Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penolakan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024: KONI Sumsel Tegaskan Komitmen terhadap Kemandirian Olahraga Prestasi

Penolakan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024: KONI Sumsel Tegaskan Komitmen terhadap Kemandirian Olahraga Prestasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 2 min read
Penolakan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Palembang, Sumatera Selatan — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan bersama KONI kabupaten/kota se-Sumsel menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi yang mengatur Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ini dinilai berpotensi menghambat pengembangan olahraga prestasi di daerah serta bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental dalam tata kelola olahraga nasional dan internasional.

Rapat koordinasi bidang hukum yang digelar pada Jumat di Ruang Rapat KONI Sumsel menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya:

  • Tubagus Sulaiman (Sekretaris Umum KONI Sumsel)
  • Darmadi Djupri (Wakil Ketua Umum Bidang Hukum KONI Sumsel)
  • Boy Maizano (Kepala Bidang Humas KONI Sumsel)
  • Perwakilan KONI kabupaten/kota se-Sumsel

Forum ini menjadi ruang diskusi intensif untuk menyikapi dampak regulasi yang dinilai merugikan organisasi olahraga di tingkat daerah.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah keberatan utama disampaikan:

  • Pembatasan ruang gerak organisasi olahraga daerah Regulasi dianggap mengurangi otonomi KONI daerah dalam pembinaan atlet dan pelaksanaan kegiatan olahraga.
  • Kendala akses pendanaan Permenpora dinilai memperumit proses pencairan dana hibah dan memperpanjang ketergantungan cabang olahraga terhadap KONI.
  • Konflik dengan prinsip internasional dan hukum nasional Intervensi pemerintah dalam pengelolaan organisasi olahraga dianggap bertentangan dengan Olympic Charter yang menjunjung prinsip non-intervensi. Selain itu, regulasi ini dinilai melanggar Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022.

Tubagus Sulaiman menyampaikan kekhawatiran mendalam atas dampak regulasi tersebut.

“Kami di daerah merasakan langsung dampak negatif dari regulasi ini. Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi dari KONI dan organisasi olahraga di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Darmadi Djupri mengungkapkan bahwa KONI Pusat telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung sejak Maret 2024.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan uji materi ini, sehingga regulasi yang menghambat perkembangan olahraga prestasi di Indonesia dapat dibatalkan,” ujarnya.

Baca juga : Revitalisasi Sepakbola Daerah: Dukungan Penuh Pemprov Jateng untuk Liga 3 dan Liga 4 PSSI

Boy Maizano menambahkan bahwa KONI Sumsel akan terus mengawal isu ini secara aktif.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan KONI Pusat serta KONI kabupaten/kota untuk mencari solusi terbaik. Kami akan terus menyuarakan aspirasi kami kepada pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Penolakan terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 mencerminkan komitmen KONI Sumsel dan daerah lainnya dalam mempertahankan kemandirian dan efektivitas sistem pembinaan olahraga prestasi. Regulasi yang semestinya menjadi instrumen penguatan justru dinilai berpotensi merusak ekosistem olahraga daerah.

Dengan momentum ini, publik berharap pemerintah membuka ruang dialog konstruktif dan mempertimbangkan revisi regulasi agar pengelolaan olahraga prestasi di Indonesia tetap berjalan secara profesional, mandiri, dan berorientasi pada pencapaian prestasi nasional maupun internasional.

Pewarta : Alfika Darwis

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Revitalisasi Sepakbola Daerah: Dukungan Penuh Pemprov Jateng untuk Liga 3 dan Liga 4 PSSI
Next: Wakil Presiden Gibran Serap Aspirasi APDESI: Dorongan Perubahan Dana Operasional dan Status Desa Kawasan Hutan

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.