Skip to content
19/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pengadilan Tipikor Manado Siapkan Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Gedung Unsrat Senilai Rp2,2 Miliar

Pengadilan Tipikor Manado Siapkan Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Gedung Unsrat Senilai Rp2,2 Miliar

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 minutes read
Pengadilan Tipikor Manado Siapkan Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Gedung Unsrat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Manado – Pengadilan Negeri Manado telah menetapkan komposisi majelis hakim untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang menyeret mantan rektor Prof Ellen Joan Kumaat, atau kerap disebut Prof EK alias Elen, beserta tiga terdakwa lainnya.

Ketua majelis hakim yang ditunjuk adalah Ronald Massang, didampingi dua hakim anggota yaitu Aminudin Dunggio dan Muhamad Ibnu Mazjiah. Penunjukan ini merupakan bagian dari penetapan resmi Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus korupsi dengan nomor register 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd.

Ronald Massang, yang juga menjabat sebagai humas PN Manado, menyatakan bahwa sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 09.00 WITA. Agenda utama pada persidangan pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Sidang pemeriksaan perkara ini akan dimulai pekan depan dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU. Kami telah menyiapkan ruang sidang sesuai prosedur,” ujar Massang saat ditemui di Manado, Rabu (28/1/2026).

Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Ellen Kumaat selaku mantan rektor Unsrat periode yang relevan dengan proyek, serta tiga individu lain berinisial JRT alias Johny, S, dan HP. Berkas perkara mereka dipisahkan (split) oleh penyidik, sehingga pemeriksaan dan persidangan dilakukan secara terpisah meskipun agenda sidang perdana tetap digelar bersama untuk tahap awal.

Dugaan penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik di Unsrat, yang dibiayai melalui pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB) serta alokasi APBN. Proyek tersebut diduga mengalami mark-up, pengurangan volume pekerjaan, atau bentuk penyimpangan lain yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2.227.342.804,60.

Baca juga : Dugaan Lelang Eksekusi Sepihak: Nasabah Bank BPR Ukabima Lestari Cabang Gunungkidul Kehilangan Aset dengan Harga Jauh di Bawah Pasar

JPU menjerat para terdakwa dengan ketentuan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan institusi pendidikan tinggi negeri yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan dana publik, termasuk fasilitas infrastruktur yang didanai dari sumber internasional dan nasional.

Persidangan mendatang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta secara terbuka, termasuk peran masing-masing terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran, pelaksana teknis, atau pihak terkait lainnya. Proses hukum ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek strategis di sektor pendidikan tinggi guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.

Pewarta: Steven Tumuyu

#rinewspodcast

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Dugaan Lelang Eksekusi Sepihak: Nasabah Bank BPR Ukabima Lestari Cabang Gunungkidul Kehilangan Aset dengan Harga Jauh di Bawah Pasar
Next: Mega Finance Semarang Tunjukkan Respons Cepat dan Empati atas Aduan Janda Nasabah yang Kehilangan Suami

Related Stories

Mualem Cabut Pergub Kontroversial

Mualem Cabut Pergub Kontroversial, JKA Kembali Jadi Andalan Kesehatan Masyarakat Aceh

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 menit ago 0
Jejak Pengrajin Tikar Mendong di Makam Dusun Jati yang Mengembang Seiring Waktu

Batu yang ‘Hidup’: Jejak Pengrajin Tikar Mendong di Makam Dusun Jati yang Mengembang Seiring Waktu

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 menit ago 0
Wonogiri Bangun Benteng Tangguh Bencana dari Tingkat Kecamatan

Wonogiri Bangun Benteng Tangguh Bencana dari Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 menit ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Sinergi TNI-AD dan Akademia: Danrem 072/Pamungkas Kunjungi Rektor UGM Perkuat Kolaborasi Kebangsaan
  • Mualem Cabut Pergub Kontroversial, JKA Kembali Jadi Andalan Kesehatan Masyarakat Aceh
  • Batu yang ‘Hidup’: Jejak Pengrajin Tikar Mendong di Makam Dusun Jati yang Mengembang Seiring Waktu
  • Wonogiri Bangun Benteng Tangguh Bencana dari Tingkat Kecamatan
  • KONI Lampung Barat 2026–2030: Fondasi Baru Sinergi untuk Lahirkan Atlet Berprestasi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.