
RI News Portal. Aceh Utara — Dalam rangka memperkuat budaya kerja dan meningkatkan kualitas layanan publik di sektor kesehatan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Syamtalira Aron pada Senin, 28 Juli 2025. Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Disiplin Aparatur, Joni, SH, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 1166 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin ASN.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menekankan kewajiban setiap ASN untuk mentaati jam kerja, menjaga profesionalitas, dan menunjang pencapaian tujuan organisasi publik. Dalam sidak tersebut, Joni menyoroti berbagai laporan yang diterima BKPSDM tentang ketidakhadiran sejumlah ASN di Puskesmas pada jam-jam dinas, sementara layanan kesehatan justru ditangani oleh tenaga bakti non-ASN.
“Disiplin ASN adalah kunci keberhasilan dalam mewujudkan visi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, yakni Aceh Utara Bangkit, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” ujar Joni di hadapan para ASN di halaman Puskesmas Syamtalira Aron.

Ia menambahkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran disiplin hanya akan merusak tata kelola birokrasi dan mencoreng wibawa pemerintah daerah. Oleh karena itu, pengawasan langsung dan berkelanjutan akan terus dilakukan oleh BKPSDM terhadap seluruh unit layanan publik di wilayah Aceh Utara.
Lebih lanjut, Joni menyampaikan amanat tegas dari Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM (Ayahwa), agar ASN menunjukkan loyalitas, dedikasi, dan etos kerja yang tinggi. Ayahwa juga memberikan mandat kepada BKPSDM untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN yang bandel, termasuk atasan langsung yang tidak melaksanakan pembinaan disiplin secara konsisten.
“Kalau tidak mau dibina, maka siap-siap dibinasakan secara aturan,” tegas Joni, mengutip pesan Bupati, sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan integritas layanan publik.
Baca juga : Mendorong Kacang Sihobuk Naik Kelas: Sinergi Budaya, Inovasi, dan Strategi Pemasaran Digital
Adapun bentuk sanksi yang disiapkan terhadap pelanggaran berat antara lain:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun,
- Pembebasan dari jabatan selama 1 tahun, hingga
- Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam PP 94/2021 Pasal 8–11.
Dalam konteks manajemen aparatur, peran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga menjadi sorotan. Kepala OPD diwajibkan untuk menjamin kehadiran ASN sejak pukul 08.00 hingga 16.30 WIB, serta melakukan proses penegakan disiplin internal. Jika ditemukan pelanggaran dan tidak ditindaklanjuti, maka atasan yang lalai juga akan dikenai sanksi disiplin yang lebih berat.
Penegakan disiplin ASN bukan semata-mata persoalan ketertiban kerja, melainkan merupakan bagian integral dari agenda reformasi birokrasi yang bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, responsif, dan berbasis kinerja. Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan BKPSDM dan Surat Edaran Bupati Aceh Utara merupakan bentuk konkret dari executive order yang bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan regulasi nasional (PP 94/2021).
Secara etis, tuntutan terhadap disiplin ASN terutama di sektor kesehatan menjadi hal yang sangat krusial, mengingat pelayanan publik bidang ini menyangkut langsung pada hak dasar warga negara atas kesehatan. Ketidakhadiran ASN pada jam kerja merupakan bentuk kelalaian yang bukan hanya merugikan institusi, tetapi juga melanggar prinsip keadilan sosial dalam akses layanan.
Dari sudut pandang kebijakan publik, strategi monitoring melalui sidak dan pemberlakuan sanksi administratif menunjukkan pola pendekatan top-down yang masih diperlukan dalam konteks birokrasi daerah yang belum sepenuhnya dewasa secara manajerial. Namun, ke depan, penguatan disiplin ASN juga perlu didukung dengan sistem reward–punishment yang lebih proporsional dan berbasis evaluasi kinerja berkelanjutan.
Langkah BKPSDM Aceh Utara patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian birokrasi daerah dalam menegakkan regulasi dan etika pelayanan. Dalam jangka panjang, tantangan ke depan bukan hanya menegakkan disiplin melalui pengawasan, tetapi juga membangun budaya kerja yang otonom dan berorientasi pada pelayanan. Disiplin ASN adalah fondasi, namun integritas dan semangat pelayanan publik adalah ruh utama dari aparatur negara yang profesional.
Pewarta : Jaulim Saran
