RI News Portal. Jakarta, 6 Januari 2026 – Pemerintah Indonesia sedang mengevaluasi kemungkinan penerapan kamera badan (body-worn camera) bagi personel kepolisian sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Langkah ini muncul sebagai respons lanjutan terhadap ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang telah efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam pernyataan resminya pada 5 Januari 2026, menyatakan bahwa penggunaan teknologi pengawasan seperti kamera pengawas (CCTV) dalam ruang pemeriksaan dapat diperluas ke kamera badan. “Penguatan pengawasan melalui rekaman visual, termasuk kemungkinan body camera, menjadi opsi yang layak dipertimbangkan,” ungkapnya. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi terkait penyusunan peraturan turunan, khususnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

UU KUHAP baru, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, memperkenalkan mekanisme rekaman wajib selama pemeriksaan tersangka. Pasal 30 secara eksplisit mengamanatkan penggunaan kamera pengawas untuk mendokumentasikan seluruh proses pemeriksaan, dengan rekaman tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bukti dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun pembelaan. Ketentuan ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran prosedur dan memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 menggarisbawahi mekanisme sanksi bagi penyelidik, penyidik, atau penuntut umum yang melanggar ketentuan hukum atau kode etik, mencakup sanksi administratif, etik, hingga pidana. Implementasi teknis dari ketentuan-ketentuan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah, yang saat ini sedang dirumuskan oleh tim khusus.
Baca juga : Revitalisasi Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Selatan: Taman Bendera Pusaka Siap Diresmikan Februari 2026
Dari perspektif akademis, pengenalan teknologi pengawasan seperti kamera badan merupakan langkah progresif dalam reformasi peradilan pidana. Studi internasional menunjukkan bahwa penggunaan body-worn camera dapat mengurangi keluhan terhadap aparat penegak hukum hingga 90% di beberapa yurisdiksi, sekaligus meningkatkan kualitas bukti forensik. Di Indonesia, inisiatif ini selaras dengan prinsip due process of law dan upaya membangun sistem peradilan yang lebih transparan serta berbasis bukti digital.
Pertimbangan ini juga mencerminkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi, di mana rekaman visual tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan internal, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Diskusi lanjutan dengan tim perumus diharapkan menghasilkan regulasi yang seimbang, mempertimbangkan aspek privasi, biaya implementasi, dan efektivitas operasional.

Penguatan mekanisme pengawasan melalui teknologi diharapkan menjadi fondasi bagi penegakan hukum yang lebih adil dan akuntabel di era digital, sejalan dengan visi reformasi hukum nasional pasca-pemberlakuan KUHAP baru.
Pewarta : Anjar Bramantyo

