Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penghentian Penyidikan terhadap Mantan Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

Penghentian Penyidikan terhadap Mantan Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Penghentian Penyidikan terhadap Mantan Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 17 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Tersangka tersebut adalah Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, yang meninggal dunia pada Selasa, 16 Desember 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penghentian ini dilakukan demi hukum karena tersangka telah meninggal dunia. “Khusus untuk perkara yang melibatkan tersangka Kusnadi, penyidikan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Asep dalam konfirmasi kepada wartawan pada hari yang sama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa langkah ini merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan, termasuk dalam kasus kematian tersangka.

Sementara itu, proses hukum terhadap 20 tersangka lainnya dalam perkara yang sama tetap dilanjutkan tanpa hambatan. “Penyidikan terhadap para tersangka lain terus berjalan sesuai rencana,” tambah Budi.

Kusnadi, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, mengembuskan napas terakhir di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soetomo, Surabaya. Menurut keterangan keluarga, almarhum telah menjalani perawatan intensif dalam waktu lama akibat kondisi kesehatan yang memburuk, termasuk riwayat penyakit serius yang memerlukan pengobatan rutin. “Kondisi beliau memang fluktuatif, dan pada hari itu beliau dipanggil Yang Maha Kuasa,” kata salah seorang anggota keluarga.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Pada Oktober 2025, KPK menetapkan total 21 tersangka berdasarkan bukti yang cukup, dengan Kusnadi termasuk di antaranya sebagai salah satu penerima suap bersama beberapa pimpinan DPRD lainnya. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan alokasi dana pokok pikiran (pokir), di mana sebagian besar anggaran tidak terserap secara optimal untuk program masyarakat.

Baca juga : Penguatan Infrastruktur Kesehatan di Wilayah Kepulauan: Alokasi Dana Pusat untuk Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan

Menurut keterangan KPK, mekanisme pengelolaan dana hibah sering kali tidak didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat, sehingga menjadi celah bagi penyelewengan. Akibatnya, realisasi program hanya mencapai sekitar 55-70 persen dari anggaran awal, sementara sisanya diduga mengalir sebagai komitmen fee kepada pihak-pihak terkait.

Kasus ini menyoroti kerentanan sistem pengalokasian dana hibah di tingkat daerah, di mana intervensi politik dapat mengganggu prinsip akuntabilitas dan transparansi. Penghentian penyidikan terhadap satu tersangka akibat kematian tidak menghalangi upaya pemberantasan korupsi secara keseluruhan, mengingat proses terhadap puluhan individu lain tetap berlangsung. Hal ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum antikorupsi harus terus diperkuat untuk mencegah kerugian negara yang lebih luas di masa depan.

Pewarta: Anjar Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penguatan Infrastruktur Kesehatan di Wilayah Kepulauan: Alokasi Dana Pusat untuk Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Next: Kritik Pedas dari Masyarakat Sipil atas Ketidakhadiran Saksi Kunci dalam Persidangan Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

Related Stories

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 43 menit ago 0
Pantai Sundak Bangkit

Pantai Sundak Bangkit: Kodim dan Pemkab Gunungkidul Luncurkan Gerakan Indonesia Asri di Hari Lingkungan Sedunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Kekerasan di Balik Tembok Pesantren

Kekerasan di Balik Tembok Pesantren: Polres Lombok Tengah Usut Kasus Pembakaran dan Pelecehan Santri

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • NASA Sukses Uji Coba X-59: Langkah Revolusioner Menuju Era Penerbangan Supersonik yang Ramah Lingkungan
  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.