Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Oditur Militer Pertahankan Tuntutan dalam Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prajurit Muda di NTT

Oditur Militer Pertahankan Tuntutan dalam Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prajurit Muda di NTT

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Oditur Militer Pertahankan Tuntutan dalam Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prajurit Muda di NTT
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kupang, 23 Desember 2025 – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, oditur militer menyatakan keyakinan bahwa tuntutan pidana terhadap para terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo tetap sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui pembacaan nota replik pada Selasa (23/12), yang menanggapi nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa. Sidang kali ini mencakup tiga perkara terpisah namun terkait, yaitu Perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa, Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan satu terdakwa, serta Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa. Ketiga tahapan dibacakan dalam satu hari di bawah pimpinan majelis hakim yang dipimpin Mayor Chk Subiyanto, didampingi Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

Oditur militer, yang diwakili oleh Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung, menegaskan bahwa bukti visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo di Kabupaten Nagekeo membuktikan kematian korban pada 6 Agustus 2025 murni akibat pemukulan berulang antara 27-30 Juli 2025, tanpa indikasi penyebab lain. “Unsur kausalitas antara tindakan pemukulan dan hilangnya nyawa korban telah terpenuhi secara hukum,” ungkap salah satu oditur saat membacakan replik di hadapan sidang terbuka yang dihadiri keluarga korban.

Replik tersebut secara eksplisit menolak argumen pembelaan yang menekankan bahwa tindakan para terdakwa semata-mata bertujuan pembinaan disiplin, tanpa unsur kesengajaan menyebabkan kematian. Oditur menilai bahwa fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan bukti petunjuk, tidak tergoyahkan oleh pembelaan tersebut. Mereka tetap berpegang pada tuntutan yang dibacakan pada 10 Desember lalu, yang mencakup pidana pokok penjara antara 6 hingga 12 tahun, pemecatan dari dinas militer, serta kewajiban restitusi kepada keluarga korban.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa – yang terdiri atas Letkol Chk I Ketut S, Mayor Chk Gatot Subur, Kapten Chk Indra Putra, dan Letda Benny Suhendra – dalam nota pembelaan sebelumnya menyoroti bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan niat jahat para terdakwa. Mereka berargumen bahwa pemukulan dilakukan dalam konteks upaya pembinaan untuk mencegah pengulangan pelanggaran, meski mengakui konsekuensi fatal yang timbul. Penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan proporsionalitas kesalahan dan tanggung jawab pidana secara objektif, tanpa dipengaruhi tekanan eksternal atau opini publik.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang duplik dari penasihat hukum pada 29 Desember 2025, sebagai respons akhir atas replik oditur sebelum memasuki tahap musyawarah putusan.

Baca juga : Pemerintah Desa Gadog Perluas Bantuan Pendidikan bagi Anak dari Keluarga Kurang Mampu dan Yatim Piatu

Kasus ini bermula dari insiden di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, di mana korban – seorang prajurit baru yang baru bertugas sekitar dua bulan – mengalami penganiayaan berat yang berujung pada perawatan intensif sebelum meninggal dunia. Persidangan yang telah berlangsung sejak Oktober lalu terus menjadi sorotan, mengingat implikasinya terhadap mekanisme pembinaan internal di lingkungan militer serta penegakan hukum pidana militer berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

Perkembangan lebih lanjut akan dipantau mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan isu disiplin, hak asasi prajurit, dan akuntabilitas institusi.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemerintah Desa Gadog Perluas Bantuan Pendidikan bagi Anak dari Keluarga Kurang Mampu dan Yatim Piatu
Next: Penegakan Hukum atas Perambahan Hutan Lindung Sungai Wain: Implikasi Ekologis dan Komitmen Negara

Related Stories

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 43 menit ago 0
Pantai Sundak Bangkit

Pantai Sundak Bangkit: Kodim dan Pemkab Gunungkidul Luncurkan Gerakan Indonesia Asri di Hari Lingkungan Sedunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Kekerasan di Balik Tembok Pesantren

Kekerasan di Balik Tembok Pesantren: Polres Lombok Tengah Usut Kasus Pembakaran dan Pelecehan Santri

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • NASA Sukses Uji Coba X-59: Langkah Revolusioner Menuju Era Penerbangan Supersonik yang Ramah Lingkungan
  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.