Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Curanmor oleh Kaum Muda: Tinjauan Kasus Lampung Timur 2025

Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Curanmor oleh Kaum Muda: Tinjauan Kasus Lampung Timur 2025

TEAM BUSER BERITA Posted on 11 bulan ago 3 min read
Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Curanmor oleh Kaum Muda
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Kriminalisasi tanpa upaya rehabilitasi hanya akan mencetak residivis muda. Sistem peradilan semestinya mengintegrasikan pendekatan keadilan restoratif, terutama dalam kasus pelaku usia muda.”

RI News Portal. Lampung Timur 15 Mei 2025 – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lampung Timur kembali mencuat, dengan keterlibatan pelaku berusia muda yang menimbulkan keprihatinan publik. Tulisan ini bertujuan menganalisis aspek yuridis penanganan perkara serta meninjau fenomena tersebut dari sudut kriminologi remaja. Berdasarkan data resmi dari Polres Lampung Timur, tiga orang remaja berinisial EA (21), GK (20), dan NA (21), ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam dua kasus curanmor yang terjadi pada April 2025. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) kian mengkhawatirkan di berbagai daerah, termasuk di Lampung Timur. Dalam perspektif hukum pidana, curanmor merupakan kejahatan terhadap harta benda yang memiliki dimensi sosial luas, karena sering kali disertai dengan kekerasan atau pemberatan. Aspek pemberatan inilah yang menjadi dasar penggunaan Pasal 363 KUHP dalam penegakan hukum terhadap pelaku.

Penangkapan tiga orang remaja yang diduga melakukan serangkaian aksi curanmor oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur, Polsek Sekampung Udik, dan Polsek Bandar Sribawono menjadi momentum penting dalam penegakan hukum serta refleksi atas kondisi sosial remaja di wilayah tersebut.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi oleh jajaran Satreskrim dan Kapolsek terkait, pada Kamis, 15 Mei 2025, menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah beberapa kali diduga melakukan pencurian sepeda motor di dua kecamatan, yakni Sekampung Udik dan Bandar Sribawono.

  • Kejadian Pertama: Pada 17 April 2025, pelaku mencuri satu unit Honda Vario milik MH saat terparkir di sebuah mushola di Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribawono.
  • Kejadian Kedua: Pada 29 April 2025, mereka diduga mencuri Honda Supra milik SM, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik.

Ketiga pelaku akhirnya dibekuk pada malam hari tanggal 15 Mei 2025 di Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik. Polisi menyita tiga unit sepeda motor dan dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, yang berbunyi:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun: pencurian yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan cara merusak, memanjat, atau memakai anak kunci palsu.”

Elemen pemberatan dalam kasus ini, jika terbukti dilakukan secara berulang (residivisme) atau dilakukan oleh lebih dari satu orang (kooperatif crime), dapat menambah bobot ancaman pidana.

Baca juga : Transformasi Kepemimpinan Dewan Pers 2025–2028: Komaruddin Hidayat Terpilih sebagai Ketua

Selain itu, karena pelaku merupakan remaja dewasa (berusia 20–21 tahun), proses penanganannya tetap berada dalam yurisdiksi pidana umum, bukan sistem peradilan anak, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Fenomena keterlibatan remaja dalam tindak pidana curanmor perlu dicermati sebagai gejala sosial. Faktor-faktor seperti:

  • pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan orang tua,
  • tekanan ekonomi dan pengangguran,
  • lemahnya kontrol sosial komunitas lokal,

dapat menjadi pendorong perilaku menyimpang di kalangan remaja. Oleh karena itu, pendekatan represif seperti penangkapan dan penahanan harus diimbangi dengan strategi preventif dan rehabilitatif, termasuk konseling, pendidikan hukum, serta pelibatan lembaga masyarakat sipil.

Kasus ini menunjukkan penegakan hukum berjalan efektif secara prosedural, tetapi pencegahan terhadap tindak pidana remaja membutuhkan intervensi yang lebih luas dari sekadar pendekatan pidana. Diperlukan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih kuat, terutama bagi kelompok usia muda.

Mendorong peradilan untuk mempertimbangkan upaya diversi atau rehabilitasi jika pelaku memenuhi syarat tertentu.

Menguatkan peran Bhabinkamtibmas dan forum kemitraan polisi-masyarakat dalam deteksi dini kejahatan.

Evaluasi dan publikasi berkala dari kepolisian mengenai pola kejahatan remaja sebagai dasar kebijakan preventif.

Pewarta : Lii

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Transformasi Kepemimpinan Dewan Pers 2025–2028: Komaruddin Hidayat Terpilih sebagai Ketua
Next: Polres Wonogiri Gelar Upacara Penghargaan dan Penutupan Pelatihan Peningkatan Fungsi Teknis Samapta Tahun Anggaran 2025

Related Stories

Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan
2 min read

Tragedi Keluarga di Pemalang: Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang
2 min read

Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban
3 min read

Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban: Jaringan Obat Terlarang yang Mengancam Generasi Muda Pekalongan Terbongkar

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.