RI News Portal. Balikpapan, 23 Desember 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus pembukaan lahan ilegal di Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, Balikpapan, Kalimantan Timur. Kedua tersangka, berinisial RMA sebagai penanggung jawab kegiatan dan H sebagai pengawas lapangan, diduga terlibat dalam konversi kawasan lindung menjadi areal perkebunan.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 17 Desember lalu. Tim gabungan antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Sungai Wain berhasil mengamankan empat orang yang sedang melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Dalam operasi tersebut, turut disita dua unit ekskavator yang digunakan untuk meratakan vegetasi hutan. Dua operator ekskavator, berinisial S dan T, telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami jaringan pelaku.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam penegakan hukum kehutanan. “Sinergi dengan pemerintah provinsi, khususnya melalui dinas terkait, menjadi fondasi utama keberhasilan operasi ini. Kami akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan aktor lain, baik individu maupun entitas korporat, dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempertahankan integritas kawasan hutan lindung. “Kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku perorangan maupun korporasi yang merusak hutan. Langkah ini merupakan wujud nyata upaya menjaga kedaulatan ekosistem hutan lindung nasional,” katanya.
Hutan Lindung Sungai Wain, dengan luas sekitar 10.000 hektare, merupakan salah satu benteng ekologis terakhir di wilayah pesisir Balikpapan-Samarinda. Kawasan ini berfungsi sebagai daerah tangkapan air utama yang menyediakan pasokan air bersih bagi sebagian besar penduduk Balikpapan, termasuk kebutuhan industri vital. Selain itu, hutan ini menjadi habitat bagi spesies endemik Kalimantan, seperti orangutan, beruang madu, bekantan, serta flora langka seperti jahe Balikpapan (Etlingera balikpapanensis). Keanekaragaman hayati yang tinggi menjadikannya situs penting untuk penelitian dan pendidikan lingkungan.
Baca juga : Oditur Militer Pertahankan Tuntutan dalam Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prajurit Muda di NTT
Perambahan untuk perkebunan, seperti yang terjadi dalam kasus ini, tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tetapi juga mempercepat degradasi ekosistem. Di Kalimantan Timur, deforestasi sering kali dipicu oleh ekspansi perkebunan monokultur, yang berkontribusi pada hilangnya fungsi hidrologis hutan lindung, peningkatan risiko banjir, erosi tanah, serta pelepasan karbon stok yang memperburuk perubahan iklim. Kasus serupa di wilayah lain Kalimantan menunjukkan bahwa konversi lahan ilegal dapat mengancam keberlanjutan sumber daya air dan keanekaragaman hayati secara jangka panjang.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi preseden bagi penguatan pengawasan di kawasan lindung lainnya. Dengan semakin masifnya tekanan antropogenik terhadap hutan tropis Indonesia, kolaborasi lintas sektor menjadi krusial untuk memastikan bahwa komitmen pelestarian tidak hanya retorika, melainkan aksi konkret yang berkelanjutan.
Pewarta : Vie

