Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kritik Pedas dari Masyarakat Sipil atas Ketidakhadiran Saksi Kunci dalam Persidangan Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

Kritik Pedas dari Masyarakat Sipil atas Ketidakhadiran Saksi Kunci dalam Persidangan Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Kritik Pedas dari Masyarakat Sipil atas Ketidakhadiran Saksi Kunci dalam Persidangan Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 17 Desember 2025 – Ketidakhadiran mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar pada Selasa, 16 Desember 2025, telah memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil. Juliyatmono, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan pengadilan meskipun telah dipanggil secara resmi. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa absennya disebabkan oleh tugas legislatif yang sedang dijalani.

Kelompok masyarakat sipil setempat mengeksikan sikap tersebut sebagai indikasi kurangnya komitmen terhadap proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan dana publik senilai puluhan miliar rupiah. Mereka menilai bahwa mangkir berulang tanpa alasan yang memadai dapat diartikan sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab, yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Seorang pengurus organisasi kemasyarakatan lokal, Tukino Muhadi, menyatakan bahwa penegak hukum harus tegas dalam menangani kasus ini, tanpa memandang status atau jabatan seseorang. “Sudah dua kali dipanggil secara sah dan tidak hadir, ini bukan sekadar kelalaian, melainkan sikap yang menantang supremasi hukum. Kasus korupsi seperti ini tidak boleh dikompromikan, karena melibatkan uang rakyat,” ungkapnya.

Organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Negeri Karanganyar dan majelis hakim untuk segera menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara ketat, termasuk penerbitan perintah pemanggilan paksa jika diperlukan. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim berwenang memerintahkan penghadiran paksa terhadap saksi yang mangkir dua kali tanpa alasan sah. Pembiaran terhadap perilaku tidak kooperatif semacam ini, menurut mereka, berisiko menciptakan preseden negatif dan memperkuat persepsi bahwa penegakan hukum masih diskriminatif berdasarkan status sosial.

Lebih lanjut, kelompok ini menyoroti potensi sanksi pidana bagi saksi yang sengaja menghindari kewajiban, sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pidana penjara bagi pihak yang tidak memenuhi panggilan sebagai saksi.

Kasus ini semakin sensitif karena adanya tuduhan aliran dana mencapai miliaran rupiah yang diduga mengalir ke Juliyatmono selama masa jabatannya sebagai bupati periode 2013–2023. Fakta tersebut, menurut masyarakat sipil, menjadi sinyal kuat bagi jaksa dan hakim untuk bertindak lebih proaktif. “Dengan adanya indikasi aliran dana dan sikap tidak kooperatif, publik berhak menuntut transparansi penuh. Status saksi bisa saja berubah jika bukti mengarah ke sana,” tambah Tukino Muhadi.

Baca juga : Penghentian Penyidikan terhadap Mantan Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

Perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, yang menelan anggaran sekitar Rp78,9 miliar, telah menyeret beberapa terdakwa dari kalangan swasta dan pejabat daerah. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,1 miliar berdasarkan audit resmi. Masyarakat sipil menekankan bahwa proyek rumah ibadah yang dibiayai dana publik ini harus menjadi prioritas dalam penegakan keadilan, tanpa ada ruang untuk perlakuan khusus.

Kasus ini dianggap sebagai tes integritas bagi aparat penegak hukum di tingkat lokal. Kelemahan dalam penanganan dikhawatirkan akan memperburuk citra bahwa hukum masih “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. “Keadilan harus ditegakkan secara merata, terutama untuk proyek yang bersumber dari uang rakyat,” tutup Tukino Muhadi.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penghentian Penyidikan terhadap Mantan Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
Next: Polres Wonogiri Tingkatkan Kesiapan Pengamanan Ibadah Natal 2025 di Tengah Komitmen Toleransi Beragama

Related Stories

Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu

Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau

Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • NASA Sukses Uji Coba X-59: Langkah Revolusioner Menuju Era Penerbangan Supersonik yang Ramah Lingkungan
  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.