Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pemilihan Geuchik Serentak di Aceh Utara: Respons terhadap Putusan MK dan Upaya Pemantapan Demokrasi Lokal

Pemilihan Geuchik Serentak di Aceh Utara: Respons terhadap Putusan MK dan Upaya Pemantapan Demokrasi Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 2 minutes read
Pemilihan Geuchik Serentak di Aceh Utara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lhokseumawe, 21 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengambil langkah strategis dengan menginstruksikan pelaksanaan Pemilihan Geuchik secara Langsung (Pilchiksung) di 160 gampong (desa) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIII/2025 pada 14 Agustus 2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan geuchik (kepala desa) di Aceh tetap enam tahun, sesuai dengan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), menolak permohonan perpanjangan menjadi delapan tahun.

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, menyatakan bahwa 160 gampong saat ini dipimpin oleh penjabat geuchik, yang diangkat sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Aceh Nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025. Surat tersebut memerintahkan penundaan Pilchiksung hingga putusan MK dirilis, guna menjaga kepastian hukum. “Kini, setelah putusan MK jelas, kami menginstruksikan camat dan penjabat geuchik untuk segera memulai tahapan pemilihan langsung,” ujar Ismail pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Lhokseumawe.

Instruksi ini diperkuat oleh surat resmi dari Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. A. Murtala, MSi, Nomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025. Surat tersebut memerintahkan camat dan penjabat geuchik untuk mempersiapkan tahapan Pilchiksung, termasuk pembentukan panitia pemilihan oleh Tuha Peut Gampong, sesuai Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2003. Selain itu, 90 gampong lain yang masa jabatan geuchiknya berakhir pada Desember 2025 diminta segera membentuk panitia dan menyiapkan tahapan pemilihan agar seluruh gampong di Aceh Utara dapat dipimpin geuchik definitif sebelum akhir tahun.

“Kecepatan pelaksanaan Pilchiksung ini penting untuk memastikan pemerintahan gampong berjalan efektif dan pelayanan publik tidak terganggu,” kata Murtala. Ia menegaskan bahwa penjabat geuchik memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan strategis, sehingga pemilihan geuchik definitif menjadi prioritas untuk memperkuat tata kelola gampong.

Baca juga : Kemitraan Strategis Pengusaha Besar dan UMKM Disabilitas: Langkah Nyata Menuju Inklusi Ekonomi

Putusan MK yang menolak perpanjangan masa jabatan geuchik menjadi delapan tahun merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan lima geuchik, yaitu Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin. Mereka mempersoalkan ketidaksesuaian antara UUPA dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa di luar Aceh selama delapan tahun. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengaturan masa jabatan geuchik di Aceh sesuai dengan kekhususan daerah dan tidak melanggar prinsip kesetaraan hukum, kepastian hukum, serta non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Namun, putusan ini memicu dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang berpendapat bahwa MK seharusnya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan untuk menjamin hak konstitusional para geuchik. Meski demikian, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi landasan bagi Pemerintah Aceh Utara untuk mempercepat Pilchiksung.

Pewarta : Jaulim Saran

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kemitraan Strategis Pengusaha Besar dan UMKM Disabilitas: Langkah Nyata Menuju Inklusi Ekonomi
Next: Pembangunan Kantor Baru DPTD PKS Tanah Datar: Langkah Strategis untuk Demokrasi dan Pelayanan Publik

Related Stories

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan

Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan: Mengurai Potensi Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Desa Jatipurwo

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by