RI News Portal. Jakarta, 22 Desember 2025 – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal Januari 2026 merupakan langkah strategis pertama dalam mempercepat reformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat sipil yang mempertanyakan pendekatan reformasi kepolisian di luar kerangka legislasi.
KUHAP baru, yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, mengadopsi prinsip keadilan restitutif dan restoratif. Prinsip ini diharapkan menggeser paradigma penegakan hukum dari pendekatan represif menjadi lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, pemulihan korban, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, Polri tidak lagi diposisikan sebagai instrumen kekuasaan semata, melainkan sebagai institusi yang benar-benar berfungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan publik.
Habiburokhman menekankan bahwa reformasi kepolisian harus tetap berpijak pada amanat konstitusi pasca-reformasi 1998. Dua elemen kunci dari amanat tersebut adalah: pertama, kedudukan Polri langsung di bawah Presiden dengan tanggung jawab utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sambil menegakkan hukum secara adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen serta Tap MPR Nomor VII Tahun 2000; kedua, mekanisme pengangkatan Kepala Polri oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang memperkuat prinsip check and balances antara eksekutif dan legislatif.

Elemen-elemen ini merupakan koreksi historis terhadap praktik era Orde Baru, di mana kepolisian sering kali berfungsi sebagai aparatur represif. Namun, selama hampir tiga dekade era reformasi, KUHAP warisan lama tidak mengalami pembaruan signifikan, sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga belum sepenuhnya mengakomodasi amanat konstitusional tersebut. Kondisi ini, menurut Habiburokhman, telah menghambat upaya internal Polri untuk mereformasi diri secara optimal.
Pemberlakuan KUHAP baru dipandang sebagai terobosan konstitusional yang “sangat reformis”, hasil sinergi antara DPR dan Presiden. Selain menggeser paradigma keadilan, undang-undang ini memperketat pengawasan terhadap proses penegakan hukum, termasuk kewajiban penggunaan rekaman pengawas selama pemeriksaan, sanksi administratif, etik, hingga pidana bagi pelanggaran oleh aparat, serta jaminan perlindungan dari penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat manusia.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI berencana melanjutkan agenda reformasi dengan merevisi Undang-Undang Polri tahun 2002. Salah satu fokus revisi adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri agar selaras dengan regulasi serupa pada institusi kejaksaan dan Tentara Nasional Indonesia. Revisi ini diharapkan memperkuat fungsi Polri dalam melindungi dan melayani masyarakat secara lebih efektif.
Baca juga : Polres Jembrana Peringati Hari Ibu ke-97 dengan Semangat Pemberdayaan Perempuan dan Penghargaan Prestasi
Habiburokhman menyatakan bahwa seluruh masukan dari masyarakat, termasuk dari berbagai kelompok advokasi hak asasi manusia, akan diakomodasi melalui rekomendasi resmi Komisi III. Pendekatan ini menegaskan komitmen legislatif untuk mempercepat reformasi kepolisian secara inklusif dan berbasis konstitusi, tanpa mengabaikan dinamika aspirasi publik yang beragam.
Dengan momentum KUHAP baru ini, reformasi kepolisian diharapkan dapat berjalan lebih substansial, mengakhiri stagnasi pasca-reformasi 1998, dan membawa Polri ke arah institusi yang lebih akuntabel serta berorientasi pada hak asasi manusia di era demokrasi kontemporer.
Pewarta : Albertus Parikesit

