
RI News Portal. Batam 04 Juni 2025 – Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Komisaris Polisi (Kompol) Satria Nanda atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) dalam jumlah besar secara berkelanjutan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu (tanggal lengkap), menandai sebuah preseden kelam bagi penegakan hukum di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Majelis hakim menyatakan bahwa Kompol Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pemberatan karena dilakukan secara berkelanjutan dan menyalahgunakan kekuasaan sebagai aparat penegak hukum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana mati. Jaksa menyatakan banding terhadap vonis ini dengan alasan ketidaksesuaian antara beratnya pelanggaran hukum dan vonis yang dijatuhkan.

Sebagai mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, posisi Satria Nanda menjadikannya garda terdepan dalam perang melawan narkotika. Namun dalam fakta persidangan, terungkap bahwa ia justru menjadi bagian dari jejaring kejahatan yang seharusnya ia berantas. Majelis hakim menyebut bahwa terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk membiarkan, bahkan turut serta, dalam peredaran narkotika bersama bawahannya.
Hal ini menjadi aspek yang sangat memberatkan. “Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi Polri,” ujar hakim. Hakim juga mencatat bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit, dan tidak menunjukkan penyesalan, serta sama sekali tidak memiliki alasan yang meringankan (circumstances in mitigation).
Kasus ini mencerminkan kegagalan struktural dalam mekanisme pengawasan internal di tubuh kepolisian. Dalam perspektif hukum pidana, keterlibatan aparat penegak hukum dalam kejahatan berat seperti narkotika termasuk dalam kategori kejahatan dengan dampak sistemik (systemic crime), karena menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Baca juga : Inisiatif Legislator Dini Inayati dalam Program Zero Waste: Strategi Kolaboratif Menuju Semarang Bersih
Lebih lanjut, vonis ini menantang urgensi implementasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Ketika pejabat kunci dalam struktur penegakan hukum justru menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika, maka P4GN tak hanya kehilangan legitimasi tetapi juga menjadi retorika kosong.
Dari segi etika publik dan tata kelola kelembagaan, kasus ini membuka ruang diskusi mengenai pentingnya pemantauan integritas aparat dan reformasi sistem pengawasan di lingkungan kepolisian, termasuk penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan peran Divisi Propam Polri.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan bermusyawarah dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, sementara JPU langsung menyatakan banding. Jaksa Ali Naek menegaskan bahwa pidana mati tetap dianggap proporsional mengingat jabatan terdakwa dan skala kejahatannya.
Kasus Kompol Satria Nanda merupakan cerminan dari krisis etika dalam institusi penegakan hukum yang semestinya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan masyarakat. Vonis seumur hidup yang dijatuhkan menjadi isyarat bahwa pengadilan tetap berfungsi sebagai benteng terakhir keadilan. Namun demikian, ke depan dibutuhkan langkah korektif dan sistemik untuk memastikan bahwa jabatan publik tidak lagi digunakan sebagai tameng dan alat kejahatan terorganisir.
Pewarta : Jhon Sinaga

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal