Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Tegaskan Penanganan Hukum Pasca-Demonstrasi Agustus 2025 Sesuai Norma Hukum dan HAM

Pemerintah Tegaskan Penanganan Hukum Pasca-Demonstrasi Agustus 2025 Sesuai Norma Hukum dan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Demonstrasi Agustus 2025 Sesuai Norma Hukum dan HAM
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 27 September 2025 – Di tengah sorotan publik terhadap gelombang demonstrasi yang memuncak pada akhir Agustus lalu, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penyidikan dan penanganan perkara secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan wewenang aparat dalam menangani aksi penyampaian pendapat, yang sering kali berujung pada tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Jumat (26/9/2025), Yusril menekankan bahwa koordinasi antarlembaga telah dilakukan untuk memastikan proses berjalan sistematik, cepat, dan tepat. “Kami melakukan koordinasi ini untuk memastikan dilakukannya proses penyidikan dan penanganan pekerjaan ini secara sistematik, cepat, dan tepat. Kami memastikan semua proses telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku dengan menjunjung tinggi dan menghormati hak-hak asasi manusia terhadap para tersangka,” ujar Yusril, yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa penahanan hanya diterapkan pada individu yang terbukti terlibat dalam tindak pidana, bukan semata karena partisipasi dalam demonstrasi. Pendekatan ini, menurutnya, bertujuan untuk melindungi hak konstitusional warga dalam menyampaikan aspirasi, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai konvensi internasional yang diratifikasi Indonesia. “Tidak ada satupun mereka semata-mata ikut dalam demonstrasi itu ditahan aparat kepolisian. Kalaupun ada yang ditahan, yang ikut demonstrasi itu karena mereka terlibat dalam tindak pidana. Tapi kalau murni mereka itu melakukan demonstrasi, itu tidak ada satupun di antara mereka yang ditangkap,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa pengawasan ketat dilakukan untuk menjaga transparansi.

Pernyataan Yusril ini datang menyusul pengumuman Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menetapkan 959 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan selama demonstrasi periode 25-31 Agustus 2025. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil penegakan hukum di berbagai Polda se-Indonesia. Dari total tersebut, 664 di antaranya adalah orang dewasa, sementara 295 lainnya berstatus anak-anak di bawah umur. Para tersangka dijerat dengan beragam pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk penghasutan, pengrusakan bersama, pembakaran, pencurian, dan ujaran kebencian.

Dalam konteks akademis, pendekatan pemerintah ini dapat dilihat sebagai upaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM, yang sering menjadi isu krusial dalam demokrasi prosedural Indonesia pasca-Reformasi 1998. Analisis dari perspektif hukum pidana menunjukkan bahwa pembedaan antara peserta demonstrasi damai dan pelaku tindak pidana mencerminkan prinsip proporsionalitas, di mana tindakan represif hanya boleh diterapkan jika terbukti ada ancaman langsung terhadap ketertiban umum. Namun, kritik dari kalangan aktivis HAM sering menyoroti risiko stigmatisasi terhadap anak-anak yang terlibat, mengingat sistem peradilan pidana anak di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) tahun 2012.

Baca juga : Polri dan Masyarakat Melawi Bersinergi: Jumat Curhat “Nuan Bekesah” Jadi Jembatan Dialog Inklusif di Pinggiran Kalimantan Barat

Berbeda dari liputan media online konvensional yang cenderung fokus pada angka statistik dan pernyataan resmi, artikel ini menyoroti implikasi jangka panjang terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Misalnya, dengan adanya 295 anak-anak sebagai tersangka, pemerintah dihadapkan pada urgensi reformasi pendidikan sipil dan pencegahan radikalisasi di kalangan remaja, yang bisa menjadi akar dari eskalasi demonstrasi. Pendekatan ini juga mengundang diskusi interdisipliner antara ilmu hukum, sosiologi, dan psikologi, di mana faktor seperti ketidakadilan sosial sering menjadi pemicu kerusuhan.

Pemerintah menyatakan bahwa proses ini akan terus dipantau untuk menghindari pelanggaran, dengan harapan dapat menjadi model penanganan konflik sosial di masa depan. Masyarakat diimbau untuk tetap kritis namun mendukung proses hukum yang adil, demi memperkuat fondasi demokrasi Indonesia.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polri dan Masyarakat Melawi Bersinergi: Jumat Curhat “Nuan Bekesah” Jadi Jembatan Dialog Inklusif di Pinggiran Kalimantan Barat
Next: Gotong Royong Warga Brebes: Dari Aksi Mandiri hingga Respons Pemerintah

Related Stories

Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
2 min read

Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Eks Menlu Ungkap Mengapa Indonesia Belum Siap Jadi Penengah Konflik Timur Tengah
2 min read

Hassan Wirajuda: Tanpa Kepercayaan Pihak Bertikai, Eks Menlu Ungkap Mengapa Indonesia Belum Siap Jadi Penengah Konflik Timur Tengah

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Jokowi dan Gibran Satu Mobil Usai Diskusi Kebangsaan di Istana
2 min read

Ayah dan Anak Pulang Bersama: Jokowi dan Gibran Satu Mobil Usai Diskusi Kebangsaan di Istana

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.