Skip to content
21/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penghentian Penyidikan terhadap Mantan Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

Penghentian Penyidikan terhadap Mantan Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
Penghentian Penyidikan terhadap Mantan Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 17 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Tersangka tersebut adalah Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, yang meninggal dunia pada Selasa, 16 Desember 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penghentian ini dilakukan demi hukum karena tersangka telah meninggal dunia. “Khusus untuk perkara yang melibatkan tersangka Kusnadi, penyidikan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Asep dalam konfirmasi kepada wartawan pada hari yang sama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa langkah ini merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan, termasuk dalam kasus kematian tersangka.

Sementara itu, proses hukum terhadap 20 tersangka lainnya dalam perkara yang sama tetap dilanjutkan tanpa hambatan. “Penyidikan terhadap para tersangka lain terus berjalan sesuai rencana,” tambah Budi.

Kusnadi, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, mengembuskan napas terakhir di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soetomo, Surabaya. Menurut keterangan keluarga, almarhum telah menjalani perawatan intensif dalam waktu lama akibat kondisi kesehatan yang memburuk, termasuk riwayat penyakit serius yang memerlukan pengobatan rutin. “Kondisi beliau memang fluktuatif, dan pada hari itu beliau dipanggil Yang Maha Kuasa,” kata salah seorang anggota keluarga.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Pada Oktober 2025, KPK menetapkan total 21 tersangka berdasarkan bukti yang cukup, dengan Kusnadi termasuk di antaranya sebagai salah satu penerima suap bersama beberapa pimpinan DPRD lainnya. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan alokasi dana pokok pikiran (pokir), di mana sebagian besar anggaran tidak terserap secara optimal untuk program masyarakat.

Baca juga : Penguatan Infrastruktur Kesehatan di Wilayah Kepulauan: Alokasi Dana Pusat untuk Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan

Menurut keterangan KPK, mekanisme pengelolaan dana hibah sering kali tidak didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat, sehingga menjadi celah bagi penyelewengan. Akibatnya, realisasi program hanya mencapai sekitar 55-70 persen dari anggaran awal, sementara sisanya diduga mengalir sebagai komitmen fee kepada pihak-pihak terkait.

Kasus ini menyoroti kerentanan sistem pengalokasian dana hibah di tingkat daerah, di mana intervensi politik dapat mengganggu prinsip akuntabilitas dan transparansi. Penghentian penyidikan terhadap satu tersangka akibat kematian tidak menghalangi upaya pemberantasan korupsi secara keseluruhan, mengingat proses terhadap puluhan individu lain tetap berlangsung. Hal ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum antikorupsi harus terus diperkuat untuk mencegah kerugian negara yang lebih luas di masa depan.

Pewarta: Anjar Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penguatan Infrastruktur Kesehatan di Wilayah Kepulauan: Alokasi Dana Pusat untuk Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Next: Kritik Pedas dari Masyarakat Sipil atas Ketidakhadiran Saksi Kunci dalam Persidangan Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

Related Stories

Danrem 072-Pamungkas Sambut Silaturahmi Cluster GM KHAS Malioboro dan Tugu Hotel Yogyakarta
2 min read

Danrem 072/Pamungkas Sambut Silaturahmi Cluster GM KHAS Malioboro dan Tugu Hotel Yogyakarta

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Respons Sigap Polres Mitra Redam Konflik Antar Kelompok di Belang
2 min read

Respons Sigap Polres Mitra Redam Konflik Antar Kelompok di Belang: Masyarakat Akui Keamanan Kembali Terjaga

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Hukum sebagai Panglima
2 min read

Prajurit Kodim 0730/Gunungkidul Dibekali “Hukum sebagai Panglima” di Tengah Era Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kartini di Era Digital: Kemkomdigi Dorong Perempuan Indonesia Kuasai Teknologi untuk Ruang Aman dan Ekonomi Tangguh
  • Danrem 072/Pamungkas Sambut Silaturahmi Cluster GM KHAS Malioboro dan Tugu Hotel Yogyakarta
  • Madina Raih Penghargaan PKK Sumut, Bupati Saipullah: Jadilah Kartini Masa Kini untuk Bangun Desa
  • Respons Sigap Polres Mitra Redam Konflik Antar Kelompok di Belang: Masyarakat Akui Keamanan Kembali Terjaga
  • Prajurit Kodim 0730/Gunungkidul Dibekali “Hukum sebagai Panglima” di Tengah Era Digital
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.