
RI News Portal. Labuhanbatu Utara, 31 Mei 2025 – Suasana Desa Sidua-dua, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, mendadak heboh pada Sabtu petang sekitar pukul 17.00 WIB, saat seorang pria paruh baya tertangkap tangan mencuri buah sawit milik warga. Pelaku yang diketahui berinisial MI alias Man Ireng (42), didapati sedang mengangkut tandan buah segar (TBS) sawit menggunakan sepeda motor di lahan milik warga berinisial LN dan PN.
Menurut keterangan LN, dirinya bersama PN telah lama kehilangan hasil panen sawit secara misterius. Hingga pada hari kejadian, keduanya memutuskan mengendap dan mengawasi kebun mereka. Dugaan mereka terbukti saat melihat MI sedang memuat buah sawit ke atas motornya. Kedua pemilik kebun langsung meneriaki “maling”, sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri dan berhasil diamankan di tempat.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Warga kemudian membawa MI ke rumah salah seorang warga bernama Sijon Sagala. Namun, suasana berubah tegang ketika kabar penangkapan menyebar dan puluhan warga berbondong-bondong datang ke lokasi. Amarah massa sempat memuncak hingga terjadi pembakaran sepeda motor milik pelaku. Beruntung, tindakan main hakim sendiri berhasil dicegah oleh warga lain yang mengimbau agar menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib.

Kepala Desa Sidua-dua, Syahrul Hidayat, S.E., yang turut hadir di lokasi menyatakan bahwa dirinya telah menghubungi pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Aek Kanopan sesaat setelah kejadian. “Kami sudah koordinasi, polisi sedang menuju lokasi,” jelasnya kepada awak media di tengah kerumunan warga.
Beberapa saat kemudian, satu unit mobil patroli Polsek Aek Kanopan tiba dan langsung mengamankan pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Aek Kanopan belum memberikan keterangan resmi, namun kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara yuridis, tindakan pelaku memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
“Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”
Jika terbukti terdapat unsur pemberatan, misalnya pencurian dilakukan di kebun tertutup atau dengan alat angkut (sepeda motor), maka dapat dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya lebih berat.
Baca juga : Transformasi Ekonomi Kelurahan Melalui Koperasi: Pembentukan 31 Koperasi Merah Putih di Jakarta Utara
Peristiwa ini juga mencerminkan kompleksitas hubungan antara pelaku kriminalitas dan reaksi spontan masyarakat. Aksi pembakaran kendaraan pelaku adalah bentuk main hakim sendiri yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Dalam konteks hukum pidana, tindakan main hakim sendiri dapat dikategorikan sebagai perusakan atau tindak pidana lain, tergantung akibat hukum yang ditimbulkan.
Hukum positif Indonesia menekankan bahwa penyelesaian tindak pidana harus dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan oleh warga secara pribadi atau kolektif. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.
Kasus pencurian hasil pertanian seperti sawit seringkali berulang di wilayah perkebunan rakyat. Fenomena ini menunjukkan perlunya peningkatan sistem keamanan lokal, dukungan ekonomi bagi warga kurang mampu, dan edukasi hukum agar warga tidak terjebak dalam tindakan pelanggaran hukum lebih lanjut.
Pewarta : T-Gaul

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal