Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemberlakuan KUHAP Baru: Momentum Awal Reformasi Kepolisian melalui Jalur Konstitusional

Pemberlakuan KUHAP Baru: Momentum Awal Reformasi Kepolisian melalui Jalur Konstitusional

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 minutes read
Momentum Awal Reformasi Kepolisian melalui Jalur Konstitusional
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 22 Desember 2025 – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal Januari 2026 merupakan langkah strategis pertama dalam mempercepat reformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat sipil yang mempertanyakan pendekatan reformasi kepolisian di luar kerangka legislasi.

KUHAP baru, yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, mengadopsi prinsip keadilan restitutif dan restoratif. Prinsip ini diharapkan menggeser paradigma penegakan hukum dari pendekatan represif menjadi lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, pemulihan korban, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, Polri tidak lagi diposisikan sebagai instrumen kekuasaan semata, melainkan sebagai institusi yang benar-benar berfungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan publik.

Habiburokhman menekankan bahwa reformasi kepolisian harus tetap berpijak pada amanat konstitusi pasca-reformasi 1998. Dua elemen kunci dari amanat tersebut adalah: pertama, kedudukan Polri langsung di bawah Presiden dengan tanggung jawab utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sambil menegakkan hukum secara adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen serta Tap MPR Nomor VII Tahun 2000; kedua, mekanisme pengangkatan Kepala Polri oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang memperkuat prinsip check and balances antara eksekutif dan legislatif.

Elemen-elemen ini merupakan koreksi historis terhadap praktik era Orde Baru, di mana kepolisian sering kali berfungsi sebagai aparatur represif. Namun, selama hampir tiga dekade era reformasi, KUHAP warisan lama tidak mengalami pembaruan signifikan, sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga belum sepenuhnya mengakomodasi amanat konstitusional tersebut. Kondisi ini, menurut Habiburokhman, telah menghambat upaya internal Polri untuk mereformasi diri secara optimal.

Pemberlakuan KUHAP baru dipandang sebagai terobosan konstitusional yang “sangat reformis”, hasil sinergi antara DPR dan Presiden. Selain menggeser paradigma keadilan, undang-undang ini memperketat pengawasan terhadap proses penegakan hukum, termasuk kewajiban penggunaan rekaman pengawas selama pemeriksaan, sanksi administratif, etik, hingga pidana bagi pelanggaran oleh aparat, serta jaminan perlindungan dari penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat manusia.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI berencana melanjutkan agenda reformasi dengan merevisi Undang-Undang Polri tahun 2002. Salah satu fokus revisi adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri agar selaras dengan regulasi serupa pada institusi kejaksaan dan Tentara Nasional Indonesia. Revisi ini diharapkan memperkuat fungsi Polri dalam melindungi dan melayani masyarakat secara lebih efektif.

Baca juga : Polres Jembrana Peringati Hari Ibu ke-97 dengan Semangat Pemberdayaan Perempuan dan Penghargaan Prestasi

Habiburokhman menyatakan bahwa seluruh masukan dari masyarakat, termasuk dari berbagai kelompok advokasi hak asasi manusia, akan diakomodasi melalui rekomendasi resmi Komisi III. Pendekatan ini menegaskan komitmen legislatif untuk mempercepat reformasi kepolisian secara inklusif dan berbasis konstitusi, tanpa mengabaikan dinamika aspirasi publik yang beragam.

Dengan momentum KUHAP baru ini, reformasi kepolisian diharapkan dapat berjalan lebih substansial, mengakhiri stagnasi pasca-reformasi 1998, dan membawa Polri ke arah institusi yang lebih akuntabel serta berorientasi pada hak asasi manusia di era demokrasi kontemporer.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polres Jembrana Peringati Hari Ibu ke-97 dengan Semangat Pemberdayaan Perempuan dan Penghargaan Prestasi
Next: Kebijakan Pendukung Kesejahteraan Pekerja: Insentif Tambahan dari Pemprov DKI Jakarta di Tengah Pembahasan UMP 2026

Related Stories

MPR Siapkan Draf PPHN

MPR Siapkan Draf PPHN, Sosokolemasi Publik Mulai Sabtu untuk Bangun Harmoni Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah: DPRD Klaten Resmikan Tahapan Krusial Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by