Skip to content
21/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pemilihan Geuchik Serentak di Aceh Utara: Respons terhadap Putusan MK dan Upaya Pemantapan Demokrasi Lokal

Pemilihan Geuchik Serentak di Aceh Utara: Respons terhadap Putusan MK dan Upaya Pemantapan Demokrasi Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 2 minutes read
Pemilihan Geuchik Serentak di Aceh Utara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lhokseumawe, 21 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengambil langkah strategis dengan menginstruksikan pelaksanaan Pemilihan Geuchik secara Langsung (Pilchiksung) di 160 gampong (desa) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIII/2025 pada 14 Agustus 2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan geuchik (kepala desa) di Aceh tetap enam tahun, sesuai dengan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), menolak permohonan perpanjangan menjadi delapan tahun.

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, menyatakan bahwa 160 gampong saat ini dipimpin oleh penjabat geuchik, yang diangkat sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Aceh Nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025. Surat tersebut memerintahkan penundaan Pilchiksung hingga putusan MK dirilis, guna menjaga kepastian hukum. “Kini, setelah putusan MK jelas, kami menginstruksikan camat dan penjabat geuchik untuk segera memulai tahapan pemilihan langsung,” ujar Ismail pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Lhokseumawe.

Instruksi ini diperkuat oleh surat resmi dari Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. A. Murtala, MSi, Nomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025. Surat tersebut memerintahkan camat dan penjabat geuchik untuk mempersiapkan tahapan Pilchiksung, termasuk pembentukan panitia pemilihan oleh Tuha Peut Gampong, sesuai Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2003. Selain itu, 90 gampong lain yang masa jabatan geuchiknya berakhir pada Desember 2025 diminta segera membentuk panitia dan menyiapkan tahapan pemilihan agar seluruh gampong di Aceh Utara dapat dipimpin geuchik definitif sebelum akhir tahun.

“Kecepatan pelaksanaan Pilchiksung ini penting untuk memastikan pemerintahan gampong berjalan efektif dan pelayanan publik tidak terganggu,” kata Murtala. Ia menegaskan bahwa penjabat geuchik memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan strategis, sehingga pemilihan geuchik definitif menjadi prioritas untuk memperkuat tata kelola gampong.

Baca juga : Kemitraan Strategis Pengusaha Besar dan UMKM Disabilitas: Langkah Nyata Menuju Inklusi Ekonomi

Putusan MK yang menolak perpanjangan masa jabatan geuchik menjadi delapan tahun merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan lima geuchik, yaitu Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin. Mereka mempersoalkan ketidaksesuaian antara UUPA dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa di luar Aceh selama delapan tahun. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengaturan masa jabatan geuchik di Aceh sesuai dengan kekhususan daerah dan tidak melanggar prinsip kesetaraan hukum, kepastian hukum, serta non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Namun, putusan ini memicu dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang berpendapat bahwa MK seharusnya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan untuk menjamin hak konstitusional para geuchik. Meski demikian, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi landasan bagi Pemerintah Aceh Utara untuk mempercepat Pilchiksung.

Pewarta : Jaulim Saran

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kemitraan Strategis Pengusaha Besar dan UMKM Disabilitas: Langkah Nyata Menuju Inklusi Ekonomi
Next: Pembangunan Kantor Baru DPTD PKS Tanah Datar: Langkah Strategis untuk Demokrasi dan Pelayanan Publik

Related Stories

Revitalisasi Terminal Bus Tipe C Subulussalam

Revitalisasi Terminal Bus Tipe C Subulussalam: Mengembalikan Wajah Kota dari Kondisi Kumuh ke Pusat Ekonomi Tertata

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Jakarta Belajar dari Kopenhagen

Jakarta Belajar dari Kopenhagen: Menata Warisan Sejarah tanpa Kehilangan Jiwa Kota

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Profesionalisme Jurnalistik sebagai Pilar Pencerahan Bangsa

Profesionalisme Jurnalistik sebagai Pilar Pencerahan Bangsa: Pesan Ketua PWI di Tengah Tantangan Etika

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kodim 0731/Kulon Progo Matangkan Persiapan Upacara Penutupan TMMD Reguler ke-128 di Sidorejo
  • Korem 072/Pamungkas Perkuat Benteng Moral Prajurit Hadapi Ancaman Narkoba
  • Revitalisasi Terminal Bus Tipe C Subulussalam: Mengembalikan Wajah Kota dari Kondisi Kumuh ke Pusat Ekonomi Tertata
  • Polisi Jateng Gelar Apel Pengamanan Humanis Jelang Aksi Demo Komunitas Transportasi Online di Semarang
  • Ribuan Personel Polri Siaga Amankan Aksi Aspirasi Komunitas Transportasi Online di Semarang
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.