Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penggelapan Mobil dengan Modus Surat Kuasa Palsu: Polres Wonogiri Tangkap Pelaku di Trenggalek

Penggelapan Mobil dengan Modus Surat Kuasa Palsu: Polres Wonogiri Tangkap Pelaku di Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 2 minutes read
Polres Wonogiri Tangkap Pelaku di Trenggalek
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Wonogiri – Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil jenis Toyota Kijang Innova yang dilaporkan warga Kecamatan Tirtomoyo. Pelaku yang menggunakan surat kuasa tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan kini terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Kasus bermula pada 4 Juli 2025, ketika Erna Mujiyanto (39), warga Tirtomoyo, mendapat telepon dari Elyas Sutiyono (44), warga Kelurahan Giriritto, Kecamatan Wonogiri. Pelaku mengatasnamakan Koperasi Anugerah Dana Sentosa dan menyatakan bahwa mobil milik korban harus ditarik karena BPKB masih menjadi jaminan pinjaman yang belum lunas.

Korban yang sempat mempercayai penjelasan tersebut akhirnya menyerahkan mobil di depan sebuah rumah makan di Jalan Jenderal Sudirman, Wonogiri. Namun setelah melakukan konfirmasi langsung ke koperasi, ternyata pinjaman memang telah dilunasi—bukan oleh korban, melainkan oleh pelaku sendiri menggunakan surat kuasa yang ditandatangani tanpa sepengetahuan Erna Mujiyanto.

“Surat kuasa itu dibuat dan ditandatangani tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak pernah memberi kuasa kepada siapa pun untuk melunasi atau mengambil mobil saya,” ujar Erna saat ditemui di Mapolres Wonogiri usai pelaku ditangkap.

Merasa dirugikan, pada 29 Oktober 2025 korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Resmob dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah membawa mobil tersebut ke wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Pada Senin malam, 17 November 2025 pukul 22.00 WIB, tim gabungan Resmob Polres Wonogiri dan Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan Elyas Sutiyono tanpa perlawanan di wilayah Trenggalek.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menegaskan bahwa kecepatan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari koordinasi lintas wilayah yang solid.

“Laporan masuk 29 Oktober, kurang dari tiga minggu pelaku sudah kami amankan. Ini menunjukkan keseriusan kami menangani setiap aduan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kepercayaan,” kata Wahyu.

Baca juga : Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam metalik dengan nomor polisi AD-1571-F beserta STNK dan BPKB asli berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ini menjadi perhatian karena memanfaatkan celah surat kuasa yang sering dianggap sepele oleh masyarakat. Kapolres mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kuasa tertulis kepada pihak lain, terutama yang berkaitan dengan aset berharga.

“Surat kuasa itu seperti pedang bermata dua. Jika tidak diawasi, bisa disalahgunakan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar kasus serupa tidak terus berulang,” tambah Wahyu.

Atas perbuatannya, Elyas Sutiyono dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
Next: Polres Melawi Perkuat Pelayanan Publik dan Keselamatan Lalu Lintas melalui Penambahan Aset Operasional serta Pendekatan Edukatif

Related Stories

Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan

Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan: ASN Kementerian ESDM Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 menit ago 0
Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Univet Bantara Terjun ke Lapangan

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Univet Bantara Terjun ke Lapangan, Fokus Atasi Tuberkulosis di Bendosari

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Polda Jateng Hadirkan Unit Reaksi Cepat

Polda Jateng Hadirkan Unit Reaksi Cepat: Strategi Baru Perkuat Keamanan hingga ke Tingkat Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan: ASN Kementerian ESDM Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
  • Anis Hadj Moussa Cetak Gol Penyelamat, Aljazair Tumbangkan Belanda 1-0 di De Kuip
  • Pio Esposito Cetak Gol Tunggal, Italia Tundukkan Luksemburg di Laga Uji Coba
  • Gotong Royong Spiritual: Tomy Serahkan 1.700 M² Tanah Wakaf untuk Perluasan Makam di Sugihan Trenggalek
  • Dudung Abdurachman: Pencopotan Kepala BGN adalah Langkah Presiden Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis dari Celah Korupsi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.