Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pengkhianatan Penegak Hukum: Kompol Satria Nanda Divonis Seumur Hidup atas Perdagangan Narkotika di Batam

Pengkhianatan Penegak Hukum: Kompol Satria Nanda Divonis Seumur Hidup atas Perdagangan Narkotika di Batam

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Kompol Satria Nanda Divonis Seumur Hidup atas Perdagangan Narkotika di Batam
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Batam 04 Juni 2025 – Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Komisaris Polisi (Kompol) Satria Nanda atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) dalam jumlah besar secara berkelanjutan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu (tanggal lengkap), menandai sebuah preseden kelam bagi penegakan hukum di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Majelis hakim menyatakan bahwa Kompol Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pemberatan karena dilakukan secara berkelanjutan dan menyalahgunakan kekuasaan sebagai aparat penegak hukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana mati. Jaksa menyatakan banding terhadap vonis ini dengan alasan ketidaksesuaian antara beratnya pelanggaran hukum dan vonis yang dijatuhkan.

Sebagai mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, posisi Satria Nanda menjadikannya garda terdepan dalam perang melawan narkotika. Namun dalam fakta persidangan, terungkap bahwa ia justru menjadi bagian dari jejaring kejahatan yang seharusnya ia berantas. Majelis hakim menyebut bahwa terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk membiarkan, bahkan turut serta, dalam peredaran narkotika bersama bawahannya.

Hal ini menjadi aspek yang sangat memberatkan. “Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi Polri,” ujar hakim. Hakim juga mencatat bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit, dan tidak menunjukkan penyesalan, serta sama sekali tidak memiliki alasan yang meringankan (circumstances in mitigation).

Kasus ini mencerminkan kegagalan struktural dalam mekanisme pengawasan internal di tubuh kepolisian. Dalam perspektif hukum pidana, keterlibatan aparat penegak hukum dalam kejahatan berat seperti narkotika termasuk dalam kategori kejahatan dengan dampak sistemik (systemic crime), karena menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Baca juga : Inisiatif Legislator Dini Inayati dalam Program Zero Waste: Strategi Kolaboratif Menuju Semarang Bersih

Lebih lanjut, vonis ini menantang urgensi implementasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Ketika pejabat kunci dalam struktur penegakan hukum justru menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika, maka P4GN tak hanya kehilangan legitimasi tetapi juga menjadi retorika kosong.

Dari segi etika publik dan tata kelola kelembagaan, kasus ini membuka ruang diskusi mengenai pentingnya pemantauan integritas aparat dan reformasi sistem pengawasan di lingkungan kepolisian, termasuk penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan peran Divisi Propam Polri.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan bermusyawarah dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, sementara JPU langsung menyatakan banding. Jaksa Ali Naek menegaskan bahwa pidana mati tetap dianggap proporsional mengingat jabatan terdakwa dan skala kejahatannya.

Kasus Kompol Satria Nanda merupakan cerminan dari krisis etika dalam institusi penegakan hukum yang semestinya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan masyarakat. Vonis seumur hidup yang dijatuhkan menjadi isyarat bahwa pengadilan tetap berfungsi sebagai benteng terakhir keadilan. Namun demikian, ke depan dibutuhkan langkah korektif dan sistemik untuk memastikan bahwa jabatan publik tidak lagi digunakan sebagai tameng dan alat kejahatan terorganisir.

Pewarta : Jhon Sinaga

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Inisiatif Legislator Dini Inayati dalam Program Zero Waste: Strategi Kolaboratif Menuju Semarang Bersih
Next: Maraknya Dugaan Prostitusi Berkedok Lapo Tuak di Lampung Timur: Fenomena Sosial yang Mendesak Penanganan Serius

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.