ini tidak hanya melanggar hak privasi individu, tetapi juga berpotensi memicu tindakan intimidasi atau pengambilalihan aset secara paksa, yang meresahkan masyarakat. Pakar hukum digital menekankan bahwa regulasi existing, meski kuat, memerlukan penegakan yang lebih proaktif, termasuk kolaborasi antarlembaga untuk mencegah kebocoran data dari sumber internal perusahaan pembiayaan.

Baca juga : Perayaan Natal Polres Simalungun 2025: Simbol Sinergi Pemerintah dan Aparat Keamanan dalam Menjaga Harmoni Sosial

Sebagai respons nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan penghapusan terhadap delapan aplikasi serupa yang diduga memfasilitasi praktik tersebut kepada penyedia platform distribusi digital. Hingga akhir pekan lalu, enam aplikasi telah dinonaktifkan, sementara dua lainnya masih dalam tahap pemrosesan. Langkah ini bertujuan untuk membersihkan ekosistem digital dari konten yang melanggar norma perlindungan data.

Kasus di Gresik ini menjadi pengingat penting akan urgensi kesadaran kolektif terhadap keamanan data pribadi. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap aplikasi yang menawarkan akses informasi sensitif dengan imbalan finansial, serta melaporkan indikasi pelanggaran kepada otoritas terkait. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan perlu memperkuat protokol internal guna mencegah kebocoran data, sementara pemerintah terus memperbarui kerangka regulasi untuk menyesuaikan dengan dinamika teknologi.

Pewarta: Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Perayaan Natal Polres Simalungun 2025: Simbol Sinergi Pemerintah dan Aparat Keamanan dalam Menjaga Harmoni Sosial
Next: Keresahan Masyarakat Desa Manjung terhadap Pengelolaan Pondok Pesantren Lokal Pasca-Tragedi Kematian Santri

Related Stories

Di Usia Senja yang Penuh Jasa
3 min read

Di Usia Senja yang Penuh Jasa, Dokter Bedah Senior Padangsidimpuan Pilih Kejujuran Ketimbang Kemarahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 27 menit ago 0
Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Truk Muatan Daun Jeruk Tabrak Pohon di Jalan Wonogiri–Ngadirojo, Penumpang Tewas di Tempat
  • Jaringan “Tempel Sabu” di Pinggir Jalan Solo-Tawangmangu Dibongkar, Dua Kurir Ditangkap di Depan Toko Kelontong
  • Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Jaringan Pengedar Sabu di Barumun Tengah, Amankan Empat Tersangka Beserta Puluhan Gram Narkotika
  • Di Usia Senja yang Penuh Jasa, Dokter Bedah Senior Padangsidimpuan Pilih Kejujuran Ketimbang Kemarahan
  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.