Skip to content
07/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pengkhianatan Penegak Hukum: Kompol Satria Nanda Divonis Seumur Hidup atas Perdagangan Narkotika di Batam

Pengkhianatan Penegak Hukum: Kompol Satria Nanda Divonis Seumur Hidup atas Perdagangan Narkotika di Batam

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Kompol Satria Nanda Divonis Seumur Hidup atas Perdagangan Narkotika di Batam
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Batam 04 Juni 2025 – Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Komisaris Polisi (Kompol) Satria Nanda atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) dalam jumlah besar secara berkelanjutan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu (tanggal lengkap), menandai sebuah preseden kelam bagi penegakan hukum di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Majelis hakim menyatakan bahwa Kompol Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pemberatan karena dilakukan secara berkelanjutan dan menyalahgunakan kekuasaan sebagai aparat penegak hukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana mati. Jaksa menyatakan banding terhadap vonis ini dengan alasan ketidaksesuaian antara beratnya pelanggaran hukum dan vonis yang dijatuhkan.

Sebagai mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, posisi Satria Nanda menjadikannya garda terdepan dalam perang melawan narkotika. Namun dalam fakta persidangan, terungkap bahwa ia justru menjadi bagian dari jejaring kejahatan yang seharusnya ia berantas. Majelis hakim menyebut bahwa terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk membiarkan, bahkan turut serta, dalam peredaran narkotika bersama bawahannya.

Hal ini menjadi aspek yang sangat memberatkan. “Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi Polri,” ujar hakim. Hakim juga mencatat bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit, dan tidak menunjukkan penyesalan, serta sama sekali tidak memiliki alasan yang meringankan (circumstances in mitigation).

Kasus ini mencerminkan kegagalan struktural dalam mekanisme pengawasan internal di tubuh kepolisian. Dalam perspektif hukum pidana, keterlibatan aparat penegak hukum dalam kejahatan berat seperti narkotika termasuk dalam kategori kejahatan dengan dampak sistemik (systemic crime), karena menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Baca juga : Inisiatif Legislator Dini Inayati dalam Program Zero Waste: Strategi Kolaboratif Menuju Semarang Bersih

Lebih lanjut, vonis ini menantang urgensi implementasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Ketika pejabat kunci dalam struktur penegakan hukum justru menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika, maka P4GN tak hanya kehilangan legitimasi tetapi juga menjadi retorika kosong.

Dari segi etika publik dan tata kelola kelembagaan, kasus ini membuka ruang diskusi mengenai pentingnya pemantauan integritas aparat dan reformasi sistem pengawasan di lingkungan kepolisian, termasuk penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan peran Divisi Propam Polri.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan bermusyawarah dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, sementara JPU langsung menyatakan banding. Jaksa Ali Naek menegaskan bahwa pidana mati tetap dianggap proporsional mengingat jabatan terdakwa dan skala kejahatannya.

Kasus Kompol Satria Nanda merupakan cerminan dari krisis etika dalam institusi penegakan hukum yang semestinya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan masyarakat. Vonis seumur hidup yang dijatuhkan menjadi isyarat bahwa pengadilan tetap berfungsi sebagai benteng terakhir keadilan. Namun demikian, ke depan dibutuhkan langkah korektif dan sistemik untuk memastikan bahwa jabatan publik tidak lagi digunakan sebagai tameng dan alat kejahatan terorganisir.

Pewarta : Jhon Sinaga

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Inisiatif Legislator Dini Inayati dalam Program Zero Waste: Strategi Kolaboratif Menuju Semarang Bersih
Next: Maraknya Dugaan Prostitusi Berkedok Lapo Tuak di Lampung Timur: Fenomena Sosial yang Mendesak Penanganan Serius

Related Stories

Geliat Sport Tourism di Kediri

Geliat Sport Tourism di Kediri: Mengurai Sinergi Kesehatan Mental dan Akselerasi Ekonomi Daerah

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro

Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Teknologi Hidrologi Lokal: Sinergi Kepolisian dan Masyarakat Nanga Potai Mitigasi Karhutla Berbasis Mitigasi Krisis Air
  • Mendorong Nalar Kritis Gen Z: Polres Wonogiri dan SMKN 1 Cetak Ratusan Pelajar Sadar Etika Kecerdasan Buatan
  • Penetrasi Kemanusiaan di Bawah Kepungan Asap: Langkah Nyata Kepolisian Menukung Respons Bencana Karhutla
  • Geliat Sport Tourism di Kediri: Mengurai Sinergi Kesehatan Mental dan Akselerasi Ekonomi Daerah
  • Dialektika Loyalitas dan Disrupsi Digital: Memaknai Transformasi Pengabdian Aparatur Negara di Bangsal Kepatihan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by