Skip to content
22/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Pengungkapan Jaringan Impor Ilegal Pakaian Bekas di Bali: Implikasi Ekonomi, Kesehatan, dan Penegakan Hukum

Pengungkapan Jaringan Impor Ilegal Pakaian Bekas di Bali: Implikasi Ekonomi, Kesehatan, dan Penegakan Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Pengungkapan Jaringan Impor Ilegal Pakaian Bekas di Bali
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Denpasar, 16 Desember 2025 – Aparat penegak hukum Indonesia kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik impor ilegal yang merugikan perekonomian nasional dan membahayakan kesehatan masyarakat. Melalui operasi Satuan Tugas Penegakan Hukum Importasi Ilegal yang dipimpin Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, bekerja sama dengan kepolisian daerah Bali, berhasil dibongkar jaringan perdagangan pakaian bekas impor (thrifting) yang melibatkan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini, dengan perkiraan perputaran dana mencapai Rp1,3 triliun selama periode 2021-2025, menyoroti kerentanan sistem perdagangan internasional terhadap penyelundupan barang terlarang.

Pengungkapan ini berawal dari pemetaan jaringan transnasional selama dua bulan terakhir, yang melibatkan kluster penjual di luar negeri, transporter, penyedia jasa pembayaran, penampung barang, hingga distributor lokal. Dua individu berinisial ZT dan SB, keduanya berdomisili di Tabanan, Bali, ditetapkan sebagai tersangka utama. Modus operandi mereka melibatkan pemesanan barang dari perantara warga negara Korea Selatan, pengiriman melalui rute Malaysia untuk menghindari pengawasan bea cukai, serta distribusi ke pedagang di Bali dan wilayah lain Indonesia, termasuk melalui kanal daring.

Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga dialihkan untuk akuisisi aset, seperti properti, kendaraan, dan pengembangan usaha transportasi, yang berfungsi sebagai kedok pencucian uang. Analisis transaksi keuangan menunjukkan pola pencampuran dana haram dengan pendapatan legal, sebuah strategi klasik dalam tindak pidana pencucian uang yang menyulitkan pelacakan. Barang bukti yang diamankan mencakup ratusan bal pakaian bekas senilai miliaran rupiah, sejumlah kendaraan mewah dan bus, serta dana rekening bank, dengan total nilai aset mencapai puluhan miliar rupiah.

Aspek kesehatan menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Hasil pengujian laboratorium terhadap sampel pakaian bekas mengungkap keberadaan bakteri berbahaya, yang berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen. Praktik thrifting ilegal tidak hanya melanggar regulasi perdagangan—sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja—tetapi juga mengancam kesehatan publik dengan memperkenalkan barang tidak higienis ke pasar domestik.

Dari perspektif ekonomi, kasus ini mencerminkan dampak negatif impor ilegal terhadap industri tekstil nasional. Penguatan pengawasan impor merupakan bagian dari kebijakan prioritas pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku UMKM lokal, dan melindungi konsumen dari produk berisiko. Kerja sama antarlembaga, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

Baca juga : Polres Wonogiri Perketat Pengawasan Internal terhadap Anggota Muda Satuan Samapta

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pelanggaran perdagangan dan pencucian uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah. Pengungkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serupa, sekaligus menjadi preseden bagi penyelidikan di daerah lain.

Dalam konteks lebih luas, kasus thrifting ilegal di Bali menegaskan perlunya partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Konsumen diimbau untuk lebih kritis terhadap sumber produk, memprioritaskan barang legal yang terjamin kualitas dan keamanannya. Upaya kolektif ini esensial untuk mewujudkan perekonomian nasional yang berkelanjutan dan visi Indonesia maju pada 2045, bebas dari ancaman penyelundupan yang merusak fondasi hukum dan kesehatan bangsa.

Pewarta : Kade NAL

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polres Wonogiri Perketat Pengawasan Internal terhadap Anggota Muda Satuan Samapta
Next: Prestasi Atlet Karate Muda Bali di SEA Games 2025: Dua Medali Perunggu sebagai Bukti Ketangguhan Regional

Related Stories

TMMD ke-128 di Minahasa Tenggara sebagai Instrumen Akselerasi Pembangunan Inklusif
2 min read

Sinergi Negara dan Desa: TMMD ke-128 di Minahasa Tenggara sebagai Instrumen Akselerasi Pembangunan Inklusif

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 menit ago 0
Skandal RPTKA dan Ujian Integritas Birokrasi Ketenagakerjaan
3 min read

Menanti Putusan: Skandal RPTKA dan Ujian Integritas Birokrasi Ketenagakerjaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 menit ago 0
KPK Dalami Manipulasi Penempatan Outsourcing di Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Nonaktif
3 min read

KPK Dalami Manipulasi Penempatan Outsourcing di Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Nonaktif

Jurnalis RI News Portal Posted on 45 menit ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Sinergi Negara dan Desa: TMMD ke-128 di Minahasa Tenggara sebagai Instrumen Akselerasi Pembangunan Inklusif
  • Menanti Putusan: Skandal RPTKA dan Ujian Integritas Birokrasi Ketenagakerjaan
  • Negara Hadir di Ruang Domestik: UU PPRT dan Rekonstruksi Keadilan bagi Pekerja Rumah Tangga
  • Geostrategi di Tengah Ketidakpastian Global: Konsolidasi Pertahanan Nasional dalam Agenda Presiden Prabowo
  • KPK Dalami Manipulasi Penempatan Outsourcing di Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Nonaktif
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.