RI News. Subulussalam – Setelah penelusuran mendalam oleh Aparat Penegak Hukum (APH), kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memasuki fase pengembangan yang signifikan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat secara bertahap menindaklanjuti temuan tersebut dengan menahan beberapa pimpinan dan pengelola keuangan lembaga pengawas pemilu tersebut.
Penahanan pertama dilakukan terhadap tersangka inisial TSK, SS, yang menjabat sebagai Bendahara Panwaslih sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia ditahan pada Senin, 26 Januari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.1.32/Fd.2/01/2026, dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Aceh Singkil.
Tak berselang lama, pada Senin, 2 Februari 2026, Kejari Subulussalam kembali menahan tiga orang komisioner. Mereka adalah SH selaku Ketua Komisioner Panwaslih, serta SM dan KL sebagai anggota komisioner. Penahanan masing-masing dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 02, 03, dan 04/L.1.32/Fd.2/02/2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Andie Saputra, SH., CRMO, melalui Kepala Seksi Intelijen Delfianfi, SH, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana hibah Panwaslih senilai Rp4 miliar. Dari hasil penyidikan dan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.618.623.833.
“Audit tersebut tertuang dalam Surat BPKP Nomor: PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tertanggal 30 Desember 2025. Para tersangka diduga melanggar ketentuan pidana korupsi, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Delfianfi pada Selasa, 3 Februari 2026.
Belakangan, Kejari Subulussalam menetapkan satu tersangka tambahan berinisial DE, eks Sekretaris Panwaslih. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini telah mencapai lima orang. DE sendiri masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah mangkir dari panggilan penyidik.
Kelima tersangka berasal dari unsur pimpinan, anggota, serta pengelola keuangan Panwaslih. Ironisnya, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi proses demokrasi justru diduga menyalahgunakan dana yang diperuntukkan bagi pengawasan Pilkada. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang integritas penyelenggara pengawas pemilu di tingkat lokal.
Publik kini menanti kelanjutan penyidikan. Apakah kasus ini akan berhenti pada lima tersangka saat ini, atau akan mengarah pada pengembangan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut memuluskan atau menikmati aliran dana hibah tersebut? Jawaban atas pertanyaan itu masih menjadi tanda tanya besar yang bergantung pada komitmen APH dalam mengusut tuntas perkara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dana publik untuk penguatan demokrasi harus dikelola dengan akuntabilitas tinggi, agar kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu tidak semakin terkikis. Penyidikan yang sedang berjalan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus membersihkan praktik-praktik yang merusak marwah pengawasan pemilu di daerah.
Pewarta: Jaulim Saran

