Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penambangan Sirtu Ilegal di Bantaran Sungai Brantas Tulungagung: Ancaman Lingkungan dan Dugaan Korupsi Terstruktur

Penambangan Sirtu Ilegal di Bantaran Sungai Brantas Tulungagung: Ancaman Lingkungan dan Dugaan Korupsi Terstruktur

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 min read
Penambangan Sirtu Ilegal di Bantaran Sungai Brantas Tulungagung
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tulungagung, Jawa Timur — Aktivitas penambangan pasir dan batu kerikil (sirtu) ilegal kembali mencuat di sepanjang bantaran Sungai Brantas, Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini dilakukan secara masif menggunakan alat berat seperti ekskavator dan mesin sedot rakitan berbahan bakar solar bersubsidi, tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran ekologis, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik korupsi dan pembiaran sistemik.

Hasil investigasi tim media menunjukkan bahwa penambangan berlangsung aktif di beberapa titik, terutama di Desa Kates dan Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan. Di lokasi tersebut, terpantau lima unit mesin sedot rakitan dan tiga ekskavator beroperasi setiap hari. Sejumlah truk pengangkut hasil tambang terlihat mengantri untuk keluar dari lokasi, menandakan adanya rantai distribusi yang terorganisir.

Tidak ditemukan papan informasi legalitas atau izin usaha di lokasi, memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini berlangsung secara ilegal. Lebih memprihatinkan, penggunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar untuk operasional alat berat menambah dimensi pelanggaran terhadap regulasi energi dan lingkungan.

Nama-nama berinisial T, BN, dan KS disebut sebagai pemilik tambang ilegal tersebut. Bahkan, seorang pengusaha berinisial TG yang diduga merupakan pejabat aktif, turut disebut terlibat dalam jaringan ini. Menurut sumber anonim yang merupakan mantan penambang, setiap unit alat berat diduga memberikan “setoran” bulanan sebesar Rp3 hingga Rp5 juta.

“Jangan direkam ya, mas. Yang kami tahu, mereka bayar atensi tiap bulan. Tapi jangan bilang kalau saya yang cerita,” ujar sumber tersebut saat ditemui tim media, Kamis (7/8/2025).

Pernyataan ini mengindikasikan adanya praktik pungutan liar dan potensi konflik kepentingan antara pelaku usaha dan oknum aparat.

Eko S., seorang pemerhati lingkungan dan kebijakan publik, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak ekologis dari aktivitas penambangan ilegal ini. Ia menyoroti kerusakan struktur tanah di bantaran sungai, gangguan terhadap ekosistem lokal, serta potensi bencana alam seperti banjir dan longsor saat musim hujan.

“Ini sangat berbahaya. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini berpotensi menimbulkan bencana alam sewaktu-waktu,” tegas Eko S.

Baca juga : Wakil Presiden Gibran Serap Aspirasi APDESI: Dorongan Perubahan Dana Operasional dan Status Desa Kawasan Hutan

Penambangan sirtu tanpa izin melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial bertentangan dengan ketentuan distribusi energi yang diatur oleh pemerintah.

Ketiadaan tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Pewarta : Miftah (red)

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Wakil Presiden Gibran Serap Aspirasi APDESI: Dorongan Perubahan Dana Operasional dan Status Desa Kawasan Hutan
Next: Menyemai Patriotisme di Jalan Raya: Polres Melawi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.