Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Business
  • Penolakan Pembayaran Tunai di Gerai Roti’o: Implikasi Hukum dan Inklusivitas Digital di Indonesia

Penolakan Pembayaran Tunai di Gerai Roti’o: Implikasi Hukum dan Inklusivitas Digital di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Penolakan Pembayaran Tunai di Gerai Roti
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 22 Desember 2025 – Sebuah insiden yang melibatkan penolakan pembayaran dengan uang tunai terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di salah satu gerai roti ternama di halte Transjakarta Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, telah memicu perdebatan luas mengenai kewajiban hukum penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran sah serta tantangan inklusivitas dalam transisi menuju ekonomi digital.

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang lansia hendak membeli roti menggunakan uang kertas rupiah, namun ditolak oleh petugas gerai dengan alasan bahwa transaksi hanya dapat dilakukan melalui sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Seorang saksi mata, yang merekam dan menyebarkan video kejadian tersebut, menyatakan protes keras karena menganggap penolakan tersebut tidak sesuai dengan status rupiah sebagai mata uang resmi negara. Ia menekankan bahwa tidak semua konsumen, khususnya kelompok lansia, memiliki akses atau kemampuan untuk menggunakan aplikasi pembayaran digital.

Merespons polemik ini, Bank Indonesia (BI) melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa penolakan pembayaran dengan rupiah tunai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara eksplisit melarang setiap orang untuk menolak penerimaan rupiah dalam transaksi pembayaran atau penyelesaian kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.

“Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi dapat dilakukan baik secara tunai maupun nontunai, sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan para pihak yang bertransaksi,” ujar Prakoso dalam pernyataan resminya pada Senin (22/12/2025). Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut menekankan kewajiban penggunaan rupiah dalam segala bentuk transaksi domestik, tanpa mendiskriminasi metode tunai.

Prakoso juga mengakui bahwa BI terus mendorong adopsi pembayaran nontunai, termasuk QRIS, karena menawarkan keunggulan seperti kecepatan, kemudahan, biaya rendah, keamanan, dan keandalan, sekaligus mengurangi risiko peredaran uang palsu. Namun, ia menekankan pentingnya mempertahankan opsi tunai mengingat keragaman demografi, geografis, dan tingkat literasi teknologi di Indonesia. “Uang tunai masih esensial dalam mendukung transaksi di berbagai lapisan masyarakat dan wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau infrastruktur digital,” tambahnya.

Di sisi lain, manajemen gerai Roti’o yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Mereka menjelaskan bahwa kebijakan prioritas pembayaran nontunai dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi operasional serta memberikan manfaat tambahan bagi konsumen berupa promosi dan diskon harga. Saat ini, evaluasi internal sedang dilakukan untuk menyempurnakan prosedur pelayanan di masa mendatang.

Baca juga : Tragedi di Simpang Susun Krapyak: Korban Jiwa Kecelakaan Bus Bertambah Menjadi 16 Orang

Kasus ini mencerminkan dilema lebih luas dalam proses digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia. Di satu sisi, inovasi seperti QRIS telah mempercepat inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi non-tunai. Di sisi lain, implementasi yang eksklusif berpotensi mengecualikan segmen masyarakat rentan, seperti lansia atau penduduk di daerah terpencil, yang belum familiar dengan teknologi digital. Para pakar ekonomi menilai bahwa transisi menuju cashless society harus diimbangi dengan pendekatan inklusif, termasuk edukasi literasi digital dan fleksibilitas metode pembayaran, agar tidak melanggar prinsip keadilan akses ekonomi sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Insiden serupa menyoroti perlunya harmonisasi antara dorongan inovasi pembayaran digital dan perlindungan hukum atas mata uang nasional, guna memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak meninggalkan kelompok masyarakat tertentu.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Tragedi di Simpang Susun Krapyak: Korban Jiwa Kecelakaan Bus Bertambah Menjadi 16 Orang
Next: Proses Repatriasi Jenazah Korban Kebakaran di Hong Kong: Upaya Diplomatik Indonesia dalam Melindungi Pekerja Migran

Related Stories

Waspada Modus Penipuan Berulang

Waspada Modus Penipuan Berulang: DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda soal Dokumen Fiktif Dana Bagi Hasil

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Jambi Siap Genjot Produksi Padi

Jambi Siap Genjot Produksi Padi: Target Luas Tambah Tanam 538 Hektare di 2026 Dorong Swasembada Pangan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Jejak Maut PD II di Biak

Jejak Maut PD II di Biak: Mortir dan Amunisi Berbahaya Masih Mengintai

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.