Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Penghapusan Piutang Macet UMKM: Tantangan Regulasi dan Implikasi Ekonomi Nasional

Penghapusan Piutang Macet UMKM: Tantangan Regulasi dan Implikasi Ekonomi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 min read
Penghapusan Piutang Macet UMKM
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 19 Juli 2025 – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan program penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM yang selama ini terjebak kredit bermasalah. Program yang diluncurkan sejak November 2024 ini telah berhasil menghapuskan piutang macet bagi 67.000 UMKM, namun masih menyisakan sekitar 900.000 pelaku usaha dengan piutang macet yang belum terselesaikan.

“Dari hasil data yang dikeluarkan oleh Himbara, yang bisa diputihkan, dihapustagihkan semuanya itu ada kurang lebih satu juta UMKM. Ini mereka-mereka, UMKM yang sudah dihapus buku lebih dari 10 tahun yang lalu,” ungkap Maman pada Sabtu (19/7/2025).

Total nilai piutang yang ditargetkan untuk dihapuskan mencapai sekitar Rp15 triliun. Menurut Maman, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat daya tahan UMKM sekaligus menstimulasi pemulihan ekonomi pascapandemi dan perlambatan ekonomi global.

Program ini sebelumnya berjalan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang hanya berlaku selama enam bulan. Akibat masa berlakunya habis, implementasi program sementara terhenti.

“Karena PP-nya berlaku hanya enam bulan, makanya kita stop dulu di situ,” jelas Maman.

Seiring dengan revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kebijakan penghapusan piutang ini perlu menyesuaikan aturan baru. Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri BUMN sebagai turunan kebijakan, yang akan mendapatkan persetujuan dari Danantara, lembaga pengelola aset BUMN.

“Ini yang lagi kita tempuh ke sana,” tambahnya.

Baca juga : Skandal BBM Subsidi Sragen: Truk Ilegal Hisap Hak Rakyat, Pemerintah Hanya Diam?

Saat ini, koordinasi intensif sedang dilakukan antara Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Danantara untuk harmonisasi regulasi agar program bisa kembali dilanjutkan secara efektif.

Menurut para pakar ekonomi, kebijakan penghapusan piutang macet ini merupakan langkah strategis, namun harus diimbangi dengan evaluasi tata kelola kredit UMKM agar tidak menciptakan moral hazard. Dr. Rini Hapsari, pakar ekonomi dari Universitas Indonesia, menyatakan:

“Penghapusan piutang dapat memberikan ruang likuiditas bagi UMKM, tetapi perlu disertai skema pendampingan bisnis dan tata kelola risiko kredit agar UMKM tidak kembali jatuh pada pola kredit bermasalah.”

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7). Anggota Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, mengatakan, dalam duplik itu disebutkan, kliennya tak terbukti mencegah penyidikan terhadap Harun Masiku pada 8 Januari 2020 karena penyidikan tetap berjalan satu hari setelahnya, yakni 9 Januari 2020.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan konsekuensi fiskal, terutama bagi pemerintah dan BUMN penyalur kredit. Hilangnya potensi penerimaan dari piutang macet perlu diimbangi dengan strategi pemberdayaan UMKM agar mereka lebih produktif dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Pemerintah berharap, dengan harmonisasi regulasi baru, target penghapusan piutang macet untuk satu juta UMKM dapat tercapai sebelum akhir 2025. Program ini diharapkan menjadi stimulus pemulihan ekonomi di sektor riil, terutama mengingat UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Langkah Maman Abdurrahman dinilai sebagai upaya sinergis antara kebijakan fiskal, regulasi BUMN, dan program pemberdayaan UMKM. Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh kecepatan harmonisasi regulasi serta transparansi pelaksanaan di lapangan.

Pewarta : Setiawan S.TH


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Pembangunan Jembatan Palawad 2 di Tangerang: Infrastruktur Strategis untuk Mitigasi Banjir dan Kelancaran Lalu Lintas
Next: Ikadin Jawa Tengah Gelar Ujian Calon Advokat ke-X: Mencetak Advokat Andal dan Beretika

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.