Skip to content
03/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penetapan Tersangka dalam Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan di Pemerintahan Kota Bandung: Implikasi terhadap Tata Kelola dan Dinamika Politik Lokal

Penetapan Tersangka dalam Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan di Pemerintahan Kota Bandung: Implikasi terhadap Tata Kelola dan Dinamika Politik Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Implikasi terhadap Tata Kelola dan Dinamika Politik Lokal
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Bandung, 13 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah secara resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung yang juga menjabat sebagai ketua partai politik lokal, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, S.H., M.H., dalam sebuah konferensi pers yang mengakhiri rentetan spekulasi publik yang muncul sejak pemanggilan saksi intensif pada akhir tahun ini.

Penetapan status tersangka keduanya didasarkan pada dua surat perintah penyidikan tertanggal 9 Desember 2025, yakni TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 untuk Erwin dan TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 untuk Rendiana Awangga. Kedua figur ini memiliki posisi strategis dalam struktur kekuasaan eksekutif dan legislatif daerah, sehingga kasus ini berpotensi memengaruhi stabilitas tata kelola pemerintahan kota menjelang siklus politik nasional pada 2026.

Temuan awal penyidik mengindikasikan adanya pola praktik yang terstruktur, termasuk intervensi dalam penempatan pejabat di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa mengacu pada prinsip meritokrasi, dugaan penerimaan keuntungan pribadi yang mengarah pada gratifikasi, serta pengaturan paket proyek pengadaan barang dan jasa yang menguntungkan pihak-pihak terafiliasi. Praktik semacam ini dinilai memenuhi unsur kerugian keuangan negara serta pelanggaran terhadap norma good governance, yang menjadi fondasi reformasi birokrasi pasca-reformasi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengandung ancaman pidana minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara, mencerminkan bobot serius dari dugaan pelanggaran tersebut. Proses penyidikan sendiri telah melibatkan pemeriksaan terhadap lebih dari seratus saksi, menunjukkan skala jaringan yang luas dan kemungkinan pengembangan lebih lanjut.

Sebelum pengumuman resmi, dinamika di sekitar kantor kejaksaan sempat memanas pada 9 Desember 2025, ketika kedua figur yang dipanggil tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan. Hal ini memicu interpretasi publik mengenai potensi intervensi politik yang menghambat transparansi proses hukum. Pengumuman yang akhirnya dilakukan pada petang hari berikutnya dianggap sebagai langkah afirmatif untuk menegakkan prinsip kepastian hukum.

Dari perspektif akademis, kasus ini menyoroti vulnerabilitas institusional dalam sistem pemerintahan daerah, di mana akses kekuasaan sering kali menjadi celah bagi praktik klientelisme dan rent-seeking. Pengamat independen, seperti Ujang Umar dari komite advokasi tata kelola pemerintahan, menilai penetapan ini sebagai momentum awal untuk pembongkaran jaringan yang lebih besar. “Penyidikan yang melibatkan ratusan saksi mengindikasikan adanya jejaring sistemik; pertanyaan krusial adalah sejauh mana keterlibatan aktor lain, termasuk pemberi keuntungan di tingkat operasional OPD,” ungkapnya.

Baca juga : Dedikasi Polwan dalam Operasi SAR: Kontribusi Brigpol Titis Widyaningtyas pada Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Lusi, Blora

Sementara posisi wali kota saat ini tidak tersangkut secara langsung, kasus ini tidak dapat dipisahkan dari sorotan terhadap kepemimpinan eksekutif secara keseluruhan. Dampaknya diprediksi akan memengaruhi konfigurasi koalisi politik lokal, khususnya bagi partai-partai pengusung, di tengah persiapan tahun politik mendatang. Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan tetap berlangsung secara dinamis, dengan pintu terbuka bagi penambahan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang memadai.

Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dan pemerintahan daerah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Publik diharapkan terus mengawal proses ini untuk memastikan bahwa prinsip equality before the law ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus mendorong reformasi struktural yang lebih mendalam di tingkat lokal.

Pewarta : Muchlis

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Dedikasi Polwan dalam Operasi SAR: Kontribusi Brigpol Titis Widyaningtyas pada Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Lusi, Blora
Next: Solidaritas Akademik: Universitas Diponegoro Berikan Dukungan Komprehensif bagi Korban Banjir Sumatera

Related Stories

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2023–2025 di Desa Batang Tura
3 min read

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2023–2025 di Desa Batang Tura, Sipirok, Tapanuli Selatan: APIP Diminta Segera Audit

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Kobaran Api Melahap Rumah Warga di Sungai Baringin
2 min read

Kobaran Api Melahap Rumah Warga di Sungai Baringin, Kerugian Capai Ratusan Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Ancaman Bersenjata di Atas Tanah Warisan
2 min read

Ancaman Bersenjata di Atas Tanah Warisan: Kisah Penolakan Mediasi dan PETI Ilegal di Lahan Keluarga Lantong Pasolo

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Sinergi TNI AL dan Polri Perkuat Pengamanan Mudik Lebaran di Yogyakarta
  • Lanal Yogyakarta Gelar Inspeksi Menyeluruh Ponsel Prajurit: Benteng Terakhir Lawan Serbuan Judi Online
  • Sinergi Lintas Sektoral Polres Melawi Matangkan Pengamanan Mudik Lebaran 2026
  • Ulama dan Aparat Hukum Berpadu dalam Safari Dakwah: Pembinaan Rohani Perkuat Integritas Polisi di Melawi
  • Brimob Jateng Turun Sapu & Cangkul: Gotong Royong Massal Ubah Wajah Waduk dan Pasar di Pagi Minggu
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.