Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penambangan Sirtu Ilegal di Bantaran Sungai Brantas Tulungagung: Ancaman Lingkungan dan Dugaan Korupsi Terstruktur

Penambangan Sirtu Ilegal di Bantaran Sungai Brantas Tulungagung: Ancaman Lingkungan dan Dugaan Korupsi Terstruktur

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 2 min read
Penambangan Sirtu Ilegal di Bantaran Sungai Brantas Tulungagung
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tulungagung, Jawa Timur — Aktivitas penambangan pasir dan batu kerikil (sirtu) ilegal kembali mencuat di sepanjang bantaran Sungai Brantas, Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini dilakukan secara masif menggunakan alat berat seperti ekskavator dan mesin sedot rakitan berbahan bakar solar bersubsidi, tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran ekologis, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik korupsi dan pembiaran sistemik.

Hasil investigasi tim media menunjukkan bahwa penambangan berlangsung aktif di beberapa titik, terutama di Desa Kates dan Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan. Di lokasi tersebut, terpantau lima unit mesin sedot rakitan dan tiga ekskavator beroperasi setiap hari. Sejumlah truk pengangkut hasil tambang terlihat mengantri untuk keluar dari lokasi, menandakan adanya rantai distribusi yang terorganisir.

Tidak ditemukan papan informasi legalitas atau izin usaha di lokasi, memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini berlangsung secara ilegal. Lebih memprihatinkan, penggunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar untuk operasional alat berat menambah dimensi pelanggaran terhadap regulasi energi dan lingkungan.

Nama-nama berinisial T, BN, dan KS disebut sebagai pemilik tambang ilegal tersebut. Bahkan, seorang pengusaha berinisial TG yang diduga merupakan pejabat aktif, turut disebut terlibat dalam jaringan ini. Menurut sumber anonim yang merupakan mantan penambang, setiap unit alat berat diduga memberikan “setoran” bulanan sebesar Rp3 hingga Rp5 juta.

“Jangan direkam ya, mas. Yang kami tahu, mereka bayar atensi tiap bulan. Tapi jangan bilang kalau saya yang cerita,” ujar sumber tersebut saat ditemui tim media, Kamis (7/8/2025).

Pernyataan ini mengindikasikan adanya praktik pungutan liar dan potensi konflik kepentingan antara pelaku usaha dan oknum aparat.

Eko S., seorang pemerhati lingkungan dan kebijakan publik, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak ekologis dari aktivitas penambangan ilegal ini. Ia menyoroti kerusakan struktur tanah di bantaran sungai, gangguan terhadap ekosistem lokal, serta potensi bencana alam seperti banjir dan longsor saat musim hujan.

“Ini sangat berbahaya. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini berpotensi menimbulkan bencana alam sewaktu-waktu,” tegas Eko S.

Baca juga : Wakil Presiden Gibran Serap Aspirasi APDESI: Dorongan Perubahan Dana Operasional dan Status Desa Kawasan Hutan

Penambangan sirtu tanpa izin melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial bertentangan dengan ketentuan distribusi energi yang diatur oleh pemerintah.

Ketiadaan tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Pewarta : Miftah (red)

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Wakil Presiden Gibran Serap Aspirasi APDESI: Dorongan Perubahan Dana Operasional dan Status Desa Kawasan Hutan
Next: Menyemai Patriotisme di Jalan Raya: Polres Melawi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.