RI News. Kota Bengkulu, 13 Agustus 2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 13 Agustus 2026, melaksanakan penggeledahan di rumah pribadi Agus Suhendra Wijaya, Kepala Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Kegiatan ini berlangsung selama tiga jam, dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB, dan berakhir dengan penyitaan tiga koper serta satu kardus berisi dokumen, surat-menyurat, dan berkas-berkas administratif. Ketua Rukun Tetangga 09 Kelurahan Padang Nangka, Abdullah Pulungan, menyatakan bahwa dirinya turut menandatangani surat penggeledahan yang membawa lambang KPK, dan sebagian dokumen tersebut langsung diperiksa serta dibawa tim penyidik. Rumah tersebut dijaga ketat oleh tiga personel kepolisian, sementara aktivitas penggeledahan ini menarik perhatian warga sekitar yang berbondong-bondong menyaksikan prosesnya.

Kepercayaan publik semakin tinggi bahwa operasi ini bukan sekadar razia rutin, melainkan penanda semakin dalamnya jaringan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di rumah-rumah pejabat dan ASN, termasuk tiga koper yang disita pada Rabu, 12 Agustus 2026, dari rumah pribadi Hendra Okta di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung. Penyitaan itu dilakukan setelah penggeledahan di rumah dan mobil pribadi ASN itu sendiri. Serupa dengan itu, pada Jumat, 7 Agustus 2026, tim KPK menyita tiga koper dokumen dari rumah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni, di Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban. Penyitaan tersebut diperkirakan berasal dari penggeledahan di rumah Sekwan Pemkot Bengkulu.
Operasi KPK semakin mengintensifkan pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan menggeledah rumah B Daditama, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, di Jalan Batu Galing, Kabupaten Rejang Lebong. Sementara itu, penggeledahan di rumah pribadi mantan Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Arif Gunadi, di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, juga dilaporkan menyita berbagai dokumen. Penutup rangkaian ini adalah pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, pada Senin, 3 Agustus 2026, yang telah menggeledah rumahnya dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar pada Juli 2026. Kasus ini menunjukkan pola yang semakin jelas: korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa, penyimpangan anggaran, hingga praktik pemerasan di sektor infrastruktur daerah yang selama ini menjadi andalan pembangunan lokal.
Para saksi dan warga yang diamati menyatakan bahwa bukti yang disita tidak hanya berupa kertas putih, melainkan juga mencakup bukti digital dan catatan transaksi yang dapat mengungkap jalur dana mengalir dari APBD hingga proyek-proyek strategis. Dengan penggeledahan terbaru ini, KPK tampaknya sedang membongkar satu jaringan besar yang melibatkan ekosistem ASN, pejabat lokal, dan pihak eksternal. Namun, apakah ini akhir dari kasus korupsi di Bengkulu atau hanya awal dari serangkaian pengungkapan yang lebih luas? Masyarakat Kota Bengkulu kini menantikan hasil penyidikan yang akan menjawab pertanyaan krusial: siapa sebenarnya yang berdiri di balik tiga koper dan satu kardus dokumen itu?
Pewarta: Adi Saputra Tanjung
Tagline: #KPKBengkulu #PenggeledahanDokumen #KorupsiPUPR,

