Skip to content
20/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Pertegas Aturan Ekspor Mineral: Larangan Logam Tanah Jarang Hanya Berlaku untuk Produk Utama

Pemerintah Pertegas Aturan Ekspor Mineral: Larangan Logam Tanah Jarang Hanya Berlaku untuk Produk Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 minutes read
Pemerintah Pertegas Aturan Ekspor Mineral
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta, 3 Agustus 2026 — Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa pemerintah sedang menyempurnakan kerangka regulasi pengelolaan dan tata niaga kandungan logam tanah jarang dalam komoditas mineral yang diekspor. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari penafsiran yang berlebihan terhadap ketentuan larangan ekspor.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa kesepahaman telah tercapai di antara kementerian dan lembaga terkait. Larangan ekspor logam tanah jarang hanya diterapkan apabila logam tersebut merupakan produk utama. Kandungan logam tanah jarang yang muncul sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya tidak serta-merta dilarang. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kesepahaman itu lahir dari rapat koordinasi yang dipimpin Kantor Staf Presiden pada 27 Juli 2026. Hasil koordinasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi eksportir, surveyor, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan selama masa transisi penyempurnaan aturan.

Pemerintah juga telah menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum sementara regulasi terkait kandungan logam tanah jarang masih disempurnakan. Kementerian dan lembaga terkait diminta mempercepat penyusunan aturan mengenai logam tanah jarang dan unsur radioaktif. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijadwalkan menggelar rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batasan kandungan logam tanah jarang pada produk yang masih dapat diekspor.

Pembahasan yang akan dilakukan mencakup definisi mineral ikutan, penetapan batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan naturally occurring radioactive material (NORM) bagi unsur radioaktif alami, serta pedoman penerbitan laporan surveyor.

Dudung memastikan bahwa ekspor sejumlah komoditas mineral yang sempat tertunda akibat keraguan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor kini telah berjalan kembali. Peraturan tersebut melarang ekspor 17 jenis logam tanah jarang dan senyawanya dengan tingkat kemurnian di bawah 99 persen.

Baca juga: Puing Kapal Pinisi Mengancam Ekosistem Waecicu, Wajah Labuan Bajo Terancam Tercoreng

Hasil koordinasi Kantor Staf Presiden dengan kementerian dan lembaga terkait juga memberikan izin kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda karena adanya indikasi mineral ikutan dalam komoditas yang akan diekspor. Langkah ini diharapkan memulihkan kelancaran ekspor mineral sekaligus menjaga kepastian berusaha di sektor pertambangan.

Pewarta: Yogi Hilmawan

Tagline: #LogamTanahJarang, #RegulasiEksporMineral, #KepastianHukum, #TataNiagaMineral, #UnsurIkutan, #KebijakanPertambangan,

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia
Istana Nasional

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal
28/08/2026 0
Ketegasan Nyata Sang Kepala Negara
Istana Nasional

Ketegasan Nyata Sang Kepala Negara: Izin Usaha Perusahaan Pembakar Hutan Ditindak Tanpa Kompromi

Jurnalis RI News Portal
24/08/2026 0
Pendataan Intensif & Grace Period Kredit Dipastikan untuk Warga Gempa Manggarai Timur
Istana Nasional

Wapres Gibran: Pendataan Intensif & Grace Period Kredit Dipastikan untuk Warga Gempa Manggarai Timur

Jurnalis RI News Portal
21/08/2026 0
Revisi Otsus Aceh Jangan Berakhir di 2027
Istana Nasional

Revisi Otsus Aceh Jangan Berakhir di 2027, Supratman Andi Agtas: “Selesai Tahun Ini”

Jurnalis RI News Portal
17/08/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #KebijakanPertambangan #KepastianHukum #LogamTanahJarang #RegulasiEksporMineral #TataNiagaMineral #UnsurIkutan

Post navigation

Previous: Puing Kapal Pinisi Mengancam Ekosistem Waecicu, Wajah Labuan Bajo Terancam Tercoreng
Next: Pemuda 19 Tahun Ditemukan Meninggal Mengambang di Kali Banjir Kanal Barat Setelah Hilang Terbawa Arus

Related Stories

Amran Ungkap Swasembada Beras

Amran Ungkap Swasembada Beras: 2,6 Juta Ton Alokasi Bantuan Pangan Rekor 2026, Stok Bulog Tembus 4,6 Juta Ton

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
MPR Siapkan Draf PPHN

MPR Siapkan Draf PPHN, Sosokolemasi Publik Mulai Sabtu untuk Bangun Harmoni Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 minggu ago 0
Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Amran Ungkap Swasembada Beras: 2,6 Juta Ton Alokasi Bantuan Pangan Rekor 2026, Stok Bulog Tembus 4,6 Juta Ton
  • Veda Ega Pratama Langsung Tertinggal di Q1 Moto3 Austria 2026, Debutan Honda Team Asia Gagal Lolos ke Q2
  • Bantuan Tambahan Rp435 Miliar, Gus Ipul Pastikan Korban Sumatra Dapat Isian Hunian dan Jadup
  • Bhutan Dilirik KOI untuk SEA Plus Youth Games 2029: Kedekatan Olahraga Indonesia-Bhutan Diuji di Nagoya
  • Eko Darmawan dan Tim Baru PP-PPKRI Resmikan Badan Hukum di Jakarta Timur: Sinergi Pinisepuh, Wartawan, dan Pengurus Muda untuk Kebangkitan Sejarah
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by