Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pemerintah Kota Yogyakarta Memberlakukan Penempelan Stiker bagi Penunggak Pajak

Pemerintah Kota Yogyakarta Memberlakukan Penempelan Stiker bagi Penunggak Pajak

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 2 minutes read
Pemerintah Kota Yogyakarta Memberlakukan Penempelan Stiker bagi Penunggak Pajak
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Yogyakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera memberlakukan kebijakan penempelan stiker penagihan pada objek pajak milik wajib pajak di wilayah ini yang menunggak pembayaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini di Yogyakarta, Rabu, menyebutkan kebijakan itu bukan bentuk hukuman, melainkan pengingat bagi wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajak.

“Barangkali yang seharusnya sudah melakukan pelaporan atau pembayaran lupa, jadi ini bentuk peringatannya,” ujar Andarini.

#Advestaiment RI_News

Kebijakan itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Dia memastikan tindakan penempelan stiker pada objek pajak tersebut bakal dilakukan secara bertahap.

Baca juga : Kalimantan Timur Mempersiapkan Gelar Ajang Maratua Run dengan Skala Internasional

Adapun kriteria wajib pajak yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah mereka yang sudah mendapat surat imbauan dengan total tunggakan pajak di atas Rp50 juta.

“Ada tahapannya, tidak serta merta dipasang,” tutur dia.

Andarini berharap langkah tersebut mampu mengurangi angka tunggakan pajak di Kota Yogyakarta sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Pasalnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan sumber utama pendanaan pembangunan kota, baik untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun sektor lainnya.

#Advestaiment RI_News

Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta Elsi Narulita Ikawati menjelaskan bahwa sebelum penempelan stiker, wajib pajak bakal menerima surat pemberitahuan terlebih dahulu.

Surat tersebut memberikan waktu tujuh hari bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan.

Jika dalam waktu tersebut tunggakan belum dilunasi, stiker akan ditempel pada objek pajak, seperti bangunan hotel, restoran, atau usaha lainnya.

“Setelah stiker ditempel, wajib pajak diberi tenggat waktu 21 hari untuk melunasi. Jika dalam periode itu tidak ada pelunasan, maka tindak penagihan lainnya akan dilanjutkan,” ujar Elsi.

Pewarta : Setiawan

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #beritabaru #beritacepat #beritaindonesia #beritarepublikindonesia #beritarinews #iklanrinews #indonesianews #inforinews #pertalberitaindonesia #republicindonesianews #republicindonesianewsportal #republicindonesiannews #republicindonesianportal #republikindonesianews #republikindonesiaportal #ri_news #rinewsadvertaising #rinewsportal #ruangiklan #terkinirinews #updaterinews #viralrinews

Post navigation

Previous: Kalimantan Timur Mempersiapkan Gelar Ajang Maratua Run dengan Skala Internasional
Next: Bentuk Motif Hiasan Batik “PRAJNAPATAMITA” Pada Fragmen Arca Situs Muara Jambi

Related Stories

Waspada Modus Penipuan Berulang

Waspada Modus Penipuan Berulang: DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda soal Dokumen Fiktif Dana Bagi Hasil

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Jambi Siap Genjot Produksi Padi

Jambi Siap Genjot Produksi Padi: Target Luas Tambah Tanam 538 Hektare di 2026 Dorong Swasembada Pangan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Jejak Maut PD II di Biak

Jejak Maut PD II di Biak: Mortir dan Amunisi Berbahaya Masih Mengintai

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Univet Bantara Terjun ke Lapangan, Fokus Atasi Tuberkulosis di Bendosari
  • Polda Jateng Hadirkan Unit Reaksi Cepat: Strategi Baru Perkuat Keamanan hingga ke Tingkat Lokal
  • Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Screening TB Paru, Jaga Kebugaran Bhabinkamtibmas sebagai Ujung Tombak Masyarakat
  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.