RI News Portal. Sanggau, 20 November 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau menjadi sasaran pengawasan langsung oleh Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat pada Rabu, 19 November 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya sistematis lembaga pengawas pelayanan publik tersebut untuk memastikan penyelenggaraan layanan pertanahan di daerah perbatasan memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam sesi pengamatan yang berlangsung selama beberapa jam, tim Ombudsman melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah indikator kunci, termasuk mekanisme koordinasi antarunit layanan, waktu penyelesaian berkas, serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat. Fokus pengawasan juga mencakup implementasi standar pelayanan minimal yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Chandra Setiawan, menyambut positif agenda pengawasan tersebut. Menurutnya, kehadiran Ombudsman memberikan cermin objektif bagi institusinya untuk terus memperbaiki diri di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah.

“Kami melihat kunjungan ini sebagai bentuk pendampingan yang sangat berharga. Tim Ombudsman tidak hanya mencari kekurangan, tetapi juga memberikan masukan konkret yang langsung dapat ditindaklanjuti,” ungkap Chandra usai mendampingi tim pengawas.
Beberapa catatan awal yang disampaikan tim Ombudsman antara lain terkait optimalisasi pemanfaatan aplikasi digital dalam pelayanan, penguatan sosialisasi prosedur kepada masyarakat pedalaman, serta penyederhanaan alur layanan bagi kelompok rentan seperti petani kecil dan masyarakat adat. Rekomendasi-rekomendasi tersebut diterima secara terbuka oleh Kantor Pertanahan Sanggau sebagai bahan penyusunan rencana aksi perbaikan jangka pendek dan menengah.
Chandra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap temuan dan saran yang muncul dari pengawasan ini. “Kami akan segera menyusun timeline implementasi rekomendasi Ombudsman agar dampak perbaikan dapat segera dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Baca juga : Indonesia Dorong Kemitraan Strategis ASEAN–Uni Eropa Bergerak dari Retorika ke Aksi Konkret
Kunjungan ini juga menjadi bagian dari rangkaian pengawasan Ombudsman Kalbar terhadap satuan kerja Kementerian ATR/BPN di wilayah Kalimantan Barat sepanjang tahun 2025, sejalan dengan agenda nasional pencegahan maladministrasi di sektor pertanahan. Di Kabupaten Sanggau sendiri, volume permohonan layanan pertanahan terus meningkat seiring percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah objek reforma agraria.
Langkah pengawasan yang dilakukan Ombudsman ini diharapkan menjadi katalis percepatan reformasi birokrasi di tingkat lokal, khususnya dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, murah, dan bebas dari praktik penyimpangan. Masyarakat Sanggau kini menantikan realisasi perbaikan yang dijanjikan pasca-kunjungan pengawasan tersebut.
Pewarta : Salmi Fitri

