Skip to content
19/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penangkapan Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong: Kasus Poris Ungkap Jaringan Narkoba di Balik Pencurian Berulang

Penangkapan Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong: Kasus Poris Ungkap Jaringan Narkoba di Balik Pencurian Berulang

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 minutes read
Kasus Poris Ungkap Jaringan Narkoba di Balik Pencurian Berulang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tangerang, 6 Desember 2025 – Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian rumah kosong berinisial H alias Nano (36) di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa, 2 Desember 2025 malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Siti Nurhaliza (42) pada 17 Oktober 2025, sehari setelah rumahnya di Jalan Kampung Poris Asalam, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dibobol maling saat ditinggal kosong untuk menghadiri acara keluarga di luar kota.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan analisis rekaman CCTV, pelaku terekam memanjat pagar setinggi 2,5 meter, kemudian merusak teralis jendela samping rumah menggunakan linggis. Dalam waktu kurang dari 15 menit, Nano berhasil menggondol 50 gram perhiasan emas batangan dan rantai, uang tunai Rp25 juta yang disimpan di lemari, serta satu unit ponsel iPhone 14 Pro Max. Total kerugian korban mencapai Rp126 juta.

“Pelaku beraksi seorang diri dengan berjalan kaki sambil mengamati situasi. Ia secara khusus menyasar rumah yang tampak tidak berpenghuni dalam waktu lama, lampu mati, dan tidak ada kendaraan di halaman,” ujar sumber internal Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang enggan disebut namanya, Sabtu (6/12/2025).

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan selama hampir dua bulan, tim Resmob yang dipimpin Kanit III AKP Riko Sanjaya akhirnya berhasil melacak keberadaan Nano melalui jejak penjualan emas curian di sebuah took emas di Pasar Petisah, Jakarta Pusat. Nano ditangkap tanpa perlawanan saat sedang menunggu pembeli sabu di bawah flyover Cengkareng.

Dari pemeriksaan intensif, Nano mengakui perbuatan tersebut dilakukan semata-mata untuk mendapatkan modal membeli sabu dalam jumlah besar guna dijual kembali. Ia mengaku membutuhkan uang cepat karena tengah dikejar bandar akibat tunggakan hutang sabu senilai Rp40 juta.

Rekam jejak kriminal Nano ternyata panjang. Ia tercatat tiga kali masuk penjara dengan kasus serupa. Yang paling mencolok adalah pada tahun 2017, saat ia masih berstatus anggota aktif Brimob Polda Sumut, Nano nekat mencuri senjata api laras panjang milik kesatuannya sendiri. Kasus itu membuatnya dipecat tidak hormat dari kepolisian dan divonis 6 tahun penjara. Setelah bebas bersyarat pada 2020, ia kembali beraksi pada 2021 dan 2022 dengan modus yang sama: membobol rumah kosong di wilayah Jabodetabek.

Baca juga : Musrenbang HAM Nasional 2025: Pemerintah Indonesia Mulai Tempatkan Hak Asasi Manusia sebagai “Kompas” Perencanaan Pembangun

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat beraksi (jaket hitam dan celana jeans robek), dua unit sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio yang digunakan untuk mobilitas, serta 18 gram perhiasan emas yang belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, Nano dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam keadaan memberatkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kasus ini kembali menegaskan keterkaitan erat antara kejahatan properti dan peredaran narkoba di wilayah metropolitan Jakarta. Para pelaku residivis dengan spesialisasi rumah kosong kerap menggunakan hasil curiannya untuk membiayai konsumsi atau bahkan menjadi pengedar tingkat menengah narkotika jenis sabu.

Pewarta : Syahrudin Bhalak

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Musrenbang HAM Nasional 2025: Pemerintah Indonesia Mulai Tempatkan Hak Asasi Manusia sebagai “Kompas” Perencanaan Pembangun
Next: Gubernur Aceh Prioritaskan Pembangunan Ulang Jembatan Putus di Jalur Strategis Nagan Raya–Aceh Tengah Pasca-Banjir Bandang

Related Stories

Tersangka Ditahan

Banyuanyar Terpilih, tapi Haji Tak Jadi: Penipuan Rp102 Juta Ungkap Polisi, Tersangka Ditahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Kepedulian Humanis Polda Jateng

Kepedulian Humanis Polda Jateng: Tim Trauma Healing Siap Kirim Bantuan Psikologis untuk Pulihkan Masyarakat NTT Pasca Gempa

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Asgianto Panggil KPK Jadi Saksi Korupsi Muara Enim

Asgianto Panggil KPK Jadi Saksi Korupsi Muara Enim: Dugaan Intervensi Audit BPK dan Citra Baru Bupati PALI

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
iklan
iklan
iklan
Iklan
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dugaan PETI di Jantung TNKS: Lubang Jarum Bukit Batarak, Nagari Limau Purut Jadi Sarang Aktivitas Tanpa Izin yang Mengancam Kelestarian Alam
  • Kapolres Kediri: Jangan Diam Saat Desa, Bangun Pemahaman Dini dari Siskamling hingga Tunggu Pilkades
  • Di Batas Waktu Budaya: Pawai Karnaval Jatisrono Mengabadikan Warisan Lokal
  • Banyuanyar Terpilih, tapi Haji Tak Jadi: Penipuan Rp102 Juta Ungkap Polisi, Tersangka Ditahan
  • Tim SAR Gabungan Perpanjang Operasi KMP Putri Yasmin hingga Rabu: Harapan Keluarga Korban Masih Tegang di Perairan Selat Lombok
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by