RI News. Jakarta, 3 Agustus 2026 — Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa pemerintah sedang menyempurnakan kerangka regulasi pengelolaan dan tata niaga kandungan logam tanah jarang dalam komoditas mineral yang diekspor. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari penafsiran yang berlebihan terhadap ketentuan larangan ekspor.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa kesepahaman telah tercapai di antara kementerian dan lembaga terkait. Larangan ekspor logam tanah jarang hanya diterapkan apabila logam tersebut merupakan produk utama. Kandungan logam tanah jarang yang muncul sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya tidak serta-merta dilarang. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kesepahaman itu lahir dari rapat koordinasi yang dipimpin Kantor Staf Presiden pada 27 Juli 2026. Hasil koordinasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi eksportir, surveyor, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan selama masa transisi penyempurnaan aturan.

Pemerintah juga telah menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum sementara regulasi terkait kandungan logam tanah jarang masih disempurnakan. Kementerian dan lembaga terkait diminta mempercepat penyusunan aturan mengenai logam tanah jarang dan unsur radioaktif. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijadwalkan menggelar rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batasan kandungan logam tanah jarang pada produk yang masih dapat diekspor.
Pembahasan yang akan dilakukan mencakup definisi mineral ikutan, penetapan batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan naturally occurring radioactive material (NORM) bagi unsur radioaktif alami, serta pedoman penerbitan laporan surveyor.
Dudung memastikan bahwa ekspor sejumlah komoditas mineral yang sempat tertunda akibat keraguan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor kini telah berjalan kembali. Peraturan tersebut melarang ekspor 17 jenis logam tanah jarang dan senyawanya dengan tingkat kemurnian di bawah 99 persen.
Baca juga: Puing Kapal Pinisi Mengancam Ekosistem Waecicu, Wajah Labuan Bajo Terancam Tercoreng
Hasil koordinasi Kantor Staf Presiden dengan kementerian dan lembaga terkait juga memberikan izin kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda karena adanya indikasi mineral ikutan dalam komoditas yang akan diekspor. Langkah ini diharapkan memulihkan kelancaran ekspor mineral sekaligus menjaga kepastian berusaha di sektor pertambangan.
Pewarta: Yogi Hilmawan
Tagline: #LogamTanahJarang, #RegulasiEksporMineral, #KepastianHukum, #TataNiagaMineral, #UnsurIkutan, #KebijakanPertambangan,

