RI News. Jakarta, 13 Agustus 2026- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati menjelaskan bahwa honor menyanyi yang ia terima saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara sebenarnya merupakan penerimaan profesional dari kegiatan pertunjukan musik yang dilakukannya di Kalimantan Timur.
“Kata Bebizie, karena ada transaksi pembayarannya, ia memang dipanggil KPK terkait itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang ia dulu penyanyi,” ungkap anggota DPRD DKI Jakarta itu seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Ia melanjutkan, honor tersebut diperoleh secara sah setelah ia mengisi sejumlah acara di Kalimantan Timur. “Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” jelas Bebizie.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa KPK memang melakukan pemanggilan dan memeriksanya sebagai saksi pada hari ini.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017. Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut, dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Baca juga: Uji Coba Teknologi Laut Sawu: KKP Lihat Peluang Nyata, Bukan Hanya Alat Tes
Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Pewarta: Yogi Hilmawan
Tagline: #BebizieKPK #KasusBatuBara #GratifikasiKutaiKartanegara,

