RI News Portal. Jakarta. Dalam upaya menjaga stabilitas pasar perikanan nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengadopsi strategi penegakan hukum yang mengedepankan sanksi administratif sebagai instrumen utama untuk menangani pelanggaran impor komoditas perikanan. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan menekan praktik ilegal, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi, khususnya perlindungan terhadap tenaga kerja dan keberlangsungan operasional pelaku usaha.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf, menekankan bahwa sanksi administratif dipilih sebagai langkah awal karena memberikan efek tekanan langsung pada korporasi tanpa harus mengganggu rantai pasok yang lebih luas. “Pembekuan atau pencabutan izin berpotensi memengaruhi tidak hanya perusahaan, melainkan juga ribuan tenaga kerja yang bergantung padanya. Oleh karena itu, kami menjadikan sanksi administratif sebagai pilihan pertama,” ungkapnya dalam sebuah pertemuan dengan awak media di Jakarta baru-baru ini.
Pendekatan ini berfokus pada peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan, kuota impor, dan prosedur persetujuan yang telah ditetapkan dalam kerangka perundang-undangan nasional. Sanksi yang diterapkan mencakup denda finansial, pembekuan sementara izin usaha, hingga pencabutan izin dalam kasus yang lebih berat, disertai dengan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan koreksi dan perbaikan dokumen. Sanksi pidana, meski tetap menjadi opsi, hanya diterapkan sebagai remedium terakhir—khususnya jika pelanggaran berulang atau sanksi administratif diabaikan secara sengaja.

Lebih lanjut, KKP berkoordinasi erat dengan Badan Karantina Indonesia untuk menangani komoditas yang bermasalah, dengan rekomendasi berupa penolakan masuk, reekspor ke negara asal, atau pemusnahan barang guna mencegah risiko kesehatan masyarakat dan gangguan ekosistem pasar domestik.
Salah satu pola pelanggaran yang sering dijumpai adalah manipulasi interpretasi terhadap Persetujuan Impor (PI) perubahan. Pelaku usaha kerap salah menafsirkan dokumen tersebut sebagai PI baru, sehingga kuota impor terhitung bertambah secara artifisial. Praktik ini, menurut Halid, membuka celah bagi masuknya produk yang tidak sesuai ketentuan, yang pada akhirnya dapat merusak keseimbangan harga dan pasokan perikanan lokal.
Sebuah kasus konkret yang berhasil ditangani di Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan efektivitas pendekatan ini. Upaya pemasukan komoditas perikanan yang tidak memenuhi syarat berhasil digagalkan, menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp4,48 miliar. Pelaku usaha terkait dijatuhi denda administratif sekitar Rp1 miliar, sekaligus diwajibkan melengkapi perizinan yang kurang.
Baca juga : Kasat Reskrim Polres Melawi Baru Perkuat Sinergi dengan Awak Media Lokal
Secara keseluruhan, penguatan sanksi administratif ini mencerminkan komitmen KKP untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Dengan melindungi pelaku usaha yang patuh aturan, strategi ini diharapkan mendorong persaingan yang adil sekaligus menjaga stabilitas ekonomi sektor perikanan nasional. Halid menutup pernyataannya dengan himbauan tegas: kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, melainkan investasi jangka panjang yang minim risiko bagi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan bersama.
Pendekatan semacam ini menawarkan model penegakan hukum yang berorientasi pada keseimbangan—di mana pencegahan dan koreksi menjadi prioritas utama sebelum eskalasi ke ranah pidana—dan dapat menjadi referensi bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya di Indonesia.
Pewarta : Diki Eri

