Skip to content
16/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Pencuri Sawit Tertangkap Tangan di Labura, Warga Nyaris Hakimi, Polisi Amankan Pelaku

Pencuri Sawit Tertangkap Tangan di Labura, Warga Nyaris Hakimi, Polisi Amankan Pelaku

TEAM BUSER BERITA Posted on 3 bulan ago 3 min read
Pencuri Sawit Tertangkap Tangan di Labura
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Labuhanbatu Utara, 31 Mei 2025 – Suasana Desa Sidua-dua, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, mendadak heboh pada Sabtu petang sekitar pukul 17.00 WIB, saat seorang pria paruh baya tertangkap tangan mencuri buah sawit milik warga. Pelaku yang diketahui berinisial MI alias Man Ireng (42), didapati sedang mengangkut tandan buah segar (TBS) sawit menggunakan sepeda motor di lahan milik warga berinisial LN dan PN.

Menurut keterangan LN, dirinya bersama PN telah lama kehilangan hasil panen sawit secara misterius. Hingga pada hari kejadian, keduanya memutuskan mengendap dan mengawasi kebun mereka. Dugaan mereka terbukti saat melihat MI sedang memuat buah sawit ke atas motornya. Kedua pemilik kebun langsung meneriaki “maling”, sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri dan berhasil diamankan di tempat.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Warga kemudian membawa MI ke rumah salah seorang warga bernama Sijon Sagala. Namun, suasana berubah tegang ketika kabar penangkapan menyebar dan puluhan warga berbondong-bondong datang ke lokasi. Amarah massa sempat memuncak hingga terjadi pembakaran sepeda motor milik pelaku. Beruntung, tindakan main hakim sendiri berhasil dicegah oleh warga lain yang mengimbau agar menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib.

Kepala Desa Sidua-dua, Syahrul Hidayat, S.E., yang turut hadir di lokasi menyatakan bahwa dirinya telah menghubungi pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Aek Kanopan sesaat setelah kejadian. “Kami sudah koordinasi, polisi sedang menuju lokasi,” jelasnya kepada awak media di tengah kerumunan warga.

Beberapa saat kemudian, satu unit mobil patroli Polsek Aek Kanopan tiba dan langsung mengamankan pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Aek Kanopan belum memberikan keterangan resmi, namun kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara yuridis, tindakan pelaku memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

“Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Jika terbukti terdapat unsur pemberatan, misalnya pencurian dilakukan di kebun tertutup atau dengan alat angkut (sepeda motor), maka dapat dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya lebih berat.

Baca juga : Transformasi Ekonomi Kelurahan Melalui Koperasi: Pembentukan 31 Koperasi Merah Putih di Jakarta Utara

Peristiwa ini juga mencerminkan kompleksitas hubungan antara pelaku kriminalitas dan reaksi spontan masyarakat. Aksi pembakaran kendaraan pelaku adalah bentuk main hakim sendiri yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Dalam konteks hukum pidana, tindakan main hakim sendiri dapat dikategorikan sebagai perusakan atau tindak pidana lain, tergantung akibat hukum yang ditimbulkan.

Hukum positif Indonesia menekankan bahwa penyelesaian tindak pidana harus dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan oleh warga secara pribadi atau kolektif. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.

Kasus pencurian hasil pertanian seperti sawit seringkali berulang di wilayah perkebunan rakyat. Fenomena ini menunjukkan perlunya peningkatan sistem keamanan lokal, dukungan ekonomi bagi warga kurang mampu, dan edukasi hukum agar warga tidak terjebak dalam tindakan pelanggaran hukum lebih lanjut.

Pewarta : T-Gaul

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Transformasi Ekonomi Kelurahan Melalui Koperasi: Pembentukan 31 Koperasi Merah Putih di Jakarta Utara
Next: Yordania Kecam Larangan Israel terhadap Kunjungan Menlu Negara-Negara Arab ke Palestina: Pelanggaran Hukum Internasional dan Arogansi Politik

Related Stories

Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri
2 min read

Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

TEAM BUSER BERITA Posted on 5 jam ago
Polres Lampung Timur Gelar Lomba Fun Cooking Nasi Goreng Presisi dalam Rangka HUT ke-80 RI
2 min read

Polres Lampung Timur Gelar Lomba Fun Cooking Nasi Goreng Presisi dalam Rangka HUT ke-80 RI

TEAM BUSER BERITA Posted on 6 jam ago
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Wakapolri
2 min read

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Wakapolri: Dinamika Kepemimpinan Polri dalam Konteks Kebijakan Nasional

TEAM BUSER BERITA Posted on 7 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
  • Proyeksi Pemangkasan Dana Desa 2026: Implikasi bagi Kabupaten Melawi

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
  • Proyeksi Pemangkasan Dana Desa 2026: Implikasi bagi Kabupaten Melawi
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.